Syarat Pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Emisi Udara untuk Industri dan Tambang
Bagi pelaku usaha di sektor industri maupun pertambangan, kepatuhan terhadap standar kualitas udara bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan wujud tanggung jawab operasional yang berkelanjutan. Di tahun 2026, setiap kegiatan yang memiliki sumber emisi (cerobong, mesin pembangkit, atau alat berat) wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi.
Pertek ini adalah prasyarat teknis sebelum perusahaan mendapatkan Persetujuan Lingkungan yang sah dan izin operasional di sistem OSS RBA. Mengingat regulasi lingkungan kini berbasis risiko, proses pengajuannya memerlukan data teknis yang sangat presisi.
Berikut adalah panduan syarat dan langkah pengajuan Pertek emisi udara agar proyek Anda berjalan lancar:
1. Dasar Hukum dan Kewajiban
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Pertek merupakan instrumen pemerintah untuk memastikan bahwa teknologi pengendalian emisi yang digunakan perusahaan mampu menekan polutan hingga di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam baku mutu nasional atau daerah.
2. Dokumen Persyaratan Teknis
Untuk mengajukan Pertek emisi udara melalui sistem Amdalnet, perusahaan wajib menyiapkan dokumen rincian teknis yang memuat:
Data Teknis Sumber Emisi: Daftar lengkap sumber emisi (titik cerobong), jenis bahan bakar yang digunakan, kapasitas mesin/produksi, serta jam operasional harian.
Spesifikasi Alat Pengendali: Deskripsi teknis alat pengendali emisi (seperti cyclone, bag filter, scrubber, atau electrostatic precipitator) beserta efisiensi penyisihannya.
Analisis Dispersi Udara: Kajian pemodelan dispersi (penyebaran polutan) untuk memprediksi konsentrasi emisi di lokasi sekitar (area receptors) guna memastikan dampak kesehatan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar tetap terjaga.
Rencana Pemantauan: Prosedur pemantauan berkala, baik melalui pemantauan emisi manual (uji lab) maupun pemantauan kontinu (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara Kontinu / SISPEK) jika diwajibkan.
3. Langkah Pengajuan melalui Amdalnet
Registrasi Data Sumber Emisi: Melakukan input data teknis sumber emisi ke dalam sistem Amdalnet sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kajian Teknis: Tim ahli lingkungan (didampingi konsultan bersertifikat) menyusun narasi teknis berdasarkan data emisi yang telah diuji atau diestimasi melalui metode perhitungan ilmiah yang diakui.
Verifikasi oleh Instansi Teknis: Instansi lingkungan hidup (DLH Provinsi/KLHK) akan melakukan telaah atas dokumen tersebut. Jika diperlukan, verifikator akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan alat pengendali emisi benar-benar terpasang dan berfungsi.
Penerbitan Pertek: Setelah dinilai layak, Pertek akan diterbitkan sebagai dokumen yang terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan Anda.
Pastikan Kepatuhan Emisi Anda Bersama Bima Shabartum Group
Penyusunan Pertek emisi udara menuntut akurasi perhitungan teknis yang tinggi. Salah hitung dalam efisiensi alat pengendali atau ketidaksesuaian model dispersi dapat mengakibatkan penolakan dokumen oleh sistem, yang akhirnya menghambat operasional pabrik atau tambang Anda.
Sebagai pusat keunggulan rekayasa pertambangan dan kepatuhan lingkungan di Sumatera Selatan, PT Bima Shabartum Gemilang (Bima Shabartum Group) siap membantu perusahaan Anda menyusun Pertek emisi yang akurat, kredibel, dan disetujui instansi terkait.
Layanan ahli kami meliputi:
Audit Emisi & Identifikasi Sumber: Melakukan pemetaan dan perhitungan teknis seluruh sumber emisi di lokasi proyek Anda.
Penyusunan Dokumen Pertek: Menyusun rincian teknis pemenuhan baku mutu emisi sesuai standar regulasi terbaru (PP 22/2021).
Pendampingan Verifikasi: Mengawal komunikasi dengan instansi teknis hingga surat Pertek resmi diterbitkan dan terintegrasi di OSS RBA.
Jangan biarkan operasional Anda terganggu oleh kendala perizinan emisi. Hubungi tim ahli kami hari ini untuk konsultasi pemenuhan standar emisi udara!
📞 Hubungi Kami Segera untuk Konsultasi Pertek Emisi, Dokumen Lingkungan, & Kepatuhan Industri: 🌐 Website: www.bimashabartum.co.id 📧 Email: admin.palembang@bimashabartum.co.id 📱 WhatsApp: +62823-7472-2113
Update Lainnya..
Syarat Pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Emisi Udara untuk Industri dan Tambang
Syarat Pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Emisi Udara untuk Industri dan Tambang Bagi pelaku usaha di sektor industri maupun pertambangan, kepatuhan terhadap standar kualitas
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, DELH, dan DPLH
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, DELH, dan DPLH: Panduan Menentukan Dokumen Lingkungan yang Tepat Bagi pelaku usaha, memahami hierarki dan jenis dokumen lingkungan adalah kewajiban sebelum memulai
Peran Konsultan Lingkungan Bersertifikat KTPA dalam Penyusunan Dokumen di Amdalnet
Peran Konsultan Lingkungan Bersertifikat KTPA dalam Penyusunan Dokumen di Amdalnet Di era digitalisasi perizinan berbasis elektronik tahun 2026, penyusunan dokumen kajian lingkungan (seperti AMDAL dan
Langkah Penapisan (Screening) Mandiri di Amdalnet
Langkah Penapisan (Screening) Mandiri di Amdalnet: Tentukan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL Secara Tepat Sebelum melangkah ke tahap penyusunan dokumen lingkungan untuk proyek industri, pertambangan, atau