SiBima Series Ke-24: Evaluation and Optimazation of Ore Resources (Full English Webinar)
Mengungkap Rahasia Sumber Daya Mineral: Penelusuran Mendalam tentang Komoditas Bijih
Dalam langkah luar biasa, Bima Shabartum Group (BSG) memperkenalkan edisi ke-24 dari SiBima Series, berfokus pada dunia pertambangan yang rumit. Melangkah keluar dari tradisi, webinar ini menandai pergeseran signifikan dengan menyelenggarakan seluruh sesi dalam bahasa Inggris. Menambahkan sentuhan internasional, pembicara tamu, Mr. Madhabananda Achariya, seorang geolog berpengalaman selama 15 tahun dari perusahaan pertambangan terkenal di India, turut hadir dalam acara ini.
Tema inti dari webinar ini berfokus pada komoditas bijih, menjelajahi aspek penting perhitungan evaluasi dan optimasi sumber daya mineral. Memahami kompleksitas ini menjadi sangat penting bagi mereka di industri pertambangan, terutama yang mengkhususkan diri dalam ekstraksi bijih dan mineral. Perhitungan yang terlibat dalam evaluasi dan optimasi sumber daya mineral memiliki dampak signifikan pada seluruh proses pertambangan, mulai dari metodologi hingga rencana dan eksekusi penambangan.
Memanfaatkan era digital, webinar ini diselenggarakan secara online, berlangsung selama total 1,5 jam pada Selasa, 26 Juli 2022, mulai pukul 19.30 hingga 21.00. Acara mengalami sedikit perubahan jadwal, awalnya direncanakan pada pukul 13.00. Namun, karena keberlanjutan jadwal tinggi pembicara tamu, Mr. Madhabananda Achariya, jadwal disesuaikan menjadi malam hari. Modifikasi ini berdampak pada jumlah peserta, karena perubahan waktu secara alami mengakibatkan penurunan kehadiran. Meskipun demikian, acara berjalan dengan lancar, menangkap antusiasme peserta. Ke depan, para penyelenggara menyatakan niat mereka untuk mengundang lebih banyak pembicara internasional untuk acara mendatang, memanfaatkan tanggapan positif.
BSG tetap berkomitmen untuk memajukan dampak dari inisiatif semacam ini, mengakui signifikansinya bagi komunitas pertambangan dan tim internal mereka. Melihat ke depan pada sisa tahun 2022, BSG sudah merinci rencana untuk dua webinar lebih lanjut pada bulan September dan November. Erik Wijaya, Direktur Bima Shabartum Group, menekankan dedikasi mereka untuk melanjutkan dan memperluas kegiatan berwawasan ini.
Mengungkap Kekayaan Pengetahuan: Komitmen BSG pada Seri Webinar Berkelanjutan
Dalam lanskap pertambangan yang terus berkembang, Seri SiBima BSG menjadi mercusuar pengetahuan dan inovasi. Webinar terbaru, diperkaya dengan pandangan dan keahlian global, menandai saat penting dalam sejarah seri ini. Saat industri pertambangan menjelajahi kompleksitas, BSG tetap berada di garis depan, memimpin inisiatif yang tidak hanya mendidik tetapi juga menghubungkan para profesional secara global.
Poin Utama dari Webinar Seri SiBima:
Perspektif Global tentang Pertambangan:
Wawasan Mr. Madhabananda Achariya memberikan pandangan terbaru terhadap praktik internasional dan kemajuan dalam pertambangan, memberikan pandangan yang lebih luas bagi para profesional industri di Indonesia.
Bijih Terungkap:
Peserta mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang kompleksitas yang terlibat dalam evaluasi dan optimasi sumber daya mineral, membentuk dasar pengambilan keputusan yang berinformasi.
Transformasi Digital:
Pelaksanaan webinar secara online yang lancar memperlihatkan adaptabilitas industri terhadap platform digital, menekankan potensi untuk keterlibatan virtual di masa depan.
Rencana Masa Depan Seri SiBima:
Komitmen BSG untuk menyelenggarakan webinar tambahan pada tahun 2022 menunjukkan dedikasi mereka untuk pembelajaran berkelanjutan dan berbagi pengetahuan dalam komunitas pertambangan.
Sebagai kesimpulan, SIBIMA SERIES terus menjadi pionir dalam sektor pertambangan, membina budaya pembelajaran dan kolaborasi. Saat industri berkembang, webinar ini menjadi sumber daya penting bagi para profesional yang ingin tetap berada di depan kurva. Tunggu informasi lebih lanjut untuk sesi yang penuh wawasan, karena BSG tetap berkomitmen untuk membentuk masa depan pertambangan di Indonesia dan di seluruh dunia.
Penulis: Akhsan
Editor: Akhsan




![Pelanggaran Baku Mutu Emisi Udara: Simak Cara Hitung Unit Beban Pencemaran (UBP) TerbaruTarget Kata Kunci: Pelanggaran baku mutu emisi, cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi.Penegakan hukum terhadap cerobong asap industri kini memasuki fase yang sangat ketat dan presisi. Melalui berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menerapkan sanksi finansial progresif yang dihitung secara matematis untuk setiap sektor industri yang abai terhadap kualitas udara. Bagi para pemilik pabrik, manajer operasional, dan praktisi lingkungan, memahami regulasi pelanggaran baku mutu emisi serta cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi merupakan hal wajib demi memitigasi risiko penalti finansial yang dapat mengganggu arus kas perusahaan. Skema Perhitungan Denda Emisi Berbasis Satuan DetikBerdasarkan berkas hukum resmi Permen LH No 6 tahun 2026 (pengawasan dan sanksi administratif).pdf Lampiran VII, melampaui Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha akan langsung dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah bersamaan dengan Denda Administratif. Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem denda flat, melainkan rumus akumulatif yang dihitung berdasarkan Unit Beban Pencemar (UBP), Tarif Denda (TD) per gram parameter, dan Lamanya Waktu Pelanggaran (W) dalam satuan detik. 1. Rumus Utama Denda Administratif (DA) Emisi Udara$$\text{DA} = \text{UBP} \times \text{TD} \times \text{W}$$Di mana perhitungan nilai UBP (dalam satuan gram) dirumuskan sebagai berikut: $$\text{UBP} = \frac{(\text{Konsentrasi Aktual Emisi} - \text{Konsentrasi Baku Mutu Emisi}) \times \text{Laju Alir Emisi (m}^3\text{/detik)}}{1.000}$$Konsentrasi Aktual: Hasil dari uji laboratorium lingkungan teregistrasi atau data real-time yang terpancar dari sensor pemantauan CEMS industri. Setiap parameter wajib dikonversi ke dalam satuan $\text{mg/Nm}^3$. Laju Alir Emisi: Kecepatan aliran gas buang di dalam cerobong (dalam satuan $\text{m}^3\text{/detik}$). Waktu Pelanggaran (W): Ditetapkan selama 24 jam atau setara 86.400 detik jika pelanggaran didasarkan pada hasil uji petik manual Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) atau laporan swapantau. Namun, jika industri menggunakan sistem CEMS terintegrasi, waktu pelanggaran akan dihitung secara riil per detik akumulatif selama sensor mendeteksi kadar di atas baku mutu. 2. Daftar Tarif Denda per Gram Parameter Emisi UdaraSesuai dengan ketentuan regulasi terbaru, tarif denda per gram polutan yang melampaui batas dirinci secara ketat, antara lain: Partikulat / Karbon Monoksida (CO): Rp150,00 / gram Oksida Nitrogen ($\text{NO}_x$): Rp150,00 / gram Sulfur Dioksida ($\text{SO}_2$): Rp80,00 / gram Amonia ($\text{NH}_3$) / Hidrogen Klorida (HCl) / VOC: Rp300,00 / gram Kadmium (Cd) / Timbal (Pb) / Arsenik (As): Rp750,00 / gram Merkuri (Hg) / Dioksin dan Furan: Rp1.100,00 / gram Contoh Kasus Perhitungan Denda EmisiMenurut dokumen Rangkuman Permen LH No 6 Tahun 2026 Tentang Pengawasan dan Sanksi Administrasi.docx, denda dihitung secara kumulatif untuk setiap parameter cerobong yang melanggar batas. Sebagai contoh, berdasarkan hasil uji petik PPLH terhadap cerobong pabrik PT X, ditemukan parameter Partikulat mencapai $300\text{ mg/Nm}^3$ (baku mutu $230\text{ mg/Nm}^3$) dengan laju alir emisi $10\text{ m}^3\text{/detik}$. Maka, perhitungan Unit Beban Pencemaran (UBP) Partikulat PT X adalah: $$\text{UBP} = \frac{(300 - 230) \times 10}{1.000} = 0,7\text{ gram/detik}[cite: 1]$$Jika waktu pelanggaran ditetapkan standar 24 jam (86.400 detik) karena menggunakan metode manual, maka denda administratif untuk satu parameter Partikulat ini adalah: $$\text{DA} = 0,7\text{ g} \times \text{Rp150,00} \times 86.400\text{ detik} = \text{Rp9.072.000,00}[cite: 1]$$Apabila parameter $\text{NO}_x$ dan $\text{SO}_2$ pada cerobong yang sama juga terbukti melampaui baku mutu, denda akan diakumulasikan secara kumulatif hingga batas maksimal Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) per pelanggaran. Amankan Operasional Cerobong Industri Anda Bersama Bima ShabartumDengan skema perhitungan denda berbasis satuan detik dan volume aliran gas buang ini, membiarkan mesin pengendali emisi (seperti electrostatic precipitator atau scrubber) beroperasi tanpa pemeliharaan berkala adalah risiko finansial yang teramat tinggi. Sebelum cerobong industri Anda terjaring pengawasan lapangan PPLH, evaluasi sistem pengelolaan emisi harus segera dilakukan. PT Bima Shabartum Gemilang (Bima Shabartum Group) adalah solusi andalan industri Anda dalam menghadapi ketatnya pengawasan fungsional BPLH. Tenaga ahli kami siap mendampingi perusahaan Anda dalam menyusun dokumen lingkungan, pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi, audit kesiapan cerobong, pengurusan Surat Kelayakan Operasional (SLO), hingga kalibrasi instrumen dan integrasi data CEMS ke server BPLH pusat. Lindungi finansial dan reputasi bisnis Anda dari risiko denda regulasi udara. Hubungi tim ahli kami sekarang juga untuk menjadwalkan konsultasi teknis.📞 Hubungi Kami Segera untuk Jasa Pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara dan Audit Kepatuhan Cerobong CEMS🌐 Website: www.bimashabartum.co.id📧 Email: admin.palembang@bimashabartum.co.id📱 WhatsApp: +62823-7472-2113Optimasi Metadata SEO (Untuk Administrator Website)Title Tag (67 Karakter): Cara Hitung Unit Beban Pencemaran (UBP) Emisi Udara Permen LH 6/2026Meta Description (154 Karakter): Pelajari cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi cerobong industri. Simak rumus denda pelanggaran baku mutu emisi per detik (Partikulat, NOx, SO2) via OSS.](https://bimashabartum.co.id/wp-content/uploads/2026/07/0a4ca564-4ace-4da3-8878-a75d616b5103-300x300.jpg)








