Perbedaan Eksplorasi Pedahuluan dan Detail (Lanjutan)

202209018-eksplorasi-pendahuluan_01
PENGERTIAN Eksplorasi 

Adalah tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum proses penambangan dimulai. Eksplorasi dilakukan untuk memastikan lokasi dan besaran sumberdaya yang direncanakan akan ditambang. Pada pelaksanaanya terdapat dua jenis eksplorasi yang harus dilaksanakan, yaitu eksplorasi pendahuluan dan eksplorasi lanjutan atau yang biasa disebut dengan eksplorasi detail. Pada dasarnya, kedua hal ini masing-masing harus dilaksanakan.

Eksplorasi pendahuluan 

Merupakan eksplorasi awal untuk mengkonfirmasi keberadaan suatu sumberdaya secara umum, sedangkan 

eksplorasi detail 

Yaitu upaya eksplorasi lanjutan untuk melihat dan menilai suatu sumberdaya apakah layak atau tidaknya untuk dikonversi sebagai cadangan. Perbedaan kedua hal ini terdiskripsi secara rinci pada tabel berikut:

Compare

Explorasi Pendahuluan

Explorasi lanjutan (detail)

Definisi

eksplorasi yang di lakukan untuk mencari potensi sumberdaya pada daerah tersebut.

Eksplorasi lanjutan dari eksplorasi pendahuluan, untuk memperkirakan atau estimasi sumberdaya berubah menjadi cadangan.

Fungsi

Melakukan menyelidikan Geologi untuk mendapatkan sumberdaya/pontensi daerah tersebut

menetukan arah kemajuan pertambangan,

mengatahui luasan pertambangan atau sumberdaya yang paling mudah di tambang

Cadangan masa depan dan umur tambang

penetuan Zona ekonomis dan overburden

Mencari potensi cadangan atau sumber daya baru

Prinsip Kerja

melakukan Pemetaan Geologi dengan menggunakan dari peneliti terdahulu, atau penelitian di sekitar wilayah IUP, untuk mendapatkan data yang mendekati wilayah IUP

melakukan pemetaan lanjutan. Guna untuk menetukan kemajuan pertambangan dan besarnya cadangan dari pontesi sumberdaya. Serta memaksimalkan semua potensi yang ada

Hasil

berupa Model Geologi awal dan potensi pertambangan

model geologi serta model pengendapan mineral/batuan, model jebakan, dan lain-lain

Berupa Peta geologi, Perkiraan sumber daya per 500m

Peta Cadangan, peta Sumber daya, ketebalan lapisan per 100 m, luas cadangan dan sumberdaya

kelebihan

merupakan data awal dari pertambangan dan pontesi awal bukaan tambang

Data Primer banyak

belum banyak melakukan pembukaan lahan

Stratigrafi batuan terlihat jelas sehingga mudah mengetahui arah pertambangan dan proyeksi kemajuan pertambangan, serta bahaya geologi yang mengancam pekerjaan

sedikit isu social selama eksplorasi

mudah mendapatkan sample uji

sedikit melakukan Pengujian baik geofisika, maupun uji kualitas pada batuan

Banyak Fasiltas pendukung

Lebih murah biaya dari ekplorasi detail

banyak tenaga ahli sedikit membutuhkan tenaga lokal

Kekurangan

Data hanya berupa singkapan  yang tersingkap di sungai

banyak melakukan bukaan lahan

Pembuatan paritan untuk mendapatkan data

terdapat banyak isu sosial pada saat pelaksanan eksplorasi

data pengeboran jarak jauh kurang lebih 500m

banyak melakukan pengujian geofisika, pengeboran, serta kualitas Batuan

Susah mendapatkan sample uji

lebih mahal kerena sample lebih banyak

tidak adanya Fasilitas pendukung

tenaga ahli sedikit dan kebanyakan tenaga lokal

data Primer sedikit kebanyakan data sekunder atau tersier

Bima Shabartum sebagai konsultan pertambangan yang sudah berpengalaman, dapat membantu anda dalam melaksanakan eksplorasi, baik eksplorasi pendahuluan maupun eksplorasi detail. Sepanjang tahun 2022 ini, Bima Shabartum sudah melakukan pengeboran eksplorasi di empat perusahaan yang berbeda.

Author By Januar

Editor By AF

Faktor Keserasian Kerja (Match factor)

ktor Keserasian Kerja (Match factor)

Dalam proses penambangan, tidak diragukan lagi akan melibatkan alat berat yang tidak sedikit dan pastinya akan memakan biaya yang besar. Karena itu dalam memanfaatkan alat berat harus dilakukan dengan efisien dan efektif untuk menekan biaya produksi. Untuk mencapai ini, jumlah alat angkut dan alat gali muat harus seimbang sesuai dengan proporsinya. Keseimbangan jumlah kedua alat berat ini disebut sebagai faktor keserasian alat (Match factor) (Kadir, 2008). Pada dasarnya, match factor adalah nilai perbandingan jumlah dan waktu kerja (cycle time) dari alat gali muat dan alat angkut, formulanya dapat ditulis sebagai berikut:

Keterangan:

MF             =   Match factor

Na             =   Jumlah alat angkut

Nm            =   Jumlah alat muat

Cta            =   Waktu edar alat angkut (menit)

Ctm           =   Waktu edar alat muat (menit)

n                 =   Frekuensi pengisian truk

dilihat dari formula diatas, maka terdapat 

Faktor – faktor yang mempengaruhi nilai match factor :

  • Jumlah alat angkut yang ada di satu fleet, semakin banyak alat angkut nilai match factor akan semakin besar.
  • Cycle time dari masing-maisng alat angkut dan alat gali
  • Kapasitas dari alat muat dan angkut dalam sekali cycle time.
  • Jarak pengangkutan, semakin jauh jarak pengangkutan maka semakin besar nilai cycle time alat angkut sehingga semakin kecil nilai match factor.


Dari hasil perhitungan akan didapatkan nilai sebagai berikut (Nujum, dkk, 2015) :

  1. Faktor keserasian yang bernilai > 1 menunjukkan bahwa alat angkut akan sering menganggur karena menunggu alat muat.
  2. Faktor keserasian yang bernilai < 1 menunjukkan bahwa alat muat akan sering menganggur atau berhenti bekerja karena menunggu alat angkut.
  3. Faktor keserasian yang bernilai 1 menunjukkan bahwa kerja alat muat tersebut sudah serasi dimana keduanya akan sama sibuknya atau tak ada yang perlu menunggu.

Dalam kondisi dilapangan, faktor keresian alat angkut dan alat muat sangat di rekomendasikan mendekati nilai 1 tetapi jika memilih antara lebih atau kurang dari satu. Opsi yang sering dipilih adalah yang kurang dari satu karena ketika excavator yang menunggu, excavator masih dapat melakukan kegiatan lain seperti melakukan coal cleaning di tambang batubara untuk mengekspose batubara .sedangkan ketika alat angkut yang menunggu maka akan menghabiskan pasokan dari bahan bakar ketika menunggu.

Dalam produktivitas penambangan yang baik, match factor diusahakan mendekati satu tapi tidak lebih dari satu. Sehingga waktu kerja dari alat berat sebesar mungkin terkonversi menjadi kerja produktif. Dalam beberapa kondisi, nilai matcn factor lebih dari satu juga memiliki produktivitas yang baik, namun akan mengkonsumsi bahan bakar yang lebih banyak dan bisa berakhir menjadi pemborosan.

Perbedaan Batas Umur IUP Berdasar Komoditas

Perbedaan Batas Umur IUP Berdasar Komoditas

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 menjelaskan maksimal umur dari sebuah tambang, umur tambang ini dilihat dari lama Izin Usaha Pertambangan yang diberikan. Maksimal umur tambang dibedakan berdasarkan jenis komoditas yang ditambang. Selain itu, umur tambang juga dipengaruhi oleh besaran cadangan dan produksi tahunanya. Pada tabel berikut adalah rangkuman maksimal umur tambang berdasarkan PP No 96 Tahun 2021:

Komoditas

Umur Tambang

Perpanjangan

Mineral Logam

20 Tahun

Maksimal 2 kali masing-masing 10 tahun

Mineral Bukan Logam

10 Tahun

Maksimal 2 kali masing-masing 5 tahun

Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu

20 Tahun

Maksimal 2 kali masing-masing 10 tahun

Batuan

5 Tahun

Maksimal 2 kali masing-maisng 5 tahun

Batubara

20 Tahun

Maksimal 2 kali masing-masing 10 tahun

Pertambangan Mineral Logam yang Terintegrasi dengan Fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian

30 Tahun

Perpanjangan 10 tahun tanpa batas

Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan

30 Tahun

Dalam Hal IUP dimiliki oleh BUMN, perpanjangan 10 tahun tanpa batas

 

Perubahan kontras pada maksimal umur tambang ini terlihat pada pertambangan yang terintegrasi dengan proses pengolahan dan pemurnian. Pemerintah memang sedang menggalakkan untuk investasi dalam sektor pengolahan dan pemurnian mineral logam dan batubara, sehingga industri pada sektor ini harapanya tersedia dari hulu ke hilir di Indonesia. Hilirisasi ini diharapakan akan meningkatkan nilai jual dan devisa negara serta membuka lowongan kerja baru di Indoenesia. Karena alasan inilah, umur tambang bagi perusahaan yang menerapkan hilirisasi ini tidak memiliki batas umur seperti pada pertambangan yang tanpa hilirisasi.

Author By SR

Editor By AF

Sibima TnD: Pelatihan Kelas Basic Mining Software oleh Bima Shabartum (Online Class)

Pemberdayaan Insan Pertambangan Melalui Program SiBima Training & Development (TnD) di Bima Shabartum Group

Bima Shabartum Group (BSG) terus mewujudkan komitmennya untuk memberikan kontribusi maksimal dalam pengembangan sumber daya manusia di sektor pertambangan. Melalui program SiBima Training & Development (TnD), BSG berhasil menyelenggarakan serangkaian kelas pelatihan yang berfokus pada pemahaman dasar-dasar software pertambangan. Salah satu kelas terkini yang diadakan pada bulan September adalah “Basic Mining Software.”

