Proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dalam Kegiatan Tambang Andesit

Proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dalam Kegiatan Tambang Andesit

Rapat pemeriksaan kelengkapan dokumen standar teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan pada hari senin, tanggal 3 April 2023 di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.

PT Bima Shabartum Wijaya adalah salah satu Perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi melalui Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Selatan Nomor 0224/DPMPTSP.V/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020 untuk area seluas 49,45 Ha di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Proses persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah 

Hal ini merupakan tahap penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, terutama untuk kegiatan tambang andesit. Salah satu perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan tambang adalah PT Bima Shabartum Wijaya, yang beroperasi di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam rangka mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, PT Bima Shabartum Wijaya wajib menyusun Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah melalui penyusunan Kajian Teknis.

Berdasarkan daftar usaha dan/atau kegiatan dengan Potensi Pencemaran Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, kegiatan pertambangan andesit tidak termasuk dalam kegiatan dengan potensi pencemaran tinggi, namun kegiatan tambang andesit belum memliki baku mutu air limbah spesifik, sehingga PT Bima Shabartum Wijaya wajib menyusun Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah atas kegiatannya melalui penyusunan Kajian Teknis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 

Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, melakukan rapat pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Persetujuan Teknis. Hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan Persetujuan Teknis lengkap dan benar; atau tidak lengkap dan/atau tidak benar. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar maka pejabat yang berwenang menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.

PT Bima Shabartum Wijaya sebagai perusahaan tambang andesit di wilayah Sumatera Selatan mengikuti proses persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah sesuai peraturan lingkungan yang berlaku. Dalam rangka memenuhi persyaratan, perusahaan wajib menyusun Kajian Teknis untuk mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan menjadi langkah kritis dalam menilai kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mematuhi prosedur ini, PT Bima Shabartum Wijaya menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan mematuhi standar lingkungan yang ketat dalam kegiatan tambang andesitnya.

Penulis : SR

Editor : ASO

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *