Apa Itu Laporan Eksplorasi dan Jenis-jenisnya

Apa Itu Laporan Eksplorasi dan Jenis-jenisnya

Menyelusuri Laporan Eksplorasi: Pandangan Mendalam ke Dunia Pertambangan

Laporan eksplorasi dalam dunia pertambangan menjadi panduan krusial untuk memahami potensi suatu cebakan mineral dan batuan. Terbagi menjadi dua tahap, eksplorasi pendahuluan dan eksplorasi detail, artikel ini membedah signifikansi keduanya dan bagaimana Bima Shabartum Group memberikan kontribusi melalui layanan eksplorasi yang terpercaya.

1. Eksplorasi Pendahuluan: Memahami Indikasi dan Sebaran

Eksplorasi pendahuluan menggambarkan awal perjalanan dalam menyelidiki potensi suatu cebakan. Dengan kegiatan seperti survei, pemetaan geologi, dan pengeboran awal, perusahaan mendapatkan gambaran awal indikasi sebaran, ukuran, dan kualitas potensial. Artikel ini menjelaskan pentingnya eksplorasi pendahuluan sebagai langkah hemat biaya untuk menentukan nilai sebenarnya suatu lokasi tambang.

2. Eksplorasi Detail: Mengejar Informasi Komprehensif

Eksplorasi detail, tahap berikutnya setelah pendahuluan, membawa kita lebih jauh ke dalam pengetahuan tentang lokasi dan dimensi cebakan. Dengan pengeboran detail, core sampling, hingga pengeboran geoteknik, perusahaan memastikan informasi yang komprehensif. Artikel ini mengulas betapa krusialnya eksplorasi detail untuk memastikan keuntungan eksploitasi dan bagaimana dokumen ini membentuk dasar untuk langkah-langkah pertambangan selanjutnya.

3. Pentingnya Laporan Eksplorasi Detail: Panduan Tekno-Ekonomi dan Penambangan

Dokumen laporan eksplorasi detail adalah kunci pembuka untuk langkah-langkah berikutnya dalam pertambangan. Dalam pembuatan dokumen tekno-ekonomi dan rencana penambangan, data dari eksplorasi detail menjadi acuan utama. Artikel ini merinci signifikansi laporan ini dalam mendukung kelangsungan dan keberlanjutan operasi pertambangan.

4. Bima Shabartum Group: Mitra Terpercaya dalam Eksplorasi

Sebagai perusahaan jasa pertambangan terpercaya, Bima Shabartum Group menonjolkan perannya dalam menyediakan layanan eksplorasi. Dari survei hingga pengeboran geoteknik, BSG menawarkan solusi terintegrasi. Artikel ini menyoroti kontribusi Bima Shabartum Group dan bagaimana laporan eksplorasi yang disusunnya memenuhi standar KESDM, menjadi jaminan kehandalan bagi klien.

5. Kewajiban Tahunan: Laporan Eksplorasi untuk KESDM

Selain menjadi landasan internal, laporan eksplorasi lanjutan setiap tahun menjadi kewajiban bagi perusahaan pertambangan. Artikel ini membahas betapa esensialnya menyampaikan dokumen eksplorasi kepada KESDM sebagai langkah transparansi dan ketaatan terhadap regulasi.

Dengan merangkai informasi ini, kita dapat memahami bagaimana laporan eksplorasi bukan sekadar dokumen, melainkan kunci utama dalam merintis dan menjaga operasi pertambangan yang berkelanjutan.

Penulis: Wahidin

Editor: Akhsan

Pahami Perubahan Aturan Eksplorasi Ini, Ada Sanksi Fata

Pahami Perubahan Aturan Eksplorasi Ini, Ada Sanksi Fatal

Pahami Perubahan Aturan Eksplorasi Ini, Ada Sanksi Fata

Eksplorasi Lanjutan: Kewajiban Baru Bagi Perusahaan Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan kewajiban baru bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara melalui Undang-Undang No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Artikel ini membahas secara rinci mengenai eksplorasi lanjutan yang menjadi salah satu aspek utama dalam mengelola Ketahanan Cadangan Mineral dan Batubara Negara.

1. Landasan Hukum Baru: UU No 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021

Pemerintah menetapkan landasan hukum baru yang mengatur eksplorasi lanjutan melalui UU No 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021. Ini menciptakan kewajiban baru bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dijelaskan dalam artikel ini.

2. Kewajiban Tahunan: Eksplorasi Lanjutan dan Dana Ketahanan Cadangan

Perusahaan pertambangan yang memegang IUP OP diwajibkan untuk melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Artikel ini merinci proses alokasi anggaran sebagai Dana Ketahanan Cadangan Mineral dan Batubara yang harus dicantumkan dalam RKAB Tahunan perusahaan.

3. Pengecualian untuk Wilayah yang Sudah Tereksplorasi Penuh

Ada pengecualian untuk perusahaan yang wilayah IUP-nya sudah sepenuhnya tereksplorasi. Artikel ini menjelaskan proses evaluasi oleh KESDM dan konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan yang tidak melaksanakan eksplorasi lanjutan.

4. Sanksi dan Dampak: Tidak Diterimanya Realisasi RKAB

Sanksi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan yang tidak melaksanakan eksplorasi lanjutan mencakup ketidakditerimaan realisasi RKAB tahunan. Artikel ini menyoroti dampak potensial yang bisa membuat perusahaan tidak dapat beroperasi.

5. Solusi Terpadu: Peran Bima Shabartum Group dalam Eksplorasi Lanjutan

Artikel ini membahas peran penting perusahaan jasa pertambangan, khususnya Bima Shabartum Group, dalam membantu perusahaan memenuhi kewajiban eksplorasi lanjutan. Dengan menyediakan layanan lengkap, mulai dari survei hingga pengeboran geoteknik, Bima Shabartum Group memberikan solusi bagi perusahaan yang ingin memenuhi regulasi tanpa harus berinvestasi besar.

6. Kemudahan bagi Perusahaan: Penyusunan Laporan Eksplorasi Sesuai Standar KESDM

Bima Shabartum Group tidak hanya menyediakan layanan eksplorasi lanjutan tetapi juga membantu perusahaan dalam menyusun laporan eksplorasi sesuai format standar KESDM. Artikel ini menyoroti bagaimana perusahaan dapat memanfaatkan jasa ini tanpa harus membuat investasi baru.

Artikel ini menyuguhkan pemahaman mendalam mengenai perubahan regulasi terkini dalam industri pertambangan Indonesia dan bagaimana perusahaan dapat beradaptasi dengan bantuan dari mitra terpercaya seperti Bima Shabartum Group.

Penulis: Januar

Editor: Akhsan

3 artis bos batubara

3 Artis Tanah Air Berbisnis Batubara

3 artis bos batubara

Indonesia dikenal dengan sumber daya alamnya yang melimpah dan banyak orang yang kaya karena hal tersebut, terutama pada komoditi batubara. Beberapa konglomerat batubara menjadi orang-orang penting di tanah air, seperti anggota DPR, menteri negara dan lain-lain. Beberapa dari mereka dari kalangan artis, seperti yang dibawah ini:

  1. Nikita Mirzani 

Artis penuh kontroversi ini ternyata punya banyak pundi-pundi cuan selain di dunia keartisan. Diam-diam, Niki merupakan pebisnis batu bara di Kalimantan. Niki terjun ke bisnis ini sejak tahun 2007 lalu, tetapi bukan sebagai pengelola melainkan investor. Kabarnya Niki menginvestasikan Rp 10 miliar pada bisnis batu bara.

Selain batu bara, Niki juga punya bisnis lain seperti fesyen, properti, kuliner, hingga kecantikan.

  1. Yuni Shara 

Kakak Krisdayanti ini sudah lama di dunia keartisan. Namun siapa sangka Yuni juga memiliki segudang pundi-pundi uang bukan dari dunia keartisan, melainkan salah satunya dari pertambangan batu bara.

Bisnis yang dijalani Yuni Shara itu diketahui sudah berjalan selama 1 dekade. Tambang batu bara yang dimiliki oleh Yuni Shara itu berada di Palaran, Kalimantan Timur.

