Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha sesuai peraturan perundang-undangan, serta wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memiliki izin lingkungan berupa Amdal atau UKL UPL (termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah).
Selain Persetujuan Teknis, pelaku usaha juga wajib memiliki SLO (Surat Kelayakan Operasional), merupakan surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Persetujuan Teknis Baku Mutu Lingkungan Hidup terdiri dari :
1. Pertek pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah
2. Pertek pembuangan Emisi
3. Pertek Pengelolaan Limbah B3 (diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan)
Penulis : Siti Rohmah
Editor: Arien
Add a Comment