Syarat Peningkatan WIUP Menjadi IUP Tahap Eksplorasi Jasa Konsultan Tambang dan Lingkungan Terbaik Indonesia

Setelah peserta memenangkan lelang WIUP, maka status pemilkikan WIUP akan menjadi milik dari pemenang lelang. Namun setelah proses ini pemenang lelang harus melanjutkan pengurusan peningkatan WIUP ini menjadi IUP Tahap Eksplorasi.

Pemenang Lelang WIUP wajib menyampaikan permohonan IUP kepada Menteri maksimal 10 hari kerja setelah dinyatakan menang secara tertulis melalui Penetapan Pemenang Lelang oleh Menteri.

IUP Tahap Ekspolorasi diberikan kepada Pemenang Lelang dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang sebagai berikut:

  1. Syarat Administratif

Syarat administratif berupa:

  1. Surat Permohonan
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Susunan pengurus dan/atau pemegang saham

 

  1. Syarat Teknis

Syarat teknis berupa surat pernyataan da ri ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun

 

  1. Syarat Lingkungan

Syarat lingkungan berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perlindungan dan pengolaan lingkungan, termasuk kesanggupan menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan hasil pelimpasan dari kementrian lingkungan.

 

  1. Syarat Finansial

Syarat Finansial berupa beberapa hal seperti:

  1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksnaaan kegatan eksplorasi
  2. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP sesuai dengan nilai penawaran lelang
  3. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP
  4. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

NEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *