Proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dalam Kegiatan Tambang Andesit

Proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dalam Kegiatan Tambang Andesit

Rapat pemeriksaan kelengkapan dokumen standar teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan pada hari senin, tanggal 3 April 2023 di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.

PT Bima Shabartum Wijaya adalah salah satu Perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi melalui Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Selatan Nomor 0224/DPMPTSP.V/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020 untuk area seluas 49,45 Ha di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Proses persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah 

Hal ini merupakan tahap penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, terutama untuk kegiatan tambang andesit. Salah satu perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan tambang adalah PT Bima Shabartum Wijaya, yang beroperasi di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam rangka mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, PT Bima Shabartum Wijaya wajib menyusun Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah melalui penyusunan Kajian Teknis.

Berdasarkan daftar usaha dan/atau kegiatan dengan Potensi Pencemaran Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, kegiatan pertambangan andesit tidak termasuk dalam kegiatan dengan potensi pencemaran tinggi, namun kegiatan tambang andesit belum memliki baku mutu air limbah spesifik, sehingga PT Bima Shabartum Wijaya wajib menyusun Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah atas kegiatannya melalui penyusunan Kajian Teknis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 

Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, melakukan rapat pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Persetujuan Teknis. Hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan Persetujuan Teknis lengkap dan benar; atau tidak lengkap dan/atau tidak benar. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar maka pejabat yang berwenang menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.

PT Bima Shabartum Wijaya sebagai perusahaan tambang andesit di wilayah Sumatera Selatan mengikuti proses persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah sesuai peraturan lingkungan yang berlaku. Dalam rangka memenuhi persyaratan, perusahaan wajib menyusun Kajian Teknis untuk mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan menjadi langkah kritis dalam menilai kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mematuhi prosedur ini, PT Bima Shabartum Wijaya menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan mematuhi standar lingkungan yang ketat dalam kegiatan tambang andesitnya.

Penulis : SR

Editor : ASO

PERBEDAAN FORMULIR KERANGKA ACUAN, ANDAL DAN RKL-RPL PADA DOKUMEN AMDAL KEGIATAN PERTAMBANGAN

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi tentang dampak lingkungan dari suatu proyek yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan, meliputi Formulir Kerangka Acuan (FKA), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL). Penyusunan Formulir Kerangka Acuan, ANDAL, dan RKL-RPL tercantum pada Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

1.   Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup yang merupakan hasil pelingkupan dan metode studi ANDAL. FKA berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan dokumen AMDAL selanjutnya yaitu ANDAL, RKL dan RPL.

 

2.       ANDAL adalah dokumen yang berisi analisis dampak lingkungan yang di timbulkan oleh perusahaan berdasarkan Formulir Kerangka Acuan. Dalam Andal akan dibahas mengenai dampak lingkungan yang mungkin terjadi, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk meminimalisir dampak tersebut.

 

3.   RPL adalah dokumen yang berisi rencana pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. RPL berisi langkah-langkah yang akan diambil untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, serta penjelasan mengenai teknologi atau metode yang akan digunakan untuk meminimalisir dampak lingkungan, sedangkan RKL adalah dokumen yang berisi rencana pemantauan terhadap lingkungan sekitar proyek yang dilakukan oleh perusahaan. RKL berisi langkah-langkah yang akan diambil untuk memantau dampak lingkungan yang terjadi selama dan setelah proyek dilaksanakan.

Secara keseluruhan dokumen-dokumen AMDAL tersebut harus dipersiapkan oleh perusahaan yang akan melakukan kegiatan proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan meminimalisir dampak lingkungan dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.


Penulis : Siti Rohmah
Editor: Arien

KONSULTASI PUBLIK PADA PENYUSUNAN DAN PENILAIAN AMDAL

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 28 dijelaskan bahwa pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta konsultasi publik dicatat dalam Berita Acara konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan formulir Kerangka Acuan

Pada pasal 34 dijelaskan bahwa saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah wajib digunakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Kerangka Acuan. Formulir kerangka acuan spesifik disusun dengan menggunakan format yang tercantum dalam lampiran II.

Penjelasan rinci kerangka pikir penyusunan dokumen Amdal dijelaskan sebagai berikut:

Penyusunan amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sbb:
  • Hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal
  • Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Rona lingkungan hidup awal didalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, dan
  • Hasil pengumuman dan konsultasi publik
Amdal terdiri atas
  • Formulir Kerangka Acuan
  • Andal
  • RKL-RPL

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam menyusun Amdal melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dan konsultasi publik. masyarakat yang terkena dampak langsung berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak pengumuman. Saran, pendapat dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat yang terkena dampak langsung memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan pada konsultasi publik dan dicatat dalam berita acara konsultasi publik. Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dilakukan sebelum penyusunan Formulir Kerangka Acuan,

Masyarakat yang terkena dampak langsung yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal merupakan masyarakat yang berada didalam batas wilayah studi Amdal yang akan terkena dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Pemerhati Lingkungan Hidup, peneliti, atau Lembaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina dan/atau mendampingi masyarakat terkena dampak langsung dapat di libatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung.

 

PENGUMUMAN

Dalam melakukan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan informasi secara ringkas, benar, dan tepat mengenai :

  • Nama dan alamat penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
  • Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Skala/besaran dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup
  • Tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas waktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat. Dan
  • Nama dan alamat penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menerima saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.

Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang memuat informasi disampaikan melalui

  • Media massa
  • Pengumuman pada lokasi usaha dan/atau kegiatan

Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan disampaikan juga oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Dalam menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan terkait pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, masyarakat wajib mencantumkan identitas pribadi yang jelas sesuai dengan dokumen kependudukan.

Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat dapat berupa :

  • Informasi deksriptif tentang kondisi lingkungan yang berada didalam dan di sekitar lokasi/tapak rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Nilai-nilai local yang berpotensi akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, dan/atau
  • Aspirasi masyarakat, keinginan dan harapan terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan

Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah wahib di gunakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.

KONSULTASI PUBLIK

Pelaksanaan
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui konsultasi publik mencakup :
  • Kelompok masyarakat rentan (vulnerable group)
  • Masyarakat adat (indigenous people) dan/atau
  • Kelompok laki-laki dan sekelompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender
Sebelum pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan :
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik, dan
  • Mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi public
Dalam undangan konsultasi publik, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan informasi mengenai :
  • Tujuan konsultasi publik
  • Waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik
  • Bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan
  • Tempat dimana masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan, dan
  • Lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat
Bentuk, cara dan metode konsultasi publik dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup :
  • Lokakarya
  • Seminar
  • Focus group discussion
  • Temu warga
  • Forum dengar pendapat
  • Dialog interaktif, dan/atau
  • Bentuk, cara dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara 2 arah

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memilih salah satu cara atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat secara optimal.

Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan informasi paling sedikit terkait :

  • Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan meliputi penurunan kualitas air permukaan, penurunan kualitas udara ambien, kerusakan lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu lintas, gangguan Kesehatan masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha
  • Komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang telah diolah wajib di gunakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.


Penulis : Siti Rohmah
Editor: Arien

POSISI PERSETUJUAN TEKNIS DALAM PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha sesuai peraturan perundang-undangan, serta wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memiliki izin lingkungan berupa Amdal atau UKL UPL (termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah).

 

Selain Persetujuan Teknis, pelaku usaha juga wajib memiliki SLO (Surat Kelayakan Operasional), merupakan surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Persetujuan Teknis Baku Mutu Lingkungan Hidup terdiri dari :

1.       Pertek pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah

2.       Pertek pembuangan Emisi

3.       Pertek Pengelolaan Limbah B3 (diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan)




Penulis : Siti Rohmah
Editor: Arien

Penapisan Mandiri dan Penapisan Instansi Lingkungan Hidup

Pendahuluan

Penapisan lingkungan adalah langkah awal yang kritis dalam memastikan keberlanjutan dan keberlanjutan suatu usaha atau kegiatan. Konsultan lingkungan memiliki peran penting dalam membimbing penanggung jawab usaha melalui proses ini. Artikel ini akan membahas dua pendekatan penapisan: Penapisan Mandiri dan Penapisan Instansi Lingkungan Hidup.

