AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi tentang dampak lingkungan dari suatu proyek yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan, meliputi Formulir Kerangka Acuan (FKA), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL). Penyusunan Formulir Kerangka Acuan, ANDAL, dan RKL-RPL tercantum pada Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup yang merupakan hasil pelingkupan dan metode studi ANDAL. FKA berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan dokumen AMDAL selanjutnya yaitu ANDAL, RKL dan RPL.
2. ANDAL adalah dokumen yang berisi analisis dampak lingkungan yang di timbulkan oleh perusahaan berdasarkan Formulir Kerangka Acuan. Dalam Andal akan dibahas mengenai dampak lingkungan yang mungkin terjadi, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk meminimalisir dampak tersebut.
3. RPL adalah dokumen yang berisi rencana pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. RPL berisi langkah-langkah yang akan diambil untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, serta penjelasan mengenai teknologi atau metode yang akan digunakan untuk meminimalisir dampak lingkungan, sedangkan RKL adalah dokumen yang berisi rencana pemantauan terhadap lingkungan sekitar proyek yang dilakukan oleh perusahaan. RKL berisi langkah-langkah yang akan diambil untuk memantau dampak lingkungan yang terjadi selama dan setelah proyek dilaksanakan.
Secara keseluruhan dokumen-dokumen AMDAL tersebut harus dipersiapkan oleh perusahaan yang akan melakukan kegiatan proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan meminimalisir dampak lingkungan dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
Penulis : Siti Rohmah
Editor: Arien
Add a Comment