
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH): Solusi bagi Kegiatan Tanpa UKL-UPL
Dalam industri
dan dunia usaha, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi faktor penting
untuk mendukung keberlanjutan operasional. Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Hidup (DPLH) diperlukan bagi kegiatan yang telah berjalan tetapi belum
memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL-UPL).
Apa Itu Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)?
DPLH adalah dokumen yang disusun untuk
memenuhi kewajiban lingkungan bagi usaha atau kegiatan yang sudah berjalan
tetapi belum memiliki UKL-UPL. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa
suatu usaha tetap dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan
lingkungan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Siapa yang Wajib Membuat DPLH?
DPLH wajib dibuat oleh perusahaan atau pelaku usaha yang:
Telah beroperasi tanpa UKL-UPL dan belum memiliki izin lingkungan.
Termasuk dalam kategori usaha
yang tidak wajib memiliki AMDAL, tetapi tetap perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan.
Ingin tetap beroperasi secara legal dan menghindari sanksi hukum terkait
lingkungan.
Manfaat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
Memastikan
kepatuhan terhadap regulasi lingkungan agar terhindar dari sanksi.
Membantu perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan
operasionalnya.
Meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas bisnis yang bertanggung
jawab terhadap lingkungan.
Menunjang keberlanjutan usaha dengan pendekatan pengelolaan lingkungan
yang lebih baik.
Bima Shabartum Group: Konsultan Tambang dan Lingkungan Terbaik
Penyusunan Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) membutuhkan keahlian dan pemahaman
mendalam mengenai regulasi lingkungan. Bima Shabartum Group siap
membantu perusahaan Anda dalam menyusun DPLH yang sesuai dengan standar dan
ketentuan yang berlaku.
Hubungi Kami Sekarang:
Website: www.bimashabartum.co.idEmail: admin.palembang@bimashabartum.co.id
WhatsApp: +62823-7472-2113