1. Penapisan Mandiri: Tanggung Jawab dan Manfaat

Penanggung jawab usaha atau kegiatan dapat secara mandiri melakukan penapisan lingkungan. Langkah ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang dampak potensial terhadap lingkungan. Manfaat penapisan mandiri melibatkan kecepatan proses dan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan.

Tips untuk Penapisan Mandiri:

  • Pelajari regulasi lingkungan terkini.
  • Evaluasi dampak potensial terhadap lingkungan.
  • Persiapkan dokumen yang diperlukan (Amdal, UKL UPL, atau SPPL).

2. Penapisan Instansi Lingkungan Hidup: Proses dan Alur

Jika penanggung jawab usaha tidak mampu melakukan penapisan mandiri, mereka dapat mengajukan penapisan kepada Instansi Lingkungan Hidup. Ini melibatkan langkah-langkah tertentu yang perlu diikuti dan dokumen yang harus disiapkan.

Langkah-langkah Penapisan Instansi:

  • Ajukan penetapan penapisan kepada Instansi Lingkungan Hidup.
  • Sertakan rencana usaha dan/atau kegiatan.
  • Pastikan memiliki dokumen pendukung yang diperlukan.

Konsultan Lingkungan: Mitra Strategis Anda

Konsultan lingkungan memainkan peran kunci dalam memandu penanggung jawab usaha melalui proses penapisan. Dengan pengetahuan mendalam tentang regulasi dan prosedur, mereka memastikan bahwa penapisan dilakukan sesuai pedoman dan memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.

Manfaat Menggandeng Konsultan Lingkungan:

  • Ekspertise dalam evaluasi dampak lingkungan.
  • Pemahaman mendalam tentang persyaratan regulasi.
  • Bantuan dalam penyusunan dokumen-dokumen penting.

Penutup: Keberlanjutan Melalui Penapisan yang Efektif

Dengan penapisan yang baik, keberlanjutan usaha atau kegiatan dapat dijamin. Penanggung jawab usaha dan konsultan lingkungan bekerja bersama untuk mencapai keseimbangan antara pengembangan dan perlindungan lingkungan. Ini adalah langkah krusial menuju masa depan yang berkelanjutan.



Penulis : Siti Rohmah
Editor: Arien

KAJIAN RONA AWAL LINGKUNGAN

Kajian Rona Awal Lingkungan adalah suatu proses penting dalam menjaga keberlanjutan alam dan kehidupan. Melalui analisis mendalam terhadap dampak lingkungan dari proyek atau kegiatan, kajian ini membantu memastikan bahwa langkah-langkah yang tepat diambil untuk melindungi sumber daya alam yang berharga dan menjaga keseimbangan ekosistem. Artikel ini akan menjelaskan pentingnya Kajian Rona Awal Lingkungan dan bagaimana hal itu berperan dalam menjaga keberlanjutan alam dan kehidupan.

Memahami Dampak Lingkungan: 

Sebelum melanjutkan ke Kajian Rona Awal Lingkungan, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan dampak lingkungan. Dampak lingkungan merujuk pada perubahan yang terjadi pada lingkungan alami akibat dari suatu proyek atau kegiatan manusia. Dampak tersebut dapat mencakup perubahan fisik, biologis, sosial, dan ekonomi.

Apa Itu Kajian Rona Awal Lingkungan? 

Kajian Rona Awal Lingkungan (disingkat RAL) adalah proses evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul sebelum suatu proyek atau kegiatan dimulai. Tujuan utama dari RAL adalah untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memahami potensi dampak tersebut, sehingga langkah-langkah yang tepat dapat diambil untuk meminimalkan atau menghindari dampak negatif.

Pentingnya Kajian Rona Awal Lingkungan:

a. Mencegah Kerusakan Lingkungan: RAL membantu dalam mencegah kerusakan lingkungan yang tidak terduga. Dengan melakukan kajian awal, proyek atau kegiatan dapat diarahkan untuk menghindari area sensitif, menjaga keberlanjutan sumber daya alam, dan melindungi flora dan fauna yang ada.

b. Kepatuhan Regulasi Lingkungan: RAL adalah persyaratan hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Melalui kajian ini, perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab harus mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku dan mendapatkan izin lingkungan sebelum melaksanakan proyek atau kegiatan tertentu.

c. Berkontribusi pada Pembangunan Berkelanjutan: RAL adalah langkah penting menuju pembangunan berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan dampak lingkungan sejak awal, proyek atau kegiatan dapat dirancang untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi sambil tetap meminimalkan dampak negatif pada lingkungan.

Proses Kajian Rona Awal Lingkungan:

a. Pengumpulan Data: Langkah awal dalam RAL adalah pengumpulan data yang relevan, termasuk informasi tentang lingkungan fisik, keanekaragaman hayati, dan komunitas manusia yang terpengaruh.

b. Analisis Dampak: Data yang terkumpul kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari proyek atau kegiatan.

c. Pengembangan Strategi Pengelolaan Lingkungan: Berdasarkan analisis dampak, strategi pengelolaan lingkungan dikembangkan untuk meminimalkan atau menghindari dampak negatif tersebut. Hal ini mencakup langkah-langkah mitigasi, restorasi, dan pengawasan.

Kajian Rona Awal Lingkungan adalah bagian penting dalam memastikan bahwa proyek atau kegiatan manusia berjalan sejalan dengan keberlanjutan alam dan kehidupan. 

Dengan memahami dampak lingkungan dan melaksanakan RAL secara menyeluruh, kita dapat melindungi lingkungan yang berharga dan mewariskannya kepada generasi mendatang.

Penulis : Siti Rohmah
Editor: Arien

Perbedaan Tiga Jenis Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)

Tiga jenis dokumen lingkungan yang sering digunakan dalam proses perencanaan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Penilaian Lingkungan (SPPL). Berikut adalah perbedaan antara ketiga jenis dokumen tersebut:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL):

    • AMDAL merupakan dokumen yang paling komprehensif dan mendalam dalam mengkaji dampak lingkungan suatu proyek atau kegiatan.
    • AMDAL dibuat untuk proyek atau kegiatan yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan.
    • AMDAL melibatkan studi mengenai dampak-dampak fisik, biologis, sosial, dan ekonomi dari proyek tersebut.
    • AMDAL harus disusun oleh ahli yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan dan harus melalui proses evaluasi oleh lembaga terkait sebelum mendapatkan izin lingkungan.
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL):

    • UKL-UPL merupakan dokumen yang digunakan untuk proyek atau kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang relatif kecil atau lokal.
    • UKL-UPL berfokus pada upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku proyek atau kegiatan tersebut.
    • UKL-UPL disusun berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak memerlukan proses evaluasi yang seketat AMDAL.
  3. Surat Pernyataan Penilaian Lingkungan (SPPL):

    • SPPL adalah dokumen yang diperlukan untuk proyek atau kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang sangat kecil atau tidak signifikan.
    • SPPL berisi pernyataan dari pelaku proyek atau kegiatan bahwa proyek tersebut tidak akan memberikan dampak yang merugikan lingkungan.
    • SPPL tidak memerlukan proses penyusunan yang rumit dan tidak melibatkan evaluasi dari lembaga terkait.

Dalam rangkaian perencanaan dan pengelolaan lingkungan, AMDAL menjadi dokumen yang paling komprehensif dan ketat, diikuti oleh UKL-UPL yang lebih sederhana, dan terakhir SPPL yang digunakan untuk proyek dengan dampak lingkungan yang sangat kecil. Penting untuk memahami persyaratan dan kewajiban hukum terkait dokumen lingkungan ini sesuai dengan proyek atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Penulis: Rohmah

Editor: Arien

Mengenal Alat Kominusi Pengolahan Bahan Galian Tambang Grinding

Grinding adalah proses terakhir dari comminution dimana proses kerjanya menggunakan prinsip gabungan dari impak (tumbukan) dan abrasi. Pada bijih dengan gerakan bebas dari media yang tidak terhubung dengan sesuatu seperti rod, bola pejal, ataupun pebble. Pada proses grinding partikel direduksi dari 5 sampai 250 mm menjadi 10 sampai 300 μm, grinding biasanya dilakukan pada kondisi basah (wet condition) untuk mendapatkan slurry yang akan diumpankan pada proses concentration, meskipun ada beberapa keadaan dari grinding yang dilakukan pada kondisi kering (dry condition) namun dilakukan pada aplikasi yang terbatas.

  1. Batangan Silinder Baja (Rod Mill)

 

Umpan yang dapat masuk berukuran 50 mm dan menghasilkan produk sebesar 300 μm. Ciri khusus dari rod mill adalah panjang shell silinder antara 1,5 sampai 2,5 kali diameternya. Rod mill menggunakan rod selektif yang ukurannya ditentukan sehingga nantinya akan didapatkan grinding yang optimum, biasanya rod terbuat dari high carbon steel dengan diameter berukuran 25 sampai 150 mm, semakin kecil diameter rod maka surface area (luas permukaan sentuhnya) lebih luas sehingga didapat efisiensi grinding yang lebih besar. Kecepatan grinding optimum biasanya pada 50-65% kecepatan grinding kritis, namun ada beberapa dari jenis grinding menggunakan kecepatan sampai 80% tanpa adanya catatan kegagalan aus yang berarti.

 

  1. Bola – Bola Baja

 

Prinsip kerja alat grinding yang menggunakan media bola-bola baja adalah

memutar silinder yang berisi bola-bola grinding yang terbuat dari baja dan material (bijih) di dalamnya. Proses grinding terjadi dengan pergerakan bola-bola dimana balls berputar di dalam dan menggerus bijih. Semakin besar diameter silinder maka kecepatan rotasi akan semakin lambat. Jika kecepatan terlalu besar maka akan terjadi gaya sentrifugal pada silinder sehingga balls akan menempel pada tepi silinder dan proses grinding akan menjadi tidak optimum. Grinding balls biasanya terbuat dari baja, baik itu baja karbon tinggi, baja tempa, baja paduan, atau baja cor-coran dan konsumsinya berkisar antara 0.1 sampai 1.0 kg per ton bijih tergantung dari kekerasan bijih, kehalusan gerus, dan kualitas medium. Pengisian dilakukan sebesar 40-50% dari volum mill, dan sekitar 40% adalah ruang kosong. Alat grinding yang menggunakan bola-bola baja sebagai media grindingnya ada 2 jenis yaitu ball mill dan tube mill.

  • Ball Mill

Ball mill mempunyai ukuran panjang kira – kira sama dengan diameternya atau maksimal 1 ½ kali diameternya. Diameter mill bisa mencapai 5,5 m dan panjang 7,3 m. Ball mill bekerja dengan kecepatan yang lebih tinggi yaitu sekitar 70-80% dari kecepatan kritis. Ukuran produk hasil keluaran dari ball mill sekitar 45 μm. Kinerja mesin ball mill dinilai berdasarkan tenaga bukan berdasarkan kapasitas dan didorong dengan motor bertenaga sebesar 4 MW.

  • Tube Mill

Prinsipnya sama dengan ball mill, perbedaanya hanya panjangnya antara 2 kali diameternya dan grinding media menggunakan bola- bola baja. Selain itu, tube mill memiliki 2 kompartemen, sehingga ukuran produk yang dihasilkan lebih halus dibandingkan ball mill yaitu <45 μm.

  1. Pebble

 

Pebble adalah media grinding berupa batuan keras atau batuan natural, dengan kata lain alat grinding yang menggunakan pebble sebagai media grindingnya menggunakan batuan yang mengandung bijih itu sendiri. Alat grinding yang menggunakan pebble sebagai media grindingnya terdiri atas semi autogenous grinding (SAG) mill, autogenous grinding mill, dan tower mill.

  • Semi Autogenous Grinding (SAG) Mill

Semi Autogenous Grinding (SAG) mill adalah peralatan / sirkuit grinding yang paling sering diminati dibandingkan dengan sirkuit konvensional dikarenakan memiliki beberapa keuntungan-keuntungan, seperti biaya yang lebih rendah, kemampuan menangani material basah dan lengket, flowsheet yang lebih sederhana, peralatan berukuran besar, kebutuhan operator yang sedikit, dan konsumsi medium grinding yang sedikit. SAG mill menggunakan metode grinding dengan kombinasi medium grinding dan partikel bijih itu sendiri. Berdasarkan data riset yang ada, SAG mill dengan balls sebagai medium terbukti paling efektif pada 6-10% volum mill.

