Penapisan Mandiri

Penapisan secara mandiri adalah penapisan yang dilakukan sendiri oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat diajukan dan ditetapkan Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya.

Penapisan Instansi Lingkungan Hidup

Penapisan ini dilakukan jika penanggung jawab usaha (pemrakarsa) tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, dengan cara mengajukan penetapan penapisan dari Instansi Lingkungan Hidup Pusat, Lingkungan Hidup Provinsi, atau Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Penetapan penapisan yang disampaikan memuat rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL UPL, atau SPPL dan kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL UPL, atau SPPL.


Penulis : Siti Rohmah
Editor: Arien

NEWS

3 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *