Rapat pemeriksaan kelengkapan dokumen standar teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan pada hari senin, tanggal 3 April 2023 di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
PT Bima Shabartum Wijaya adalah salah satu Perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi melalui Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Selatan Nomor 0224/DPMPTSP.V/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020 untuk area seluas 49,45 Ha di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Proses persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah
Hal ini merupakan tahap penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, terutama untuk kegiatan tambang andesit. Salah satu perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan tambang adalah PT Bima Shabartum Wijaya, yang beroperasi di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam rangka mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, PT Bima Shabartum Wijaya wajib menyusun Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah melalui penyusunan Kajian Teknis.
Berdasarkan daftar usaha dan/atau kegiatan dengan Potensi Pencemaran Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, kegiatan pertambangan andesit tidak termasuk dalam kegiatan dengan potensi pencemaran tinggi, namun kegiatan tambang andesit belum memliki baku mutu air limbah spesifik, sehingga PT Bima Shabartum Wijaya wajib menyusun Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah atas kegiatannya melalui penyusunan Kajian Teknis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, melakukan rapat pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Persetujuan Teknis. Hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan Persetujuan Teknis lengkap dan benar; atau tidak lengkap dan/atau tidak benar. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar maka pejabat yang berwenang menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
PT Bima Shabartum Wijaya sebagai perusahaan tambang andesit di wilayah Sumatera Selatan mengikuti proses persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah sesuai peraturan lingkungan yang berlaku. Dalam rangka memenuhi persyaratan, perusahaan wajib menyusun Kajian Teknis untuk mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan menjadi langkah kritis dalam menilai kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mematuhi prosedur ini, PT Bima Shabartum Wijaya menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan mematuhi standar lingkungan yang ketat dalam kegiatan tambang andesitnya.
Penulis : SR
Editor : ASO



![Pelanggaran Baku Mutu Emisi Udara: Simak Cara Hitung Unit Beban Pencemaran (UBP) TerbaruTarget Kata Kunci: Pelanggaran baku mutu emisi, cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi.Penegakan hukum terhadap cerobong asap industri kini memasuki fase yang sangat ketat dan presisi. Melalui berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menerapkan sanksi finansial progresif yang dihitung secara matematis untuk setiap sektor industri yang abai terhadap kualitas udara. Bagi para pemilik pabrik, manajer operasional, dan praktisi lingkungan, memahami regulasi pelanggaran baku mutu emisi serta cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi merupakan hal wajib demi memitigasi risiko penalti finansial yang dapat mengganggu arus kas perusahaan. Skema Perhitungan Denda Emisi Berbasis Satuan DetikBerdasarkan berkas hukum resmi Permen LH No 6 tahun 2026 (pengawasan dan sanksi administratif).pdf Lampiran VII, melampaui Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha akan langsung dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah bersamaan dengan Denda Administratif. Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem denda flat, melainkan rumus akumulatif yang dihitung berdasarkan Unit Beban Pencemar (UBP), Tarif Denda (TD) per gram parameter, dan Lamanya Waktu Pelanggaran (W) dalam satuan detik. 