  • Autogenous Grinding Mill

Prinsip kerja autogenous grinding mill sama dengan dengan prinsip kerja semi autogenous grinding mill, hanya saja autogenous mill bekerja berdasarkan metode grinding yang hanya menggunakan partikel- partikel bijih itu sendiri sebagai media untuk melakukan kominusi.

Mengenal Alat Kominusi Pengolahan Bahan Galian Tambang Crusher

Alat – alat kominusi (Crusher) digunakan dalam pengolahan bahan galian tambang untuk mengurangi ukuran material menjadi ukuran yang lebih kecil sehingga dapat di proses lebih lanjut. Primary crusher banyak digunakan pada pemecahan bahan – bahan tambang dari ukuran besar menjadi ukuran antara 6 in sampai 10 in (150 sampai 250 mm). Secondary crusher akan meneruskan kerja crusher primer, yaitu menghancurkan partikel padatan hasil crusher primer menjadi berukuran sekitar ¼ in (6 mm).

 

Primary Crushing

 

1.     Jaw crusher sangat cocok untuk penghancuran primer dan sekunder dari semua jenis mineral dan batuan dengan kekuatan tekan sekitar 320 MPa, seperti bijih besi, bijih tembaga, bijih emas, bijih mangan, batu kali, kerikil, granit, basalt, kuarsa, diabas, dan bahan galian lainnya. Jenis jaw crusher yaitu blake jaw crusher dan dodge crusher.

 

2.     Gyratory crusher memiliki kecepatan penghancur umumnya antara 125 sampai 425 girasi/menit. Gyratory crusher Lebih efisien untuk kominusi kapasitas besar terutama untuk kapasitas > 900 ton/jam. Kapasitas Gyratory crusher bervariasi dari 600 – 6000 ton/jam, tergantung ukuran produk yang diinginkan (antara 0.25 inch). Biasanya bahan galian yang menggunakan alat ini dolomite, gypsum, calcite, bentonite, barite.

 

Secondary Crushing

 

1.     Cone crusher merupakan alat peremuk yang biasa digunakan untuk tahap secondary crushing. Material yang digunakan untuk cone crusher adalah material yang tidak terlalu keras agar tidak merusak mantel dari crusher. Kelebihan alat ini yaitu biaya operasional yang cukup rendah, produktivitas yang tinggi, konstruksi yang handal, penyesuaian mudah namun tidak dapat digunakan untuk primary crushing seperti gyratory crusher.

 

2.     Crushing roll biasanya digunakan untuk memecah padatan lunak (hardness rendah) misalnya batubara, gipsum, limestone, bata tahan api dengan skala MOHS <4. Ukuran umum smooth-roll crusher diameter 24 in sampai dengan diameter 78 in (2000 mm), panjang 36 in (914 mm). Kecepatan putaran antara 50 300 rpm. Umpan padatan berukuran sampai dengan 1/2 sampai 3 in (12 mm sampai 75 mm), dengan produk berukuran sekitar 10 mesh. Jenis roll crusher yaitu single roll crusher dan double roll crusher.

 

3.     Hammer mill memiliki bagian penggerak berupa rotor yang berputar dengan kecepatan tinggi di dalam casing silinder. Sumbu rotor biasanya horisontal. Kapasitas untuk hammer mill tergantung kehalusan produk yang diinginkan, misal 0,1 sampai 15 ton/jam untuk ukuran produk 200 mesh atau lebih halus. Untuk impactor bisa sampai dengan 600 ton/jam. Ukuran produk antara 1 in (25 mm) sampai dengan 20 mesh, tetapi dapat dibuat lebih fleksibel sesuai dengan ukuran grid yang terpasang. Hammer mill lebih serbaguna pemakaianya untuk menumbuk bahan – bahan berserat (misalnya kulit kayu), bahan padatan yang agak lengket (sticky material, misalnya lempung) sampai pada batuan keras.

Penulis: Rohmah

pengujian-rona-awal-lingkungan-hidup

Survei Pengambilan Data Rona Awal Lingkungan Hidup di Desa Damarpura oleh PT. Bima Shabartum Wijaya

pengujian-rona-awal-lingkungan-hidup

Survei Pengambilan Data Rona Awal Lingkungan Hidup di Desa Damarpura oleh PT. Bima Shabartum Wijaya

  1. Bima Shabartum Wijaya, sebuah perusahaan terkemuka dalam industri tambang dan konstruksi, telah melakukan survei pengambilan data rona awal lingkungan hidup di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Survei ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mematuhi peraturan lingkungan dalam setiap kegiatan operasionalnya, terutama dalam eksploitasi sumber daya alam seperti andesit.

Mengapa Survei Lingkungan Penting?

Survei pengambilan data rona awal lingkungan hidup merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum memulai kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tambang. Tujuan utama dari survei ini adalah untuk memahami kondisi awal lingkungan di sekitar lokasi tambang. Dengan mengetahui potensi dampak lingkungan sejak dini, perusahaan dapat merencanakan langkah mitigasi yang tepat untuk meminimalkan efek negatif terhadap ekosistem setempat.

Komitmen PT. Bima Shabartum Wijaya terhadap Lingkungan

Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, PT. Bima Shabartum Wijaya selalu mengedepankan aspek lingkungan dalam setiap operasionalnya. Proses survei ini dilakukan dengan menggunakan teknologi dan metode terkini untuk mendapatkan data yang akurat. Hal ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.

Peluang Investasi di PT. Bima Shabartum Wijaya

  1. Bima Shabartum Wijaya menawarkan peluang investasi yang menarik di sektor pertambangan, khususnya pada komoditas andesit. Andesit merupakan batuan beku yang sangat kuat dan tahan lama, ideal untuk berbagai kebutuhan konstruksi seperti pembangunan jalan, trotoar, dan infrastruktur lainnya.

Potensi Andesit di Desa Damarpura, OKU Selatan

Desa Damarpura di Kabupaten OKU Selatan merupakan lokasi yang sangat strategis untuk eksploitasi andesit. Berdasarkan survei awal, ditemukan bahwa sumber daya andesit di wilayah ini sangat melimpah. PT. Bima Shabartum Wijaya siap untuk memproduksi sekitar 2.025.000 ton andesit dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Jumlah ini cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun internasional, terutama dalam mendukung proyek-proyek infrastruktur besar.

Keunggulan Andesit untuk Konstruksi

Andesit memiliki beberapa keunggulan yang menjadikannya bahan pilihan utama dalam pembangunan infrastruktur:

  1. Kekuatan dan Ketahanan: Andesit terkenal sebagai batuan yang sangat kuat dan tahan terhadap tekanan tinggi. Ini membuatnya ideal untuk digunakan dalam proyek-proyek yang membutuhkan bahan tahan lama.
  2. Estetika yang Menarik: Tekstur dan warna andesit yang alami memberikan tampilan yang estetis, cocok untuk pembangunan trotoar, dinding penahan, hingga lanskap kota.
  3. Ketersediaan Lokal: Dengan sumber daya yang melimpah di Desa Damarpura, PT. Bima Shabartum Wijaya mampu menyediakan andesit berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif.

Kesimpulan

Survei pengambilan data rona awal lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Bima Shabartum Wijaya di Desa Damarpura merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. Selain itu, peluang investasi di sektor andesit yang dimiliki perusahaan ini sangat menjanjikan, dengan potensi produksi andesit mencapai 2.025.000 ton dalam lima tahun ke depan. Dengan kualitas andesit yang unggul dan aplikasi yang luas di bidang konstruksi, PT. Bima Shabartum Wijaya siap menjadi penyedia andesit terkemuka di Indonesia.

Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut dan peluang investasi di PT. Bima Shabartum Wijaya!

 

📞 Untuk layanan konsultan tambang dan lingkungan, hubungi kami: Telp: 0711-411407
WhatsApp: +62823-7472-2113
Email: admin.palembang@bimashabartum.co.id
Website: bimashabartum.co.id