
Formulir UKL-UPL: Dokumen Wajib untuk Usaha dengan Dampak Lingkungan Skala Kecil hingga Menengah
Dalam dunia
industri dan bisnis, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak
lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Bagi usaha berskala kecil hingga
menengah, Formulir UKL-UPL menjadi dokumen utama yang harus dipenuhi
guna memastikan bahwa aktivitas usaha tetap ramah lingkungan dan sesuai dengan
peraturan pemerintah.
Apa Itu Formulir UKL-UPL?
Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) adalah dokumen lingkungan yang wajib
disusun oleh usaha atau kegiatan yang memiliki dampak lingkungan dalam skala
kecil hingga menengah. Dokumen ini menjadi syarat perizinan usaha dan harus
mendapat persetujuan dari instansi terkait sebelum operasional dimulai.
Siapa yang Wajib Membuat Formulir UKL-UPL?
Formulir UKL-UPL
wajib dimiliki oleh:
Usaha yang tidak wajib memiliki AMDAL, tetapi tetap memiliki dampak
terhadap lingkungan.
Perusahaan dengan aktivitas industri, pertambangan, perkebunan, perhotelan,
dan sektor lainnya yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan
lingkungan.
Usaha baru yang ingin beroperasi secara legal dan berkelanjutan dengan
kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Manfaat Formulir UKL-UPL bagi Perusahaan
Memenuhi
persyaratan hukum untuk
mendapatkan izin lingkungan usaha.
Mencegah risiko sanksi atau denda akibat pelanggaran regulasi
lingkungan.
Meningkatkan kredibilitas dan citra perusahaan sebagai bisnis yang
peduli lingkungan.
Mendukung keberlanjutan usaha dengan praktik pengelolaan lingkungan yang
lebih baik.
Bima Shabartum Group: Konsultan UKL-UPL Terpercaya di Indonesia
Penyusunan Formulir
UKL-UPL memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi lingkungan dan
teknis pengelolaan dampak lingkungan. Bima Shabartum Group hadir sebagai
solusi bagi perusahaan Anda dalam menyusun dokumen UKL-UPL yang sesuai standar
dan ketentuan yang berlaku.
Hubungi Kami Sekarang:
Website: www.bimashabartum.co.idEmail: admin.palembang@bimashabartum.co.id
WhatsApp: +62823-7472-2113