  1. Cassandra Angeline 

Nama pesinetron Cassandra Angeline sempat menjadi buah bibir karena tersandung kasus prostitusi online di akhir tahun 2021. Perempuan berusia 23 tahun itu digerebek di sebuah kamar hotel oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Setelahnya, Cassandra langsung digiring pihak kepolisian.

Terlepas dari itu, Cassandra sebenarnya sosok perempuan muda yang memiliki karier cemerlang. Ia bahkan memiliki usaha pertambangan, tepatnya batu bara. Cassandra merintis usaha tambang batu bara ini sejak usianya 20 tahun.

Keuntungan yang didapat dari bisnis ini juga tergolong besar dan menjanjikan. Dalam menjalankan bisnisnya, Cassandra dibantu oleh beberapa karyawan yang ikut mengurus. 

Source: CNN Indonesia

 
Apa itu Feasibility Study

Apa itu Feasibility Study

Apa itu Feasibility Study

Pentingnya Feasibility Study (FS) dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Pemerintah Indonesia menetapkan Feasibility Study (FS) sebagai dokumen utama dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), melalui Undang-Undang yang relevan. FS bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi panduan esensial bagi pemerintah untuk mengawasi dan memastikan keberlanjutan dan keselamatan kegiatan pertambangan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai FS dan peran kritisnya dalam konteks pertambangan di Indonesia.

1. Definisi dan Struktur Dokumen FS

FS adalah studi kelayakan yang merinci apakah suatu rencana usaha pertambangan layak untuk dioperasikan, mempertimbangkan aspek ekonomi, teknis, dan lingkungan. Dokumen ini terdiri dari dua bagian utama: dokumen tekno ekonomi dan dokumen lingkungan.

2. Dokumen Tekno Ekonomi: Tinjauan Komprehensif

Dokumen ini menyajikan kajian komprehensif rencana pertambangan dari sudut pandang teknis dan ekonomis. Mulai dari RKAB tahunan hingga laporan eksplorasi, setiap elemen direview untuk menyimpulkan keberlanjutan teknis dan keuntungan ekonomis. Dokumen ini kemudian diajukan ke Kementerian ESDM/Dinas ESDM Provinsi untuk persetujuan.

3. Dokumen Lingkungan: Mitigasi Dampak Lingkungan

Bagian ini fokus pada dampak lingkungan yang mungkin dihasilkan oleh rencana pertambangan. Dokumen ini dibagi menjadi AMDAL, UKL/UPL, dan SPPLH. AMDAL membahas dampak lingkungan, sedangkan UKL/UPL berlaku untuk wilayah pertambangan yang lebih kecil. Bima Shabartum sebagai konsultan pertambangan terpercaya dapat membantu penyusunan dokumen ini sesuai standar Kementerian Lingkungan.

4. Kewajiban Eksplorasi Lanjutan

Seiring dengan regulasi baru, perusahaan pertambangan yang memegang IUP OP diwajibkan melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Artikel ini merinci bagaimana kewajiban ini dapat diintegrasikan ke dalam FS dan bagaimana perusahaan dapat memenuhinya tanpa harus menghadapi tantangan yang berlebihan.

5. Solusi Terpadu dari Bima Shabartum Group

Bima Shabartum Group, sebagai konsultan pertambangan terlengkap, tidak hanya menyediakan bantuan dalam menyusun FS, tetapi juga dapat membantu perusahaan dengan eksplorasi lanjutan, survei, pemetaan, hingga pengeboran geoteknik. Dengan lebih dari 30 dokumen tekno ekonomi dan 10 dokumen lingkungan, Bima Shabartum telah membuktikan kehandalannya dalam mengurus izin pertambangan.

6. Manfaat bagi Perusahaan Pertambangan

Artikel ini menyoroti manfaat konkret bagi perusahaan pertambangan yang menggunakan jasa Bima Shabartum. Dengan mendapatkan dokumen-dokumen yang tepat dan mematuhi peraturan, perusahaan dapat mengoperasikan kegiatan pertambangannya dengan keyakinan dan tanpa hambatan izin.

Artikel ini menggabungkan informasi mendalam mengenai regulasi terbaru dalam industri pertambangan Indonesia dengan solusi konkret dari Bima Shabartum, menciptakan panduan yang komprehensif dan informatif bagi pembaca.

sondir cpt bimashabartum

SiBima Doc Pelaksanaan Pengujian CPT Sondir di PT BAS

sondir cpt bimashabartum

Pentingnya Pengujian Daya Dukung Tanah oleh Bima Shabartum Group: Studi Kasus di PT Bara Anugrah Sejahtera

Bima Shabartum Group, perusahaan konsultan pertambangan terlengkap di Sumatera Selatan, menunjukkan dedikasinya melalui proyek pengujian daya dukung tanah di PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS). Melalui pengujian Sondir yang dilakukan di sepanjang anak sungai Enim, tim Bima Shabartum mencoba memberikan solusi terbaik untuk mendukung rencana pelebaran pit penambangan PT BAS.

1. Pentingnya Pengujian Sondir dalam Proyek Infrastruktur

Proyek ini menyoroti kebutuhan akan pengujian daya dukung tanah, terutama dalam konteks proyek konstruksi dan pembuatan tanggul. Bima Shabartum Group memberikan layanan lengkap mulai dari pengeboran hingga implementasi tes sederhana seperti Cone Penetration Test (CPT) atau Sondir.

2. Lokasi Proyek dan Tantangan yang Diatasi

Proyek pengujian Sondir di PT BAS melibatkan pengukuran di 6 titik sepanjang anak sungai Enim. Tim Bima Shabartum menghadapi tantangan besar, termasuk melintasi sungai dan mengatasi perbedaan elevasi yang signifikan. Meskipun memakan waktu 6 hari, tim berhasil menyelesaikan proyek dengan hasil yang memuaskan.

 

3. Konsultan Terlengkap dengan Alat Sendiri

Bima Shabartum Group membedakan dirinya dengan memiliki tim khusus dan peralatan sendiri untuk pengujian Sondir atau CPT. Selain memberikan solusi terpadu dari kontrak pengerjaan hingga penyusunan dokumen laporan sesuai standar ESDM, perusahaan ini juga dapat menekan biaya dengan menggunakan alat sendiri.

4. Komitmen Bima Shabartum Group untuk Masa Depan

Dalam wawancara, Direktur Bima Shabartum Group, Erik, menegaskan bahwa pengujian Sondir adalah salah satu jasa yang dimiliki secara mandiri. Perusahaan ini berkomitmen untuk mandiri dalam jenis proyek lain dengan melengkapi beberapa alat investasi, termasuk alat bor SPT dan Lidar untuk pemetaan.

 

 

5. Fokus pada Kualitas dan Dokumentasi yang Tepat

Ketua Pelaksana Proyek, Wahidin, menekankan tantangan medan dan cuaca dalam proyek ini. Namun, fokus tim saat ini adalah menyusun dokumen laporan pengujian Sondir sesuai standar ESDM. Ini menunjukkan komitmen Bima Shabartum untuk memberikan layanan kualitas dan memastikan setiap proyek didokumentasikan dengan benar.

Artikel ini memberikan pandangan mendalam tentang pentingnya pengujian daya dukung tanah, ditampilkan melalui proyek terbaru Bima Shabartum di PT Bara Anugrah Sejahtera. Dengan fokus pada kualitas, keberlanjutan, dan layanan terpadu, Bima Shabartum Group memposisikan diri sebagai pemimpin dalam industri konsultan pertambangan di Indonesia.

Penulis: Wahidin

 

Editor: Akhsan

2

Ini Nih Perbedaan Pemantauan Sosekbud dan Pemetaan Sosial

Peran Strategis Perusahaan Pertambangan dalam Kewajiban Sosial: Pengambilan Data dan Dampaknya pada Masyarakat

Perusahaan pertambangan di Indonesia memiliki tanggung jawab sosial yang signifikan, yang mengharuskan mereka berinteraksi secara langsung dengan masyarakat sekitar tambang. Pemerintah telah menetapkan peraturan untuk memastikan kontribusi positif perusahaan pertambangan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terdampak.

1. Kewajiban Sosial dan Pengambilan Data: Pemantauan Tahunan

Pemrakarsa memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan sosial setiap tahun, berdasarkan dokumen lingkungan yang disetujui oleh perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Ini adalah langkah awal dalam memahami dampak kegiatan pertambangan pada tingkat sosial. Proses ini mencakup pemantauan terhadap parameter-parameter yang dianggap penting oleh para pemangku kepentingan.

2. Pemetaan Sosial: Dasar RIPPM

Selain pemantauan tahunan, perusahaan juga diwajibkan melakukan pengambilan data melalui metode pemetaan sosial yang lebih rinci. Data yang dikumpulkan digunakan sebagai dasar penyusunan dokumen Rencana Induk Pengelolaan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM). RIPPM membawa dampak lebih jauh, melibatkan pemetaan yang lebih mendalam dan strategis untuk memahami dinamika sosial di tingkat lokal.

Terdapat perbedaAn prinsip dan kegunaan pada kedua hal ini, seperti dijelaskan oleh tabel dibawah ini:

Perbedaan

Pemantauan Sosial (Sosekbud)

Pemetaan Sosial (Social Mapping)

Definisi

Pemantauan yang difokuskan kepada perkembangan sosial, ekonomi dan budaya (sosekbud) pada masyarakat sekitar tambang

Upaya pemetaan sosial pada masyarakat sekitar tambang untuk melihat potensi-potensi ekonomi dan pengembangan lain yang dapat dimaksimalkan dengan kehadiran perusahaan pemerkasa.

Kegiatan pemantauan yang menjadi kewajiban pemerkasa  yang komitmen pelaksanaanya terteta pada dokumen lingkungan perusahaan pemerkasa (AMDAL / UKL/UPL)

Salah satu kewajiban pemerkasa yang nantinya akan dijadikan acua dalam penyusunan dokumen RIPPM yang dimiliki pemerkasa yang disusun berdasarakan Blue Print (BP) RIPMM Pemerintah Provinsi

Fungsi

Melihat perkembangan masyarakat sekitar tambang dari tahun ke tahun selama proses operasi pertambangan berjalan

Menjadi wadah bagi pemerkasa untuk turut serta dalam program-program pembangunan masyarakat sekitar tambang yang di sinkronkon dengan pemerintah daerah dan desa

Pplatform bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan aspirasi ke perusahaan setiap tahunnya

Mengetahui dan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masyarakat sekitar tambang, lalu mengoptimalkan potensi yang dimiliki masyarakat melalui program-program yang disusun.

Membuat celah bagi masyarakat sekitar tambang untuk dapat mengadukan hal-hal yang merugikan masyarakat

Meminimalisir penggunaan dana social impact, karena penyaluran dana melalui mekanisme program bukan dengan penyaluran dana seperti pada CSR

Prinsip Pelaksanaan

Dilakukan dengan frekuensi yang ditentukan saat penyusunan dokumen lingkungan (biasanya 6 bulan atau setahun sekali). Pengambilan data biasanya melalui metode tanya jawab dan kuisioner.

Dilaksanakan melalui diskusi mendalam dengan semua stakeholder pemerintah desa dan tokoh-tokoh desa terkait. Pengambilan data biasanya dengan metode Focus Group Discussion (FGD) atau deeptalk intervie. Pengambilan data dan penyusunan program dilaksanakan 1 kali dalam 5 tahun.

Manfaat

Wadah bagi pemerkasa untuk menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar tambang

Memudahkan pemerkasa untuk membuat program pemberdayaan masyarakat dengan tepat sasaran

Memberikan kesadaran lebih kepada pemerkasa mengenai perkembangan masyarakat sekitar tambang

Terjadi sinkronisasi program antara pemerintah desa terdampak dengan perusahaan tambang

Memastikan dampak positif yang diharapakan dari kehadiran perusahaan terasa oleh masyarakat yang terdampak

Membantu pemerintah dalam menyetarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara nasional

KESIMPULAN

Demikian perbedaan dari kedua pegambilan data sosial ini, Bima Shabartum selaku perusahaan konsultan pertambangan mampu mengerjakan kedua pekerjaan ini jika dibutuhkan. Hingga artikel ini ditulis, Bima Shabartum telah melakukan beberapa projek serupa terutama dengan perusahaan yang berdomisili di Sumatera Selatan, Bengkulu dan Jambi.

Penulis: Ayu

Editor: Akhsan

Penyusunan Dokumen Laporan RKL/RPL PT BPI

Penyusunan Dokumen Laporan RKL/RPL PT BPI

Bima Shabartum Group: Menguatkan Keterlibatan Sosial di Projek Lingkungan

Bima Shabartum Group, sebuah perusahaan konsultan pertambangan terpercaya berbasis di Sumatera Selatan, memperkuat keterlibatannya dalam projek-projek sosial yang terkait dengan masyarakat sekitar tambang. Pada tahun 2022, fokusnya terutama pada penyusunan dokumen Rencana Induk Pengolahan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) dan Pemantauan Sosial, Ekonomi, dan Budaya (Sosekbud), sebagai bagian dari pemantauan lingkungan yang diamanatkan dalam dokumen lingkungan perusahaan klien.

Terjun Langsung ke Masyarakat

Pada awal Agustus 2022, tim Bima Shabartum menjalankan proyek penyusunan laporan Rencana Pemantauan Lingkungan dan/atau Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL/RPL) untuk PT Bukit Pembangkit Innovative (PT BPI). Proyek ini merupakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara di Kecamatan Merapi Timur, dengan transmisi mencapai Kecamatan Lahat melalui Kecamatan Merapi Barat hingga berakhir di Kelurahan Pagar Agung.

Dialog dengan Masyarakat Terdampak

Tim Bima Shabartum secara langsung berinteraksi dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa di Desa Sirah Pulau dan Desa Gunung Kembang. Fokusnya adalah mendiskusikan dampak langsung dari kegiatan PT BPI. Wawancara langsung dan pembagian sembako dilakukan untuk memudahkan pengambilan data primer yang dapat mencerminkan pandangan masyarakat.

Pendekatan Teknis yang Komprehensif

Pemantauan teknis turut dilakukan, termasuk pemantauan medan elektromagnetik pada beberapa tower transmisi yang mungkin memiliki dampak negatif pada masyarakat. Bima Shabartum menjalin kemitraan dengan ahli elektromagnetik dari Disnaker Palembang untuk memastikan keberlanjutan kegiatan dengan meminimalkan dampak pada lingkungan dan masyarakat.

Komitmen pada Dokumentasi Lingkungan

Menyusun dokumen pelaporan RKL/RPL telah menjadi keahlian khas Bima Shabartum Group. Mereka telah sukses menangani beberapa projek serupa, menunjukkan komitmen mereka pada transparansi dan keberlanjutan dalam aktivitas pertambangan dan lingkungan.

Kesimpulan: Perjalanan Menuju Konsultan Terpercaya

Bima Shabartum Group terus berbenah dan berkembang, menyediakan jasa konsultan yang diperlukan oleh berbagai jenis klien, termasuk PLTU. Dengan fokus pada keterlibatan sosial dan pemantauan lingkungan, perusahaan ini mendedikasikan diri untuk menciptakan dampak positif dalam masyarakat lokal dan lingkungan sekitarnya.


Penulis: Reno

Editor: Akhsan

Presiden Dikelilingi 4 Menteri Berbisnis Batubara

Presiden Dikelilingi 4 Menteri Berbisnis Batubara

Keterlibatan Tokoh Nasional dalam Industri Batubara: Jejak Pemimpin di Dunia Tambang

Industri batubara di Indonesia tak hanya mencakup perusahaan swasta biasa, namun juga melibatkan sejumlah tokoh nasional, termasuk para menteri kabinet. Hasil pemantauan mengungkapkan bahwa beberapa tokoh dekat presiden memiliki bisnis di sektor ini, membuka jendela pada keterlibatan elite dalam industri yang signifikan bagi ekonomi Indonesia. Berikut adalah jejak keterlibatan beberapa menteri:

1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno

Sandiaga Uno, melalui Saratoga Investama, memiliki hak milik di Adaro Energy, perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia. Dalam tahun 2001, Adaro Energy berhasil memproduksi 56,2 juta ton batubara dengan penjualan mencapai US$3,3 miliar, membuktikan sebagai mesin uang yang signifikan.

2. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Prabowo Subianto memiliki perusahaan Nusantara Kaltim Coal, anak perusahaan Nusantara Energy Resources yang bergerak di sektor batubara. Didirikan pada tahun 2005, perusahaan ini memiliki hak konsesi tambang batubara di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

3. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam PT Toba Sejahtra, pemilik saham mayoritas PT Toba Bara Sejahtra yang memiliki bisnis pertambangan batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dengan 16 perusahaan di bawahnya, Toba Sejahtra menjadi salah satu pemain penting dalam industri batubara.

4. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate

Johnny G Plate memiliki keterlibatan dalam komoditas batubara melalui perusahaannya, PT Mandosawo Putratama, yang memiliki saham di PT Yama Bumi Palaka. Dengan posisi sebelumnya sebagai Direktur Serenity Pacific Limited dan keterlibatan dalam perusahaan minyak, Johnny turut berkontribusi dalam dunia energi dan tambang.

Keterlibatan tokoh nasional dalam industri batubara menjadi sorotan karena dampaknya pada kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam. Artikel ini menggali jejak bisnis para menteri dan menyoroti keterkaitan mereka dalam industri yang memiliki peran vital dalam ekonomi Indonesia.

Editor: Akhsan

Source: inilah.com

Pengaruh Bucket Fill Factor dalam Produktivitas Penambangan

Pengaruh Bucket Fill Factor dalam Produktivitas Penambangan

Bucket Fill Factor (Bff) merupakan nilai perbandingan antara besaran volume nyata yang dapat digali dengan volume maksimal secara teoritis yang didapat dari spesifikasi alat gali muat. Singkatnya, penulisan rumus Bff adalah sebagai berikut:

rumus bucket fill factor

Nilai Bff dinyatakan dalam bentu desimal, yang artinya ketika nilai Bff semakin mendekati satu maka semakin baik bagi perhitungan produktivitas penambangan.

Bucket Fill Factor dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti dibawah ini:

  1. Sifat material yang digali, semakin loose material yang digali maka nilai Bff cenderung semakin besar. Artinya volume asli yang dapat digali dalam sekali penggalian, semakin mendekati volume maksimal berdasarkan teori ketika material yang digali memiliki sifat yang loose (tidak kompak)
  2. Fragmentasi material yang digali, fragmen material yang besar akan menciptakan banyak rongga, yang menjadikan volume dalam sekali penggalian semakin kecil. Sehingga nilai bff semakin kecil dan menjadikan produktivitas juga cenderung semakin kecil.
  3. Kecakapan operator, operator yang cakap dalam menggunakan alat gali cenderung memaksimalkan volume bucket semaksimal mungkin hingga bucket mencapai volume maksimalnya. Dalam keadaan tertentu, hal ini dapat meminimalkan frekuensi pemuatan sehingga meningkatkan produktivitas.


Bff dari suatu jenis material biasanya sudah di tetapkan berdasarkan nilai Bff rata-rata dari jenis material yang dimaksud. Misalnya nilai Bff material pasir biasanya diasumsikan sebesar 0.95 dalam setiap perhitungan produktivitas penggalian pasir. Begitu juga dengan nilai Bff dari jenis material lainya, seperti yang terlihat pada tabel berikut:

bucket fill factor

Penulis: Rohmah

Editor: Akhsan

Syarat Peningkatan IUP Produksi (PP No. 96 2021)

Syarat Peningkatan IUP Produksi (PP No. 96 2021)

Syarat Peningkatan IUP Produksi (PP No. 96 2021)

Syarat Peningkatan IUP Produksi (PP No. 96 2021)

Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri, dengan syarat sebagai berikut:

a.       Administratif, dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.       Teknis, syarat teknis minimal meliputi:

1.       Peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional,

2.       Laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi, dan

3.       Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri.

c.       Lingkungan, yang minimal meliputi:

1.    dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

2.    dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

d.       Finansial, minimal meliputi:

1.       laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik,

2.       surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan: dan

3.       bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir.

Permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi, disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir. Menteri memberikan persetujuan  permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir. Menteri dapat menolak permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi tidak memenuhi persyaratan  Penolakan harus disampaikan kepada pemegang IUP dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.

 

Penulis: Reno

 

Editor: Akhsan