
Penapisan Mandiri
Penapisan secara mandiri adalah penapisan yang dilakukan sendiri oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat diajukan dan ditetapkan Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya.
Penapisan Instansi Lingkungan Hidup
Penapisan ini dilakukan jika penanggung jawab usaha (pemrakarsa) tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, dengan cara mengajukan penetapan penapisan dari Instansi Lingkungan Hidup Pusat, Lingkungan Hidup Provinsi, atau Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Penetapan penapisan yang disampaikan memuat rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL UPL, atau SPPL dan kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL UPL, atau SPPL.
Penulis : Siti Rohmah
Editor: Arien
NEWS
Metode Flotasi dan Dewatering dalam Unit Process Plant: Prinsip Pemisahannya
Dalam industri pertambangan, proses pemisahan mineral berharga dari mineral pengotor menjadi esensial dalam mendapatkan konsentrat yang berkualitas tinggi. Dua metode. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Perbedaan Magnetic Separation dan High Tension Separation dalam Pemisahan Konsentrat
Dalam industri pertambangan, pemisahan konsentrat mineral dari campuran galian tambang menjadi bagian krusial dalam proses pengolahan. Dua metode yang sering. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Kajian Hidrologi dan Hidrogeologi dalam Studi Kelayakan Tambang: Menjaga Keseimbangan
Dalam rangka menjaga keseimbangan lingkungan dan sumber daya air, kajian hidrologi dan hidrogeologi memegang peranan penting dalam penyusunan dokumen teknis. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke
Pembahasan penilaian substansi persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan PT Bima Shabartum Wijaya pada hari Senin, tanggal. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .
3 Responses