6 Konglomerat dari Industri Batubara
Meski sempat mengalami pelemahan beberapa kali, harga batu komoditas bara sejauh ini masih terpantau berada di level yang cukup tinggi. Komoditas ini masih laris manis dan sejumlah analis memprediksi harga batu bara terus naik hingga akhir 2022.
Hal ini dikarenakan kebutuhan Indonesia dan sebagian besar negara di dunia akan batu bara masih terbilang tinggi. Walaupun wacana transisi energi sudah dimulai, tak dipungkiri pembangkit listrik di Indonesia masih didominasi batu bara.
Tak heran, para pengusaha yang berkecimpung di industri ini semakin cuan. Mereka juga sering masuk ke daftar orang terkaya di Indonesia.
Lantas siapa saja para taipan batu bara ini? Berikut daftarnya:
- Theodore Rachmat
Pria bernama lengkap Theodore Permadi Rachmat ini merupakan pengusaha nasional yang sangat berpengalaman di industri batu bara. Dengan kekayaan sebesar USD3,1 miliar atau Rp45,4 triliun, Theodore menempati posisi sebagai orang terkaya di urutan ke-15 di Indonesia versi Forbes.
- Pandu Sjahrir
Pandu adalah pengusaha batubara ternama yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama TOBA. Dirinya adalah keponakan dari Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Pandu juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).
- Garibaldi Thohir atau Boy Thohir
Kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir ini dikenal sebagai pemiliki PT Adaro Energy. Dirinya adalah Presiden Direktur Adaro yang memiliki saham 6,18 persen di perusahaannya. Forbes mencatat, Garibaldi berada di urutan ke-17 orang terkaya Indonesia dengan harga USD2,6 miliar atau Rp38,131 triliun.
- Low Tuck Kwong
Pendiri Bayan Resources ini tercatat memiliki saham perusahaan sebesar 55,17 persen. Dirinya tercatat sebagai orang terkaya ke-18 di Indonesia versi Forbes dengan kekayaan USD2,6 miliar atau Rp38,131 triliun.
- Peter Sondakh
Pemilik perusahaan Rajawali Corpora ini juga dikenal sebagai salah satu pengusaha batubara tajir di Indonesia. Inspirasi bisnisnya ini mungkin menurun dari ayahnya yang merupakan seorang pebisnis juga.
Setelah mendirikan sebuah perusahaan investasi bernama Rajawali Corpora pada 1984, dia memperluas jaringan bisnisnya termasuk pada sektor pertambangan dan perkebunan. Dalam daftar 50 orang terkaya Indonesia versi Forbes tahun 2021, Peter Sondakh masuk ke dalam daftar tersebut di posisi ke-20. Kekayaan yang dimilikinya mencapai USD2,15 miliar (sekitar Rp30,75 triliun).
- Kiki Barki
Kiki Barki dengan perusahaannya PT Harum Energi Tbk tercatat sebagai salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia. Dilansir situs Forbes, Harum Energi didirikan Kiki pada tahun 1995.
Saat ini, putra sulungnya yang bernama Lawrence Barki menjabat sebagai komisaris utama, sedangkan putra bungsunya Steven Scott Barki menjadi komisaris di perusahaan tersebut. Selain Harum Energi, pengusaha batubara ini juga memiliki tambang batubara milik pribadi yang diberi nama Tanito Harum. Kiki Barki masuk dalam jajaran 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2021.
Kiki berada di urutan ke-27 dengan total kekayaan mencapai US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp22,88 triliun. (TSA)

![Pelanggaran Baku Mutu Emisi Udara: Simak Cara Hitung Unit Beban Pencemaran (UBP) TerbaruTarget Kata Kunci: Pelanggaran baku mutu emisi, cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi.Penegakan hukum terhadap cerobong asap industri kini memasuki fase yang sangat ketat dan presisi. Melalui berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menerapkan sanksi finansial progresif yang dihitung secara matematis untuk setiap sektor industri yang abai terhadap kualitas udara. Bagi para pemilik pabrik, manajer operasional, dan praktisi lingkungan, memahami regulasi pelanggaran baku mutu emisi serta cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi merupakan hal wajib demi memitigasi risiko penalti finansial yang dapat mengganggu arus kas perusahaan. Skema Perhitungan Denda Emisi Berbasis Satuan DetikBerdasarkan berkas hukum resmi Permen LH No 6 tahun 2026 (pengawasan dan sanksi administratif).pdf Lampiran VII, melampaui Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha akan langsung dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah bersamaan dengan Denda Administratif. Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem denda flat, melainkan rumus akumulatif yang dihitung berdasarkan Unit Beban Pencemar (UBP), Tarif Denda (TD) per gram parameter, dan Lamanya Waktu Pelanggaran (W) dalam satuan detik. 1. Rumus Utama Denda Administratif (DA) Emisi Udara$$\text{DA} = \text{UBP} \times \text{TD} \times \text{W}$$Di mana perhitungan nilai UBP (dalam satuan gram) dirumuskan sebagai berikut: $$\text{UBP} = \frac{(\text{Konsentrasi Aktual Emisi} - \text{Konsentrasi Baku Mutu Emisi}) \times \text{Laju Alir Emisi (m}^3\text{/detik)}}{1.000}$$Konsentrasi Aktual: Hasil dari uji laboratorium lingkungan teregistrasi atau data real-time yang terpancar dari sensor pemantauan CEMS industri. Setiap parameter wajib dikonversi ke dalam satuan $\text{mg/Nm}^3$. Laju Alir Emisi: Kecepatan aliran gas buang di dalam cerobong (dalam satuan $\text{m}^3\text{/detik}$). Waktu Pelanggaran (W): Ditetapkan selama 24 jam atau setara 86.400 detik jika pelanggaran didasarkan pada hasil uji petik manual Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) atau laporan swapantau. Namun, jika industri menggunakan sistem CEMS terintegrasi, waktu pelanggaran akan dihitung secara riil per detik akumulatif selama sensor mendeteksi kadar di atas baku mutu. 2. Daftar Tarif Denda per Gram Parameter Emisi UdaraSesuai dengan ketentuan regulasi terbaru, tarif denda per gram polutan yang melampaui batas dirinci secara ketat, antara lain: Partikulat / Karbon Monoksida (CO): Rp150,00 / gram Oksida Nitrogen ($\text{NO}_x$): Rp150,00 / gram Sulfur Dioksida ($\text{SO}_2$): Rp80,00 / gram Amonia ($\text{NH}_3$) / Hidrogen Klorida (HCl) / VOC: Rp300,00 / gram Kadmium (Cd) / Timbal (Pb) / Arsenik (As): Rp750,00 / gram Merkuri (Hg) / Dioksin dan Furan: Rp1.100,00 / gram Contoh Kasus Perhitungan Denda EmisiMenurut dokumen Rangkuman Permen LH No 6 Tahun 2026 Tentang Pengawasan dan Sanksi Administrasi.docx, denda dihitung secara kumulatif untuk setiap parameter cerobong yang melanggar batas. Sebagai contoh, berdasarkan hasil uji petik PPLH terhadap cerobong pabrik PT X, ditemukan parameter Partikulat mencapai $300\text{ mg/Nm}^3$ (baku mutu $230\text{ mg/Nm}^3$) dengan laju alir emisi $10\text{ m}^3\text{/detik}$. Maka, perhitungan Unit Beban Pencemaran (UBP) Partikulat PT X adalah: $$\text{UBP} = \frac{(300 - 230) \times 10}{1.000} = 0,7\text{ gram/detik}[cite: 1]$$Jika waktu pelanggaran ditetapkan standar 24 jam (86.400 detik) karena menggunakan metode manual, maka denda administratif untuk satu parameter Partikulat ini adalah: $$\text{DA} = 0,7\text{ g} \times \text{Rp150,00} \times 86.400\text{ detik} = \text{Rp9.072.000,00}[cite: 1]$$Apabila parameter $\text{NO}_x$ dan $\text{SO}_2$ pada cerobong yang sama juga terbukti melampaui baku mutu, denda akan diakumulasikan secara kumulatif hingga batas maksimal Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) per pelanggaran. Amankan Operasional Cerobong Industri Anda Bersama Bima ShabartumDengan skema perhitungan denda berbasis satuan detik dan volume aliran gas buang ini, membiarkan mesin pengendali emisi (seperti electrostatic precipitator atau scrubber) beroperasi tanpa pemeliharaan berkala adalah risiko finansial yang teramat tinggi. Sebelum cerobong industri Anda terjaring pengawasan lapangan PPLH, evaluasi sistem pengelolaan emisi harus segera dilakukan. PT Bima Shabartum Gemilang (Bima Shabartum Group) adalah solusi andalan industri Anda dalam menghadapi ketatnya pengawasan fungsional BPLH. Tenaga ahli kami siap mendampingi perusahaan Anda dalam menyusun dokumen lingkungan, pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi, audit kesiapan cerobong, pengurusan Surat Kelayakan Operasional (SLO), hingga kalibrasi instrumen dan integrasi data CEMS ke server BPLH pusat. Lindungi finansial dan reputasi bisnis Anda dari risiko denda regulasi udara. Hubungi tim ahli kami sekarang juga untuk menjadwalkan konsultasi teknis.📞 Hubungi Kami Segera untuk Jasa Pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara dan Audit Kepatuhan Cerobong CEMS🌐 Website: www.bimashabartum.co.id📧 Email: admin.palembang@bimashabartum.co.id📱 WhatsApp: +62823-7472-2113Optimasi Metadata SEO (Untuk Administrator Website)Title Tag (67 Karakter): Cara Hitung Unit Beban Pencemaran (UBP) Emisi Udara Permen LH 6/2026Meta Description (154 Karakter): Pelajari cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi cerobong industri. Simak rumus denda pelanggaran baku mutu emisi per detik (Partikulat, NOx, SO2) via OSS.](https://bimashabartum.co.id/wp-content/uploads/2026/07/0a4ca564-4ace-4da3-8878-a75d616b5103-300x300.jpg)