1. Rumus Utama Denda Administratif (DA) Emisi Udara$$\text{DA} = \text{UBP} \times \text{TD} \times \text{W}$$Di mana perhitungan nilai UBP (dalam satuan gram) dirumuskan sebagai berikut: $$\text{UBP} = \frac{(\text{Konsentrasi Aktual Emisi} - \text{Konsentrasi Baku Mutu Emisi}) \times \text{Laju Alir Emisi (m}^3\text{/detik)}}{1.000}$$Konsentrasi Aktual: Hasil dari uji laboratorium lingkungan teregistrasi atau data real-time yang terpancar dari sensor pemantauan CEMS industri. Setiap parameter wajib dikonversi ke dalam satuan $\text{mg/Nm}^3$. Laju Alir Emisi: Kecepatan aliran gas buang di dalam cerobong (dalam satuan $\text{m}^3\text{/detik}$). Waktu Pelanggaran (W): Ditetapkan selama 24 jam atau setara 86.400 detik jika pelanggaran didasarkan pada hasil uji petik manual Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) atau laporan swapantau. Namun, jika industri menggunakan sistem CEMS terintegrasi, waktu pelanggaran akan dihitung secara riil per detik akumulatif selama sensor mendeteksi kadar di atas baku mutu. 2. Daftar Tarif Denda per Gram Parameter Emisi UdaraSesuai dengan ketentuan regulasi terbaru, tarif denda per gram polutan yang melampaui batas dirinci secara ketat, antara lain: Partikulat / Karbon Monoksida (CO): Rp150,00 / gram Oksida Nitrogen ($\text{NO}_x$): Rp150,00 / gram Sulfur Dioksida ($\text{SO}_2$): Rp80,00 / gram Amonia ($\text{NH}_3$) / Hidrogen Klorida (HCl) / VOC: Rp300,00 / gram Kadmium (Cd) / Timbal (Pb) / Arsenik (As): Rp750,00 / gram Merkuri (Hg) / Dioksin dan Furan: Rp1.100,00 / gram Contoh Kasus Perhitungan Denda EmisiMenurut dokumen Rangkuman Permen LH No 6 Tahun 2026 Tentang Pengawasan dan Sanksi Administrasi.docx, denda dihitung secara kumulatif untuk setiap parameter cerobong yang melanggar batas. Sebagai contoh, berdasarkan hasil uji petik PPLH terhadap cerobong pabrik PT X, ditemukan parameter Partikulat mencapai $300\text{ mg/Nm}^3$ (baku mutu $230\text{ mg/Nm}^3$) dengan laju alir emisi $10\text{ m}^3\text{/detik}$. Maka, perhitungan Unit Beban Pencemaran (UBP) Partikulat PT X adalah: $$\text{UBP} = \frac{(300 - 230) \times 10}{1.000} = 0,7\text{ gram/detik}[cite: 1]$$Jika waktu pelanggaran ditetapkan standar 24 jam (86.400 detik) karena menggunakan metode manual, maka denda administratif untuk satu parameter Partikulat ini adalah: $$\text{DA} = 0,7\text{ g} \times \text{Rp150,00} \times 86.400\text{ detik} = \text{Rp9.072.000,00}[cite: 1]$$Apabila parameter $\text{NO}_x$ dan $\text{SO}_2$ pada cerobong yang sama juga terbukti melampaui baku mutu, denda akan diakumulasikan secara kumulatif hingga batas maksimal Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) per pelanggaran. Amankan Operasional Cerobong Industri Anda Bersama Bima ShabartumDengan skema perhitungan denda berbasis satuan detik dan volume aliran gas buang ini, membiarkan mesin pengendali emisi (seperti electrostatic precipitator atau scrubber) beroperasi tanpa pemeliharaan berkala adalah risiko finansial yang teramat tinggi. Sebelum cerobong industri Anda terjaring pengawasan lapangan PPLH, evaluasi sistem pengelolaan emisi harus segera dilakukan. PT Bima Shabartum Gemilang (Bima Shabartum Group) adalah solusi andalan industri Anda dalam menghadapi ketatnya pengawasan fungsional BPLH. Tenaga ahli kami siap mendampingi perusahaan Anda dalam menyusun dokumen lingkungan, pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi, audit kesiapan cerobong, pengurusan Surat Kelayakan Operasional (SLO), hingga kalibrasi instrumen dan integrasi data CEMS ke server BPLH pusat. Lindungi finansial dan reputasi bisnis Anda dari risiko denda regulasi udara. Hubungi tim ahli kami sekarang juga untuk menjadwalkan konsultasi teknis.📞 Hubungi Kami Segera untuk Jasa Pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara dan Audit Kepatuhan Cerobong CEMS🌐 Website: www.bimashabartum.co.id📧 Email: admin.palembang@bimashabartum.co.id📱 WhatsApp: +62823-7472-2113Optimasi Metadata SEO (Untuk Administrator Website)Title Tag (67 Karakter): Cara Hitung Unit Beban Pencemaran (UBP) Emisi Udara Permen LH 6/2026Meta Description (154 Karakter): Pelajari cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi cerobong industri. Simak rumus denda pelanggaran baku mutu emisi per detik (Partikulat, NOx, SO2) via OSS.](https://bimashabartum.co.id/wp-content/uploads/2026/07/0a4ca564-4ace-4da3-8878-a75d616b5103-300x300.jpg)