Pentingnya Kemampuan Dasar Software Pertambangan

Bagi seorang mine engineer, kemampuan dasar dalam menggunakan software pertambangan menjadi hal krusial. BSG menyadari bahwa penguasaan software pertambangan, terutama dalam hal perencanaan dan desain tambang (Mine Planning Design), merupakan landasan utama dalam memastikan kesuksesan operasional pertambangan.

Inovasi dalam Pelaksanaan Kelas

Kelas Basic Mining Software diadakan secara daring, memungkinkan partisipasi dari individu di berbagai lokasi. Pemilihan waktu malam untuk kelas ini mencerminkan responsifitas BSG terhadap jadwal kerja para peserta yang banyak di antaranya adalah pegawai tambang.

Sebelum pelaksanaan, trial session diadakan untuk memastikan kelancaran teknis dan memberikan pemahaman awal mengenai materi yang akan dibahas. Akhsan, ketua pelaksana program TnD, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi kesalahan teknis dan memastikan kualitas pelaksanaan pelatihan.

Pengajar dari Ahli Industri

Pada kelas Mine Planning Design, BSG menghadirkan Hanif Purnama Gumilar, Section Head Mineplan di PT Putra Perkasa Abadi, sebagai outsource trainer. Keberadaan pengajar dari kalangan praktisi industri menambah nilai pembelajaran dengan membagikan pengalaman langsung dan pengetahuan mendalam.

Antusiasme Peserta

Peserta kelas Mine Planning Design memberikan testimoni positif. Ranty, salah seorang peserta, menyampaikan terima kasihnya kepada Bima Shabartum dan Pak Hanif atas kesabaran dalam menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami. Antusiasme peserta menjadi cermin keberhasilan program TnD ini.

Rencana Pengembangan di Masa Depan

Erik Wijaya, Direktur Utama BSG, menyatakan bahwa BSG berencana untuk terus mengembangkan program TnD. Dengan membuka kelas-kelas seperti GIS, Geomodelling, Mine Surveyor, Schedulling, dan Basic Mining Software, BSG memberikan variasi yang luas untuk pengembangan sumber daya manusia di sektor pertambangan.

Tidak hanya sebatas pada software pertambangan, TnD juga sedang mengembangkan kelas-kelas di luar itu dan merencanakan platform pelatihan untuk mendukung pengembangan karir peserta.

Kesimpulan: BSG, Mitra Pembelajaran dan Pengembangan Karir

Melalui program TnD, Bima Shabartum Group terus menjadi agen perubahan dalam pengembangan sumber daya manusia di sektor pertambangan. Dengan melibatkan praktisi industri, menyelenggarakan kelas daring yang responsif, dan memberikan variasi pelatihan, BSG membuktikan komitmennya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada semua insan pertambangan. Kesuksesan kelas-kelas ini menjadi langkah awal menuju masa depan pertambangan yang lebih berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Penulis: Akhsan

Editor: Akhsan

pelatihan software tambang

Ini Dia Peraturan Tanda Batas Terbaru

Ini Dia Peraturan Tanda Batas Terbaru

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemagan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah pembuatan tanda batas wilayah IUP-nya. Kewajiban yang tercantum dalam Kepmen 1825 K/30/MEM/2018 ini menjadi salah satu kewajiban yang dapat mengakibatkan pemberhentian sementara jika tidak dilaksanakan oleh pemegang IUP. Dalam pembuatanya tentu terdapat beberapa aturan dan regulasi yang berlaku, seperti dijelaskan dibawah ini.

Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas dan/atau garis batas WIUP dan WIUPK di lapangan sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya serta mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.

Kewajiban pemasangan tanda batas oleh perusahaan tambang dimaksudkan untuk memastikan bahwa operasi produksi penambangan tidak terjadi diluar batas yang sudah ditentukan dalam IUP Produksi yang sudah disetujui oleh KESDM. Selain itu juga untuk mengihndari permasalahan lahan antara sesama perusahaan tambang yang lokasi penambanganya berdekatan.

Berdasarkan Kepdirjen 14 K/30/DJB/ 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Tanda Batas pemasangan tanda batas wajib dilaksanakan oleh pemegang IUP dengan kondisi sebagai berikut:

1.     Wilayah IUP atau IUPK yang berhimpit atau berbatasan langsung dengan Wilayah IUP atau IUPK dari perusahaan lain, pada kondisi ini pemasangan tanda batas berjarak maksimal 500 meter antara tanda batasnya.

2.      Lokasi pit penambangan atau penimbunanya berdekatan dengan garis batas Wilayah IUP Produksi.

3.     Wajib melakukan pemasangan tanda batas hanya jika kedalaman pit penambangan atau tinggi penimbunan sudah melebih tiga kali jaraknya dengan garis batas WIUP. Pada kondisi ini pemasangan tanda dilakukan setiap 100 meter sepanjang garis batas.

Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan tanda batas baru pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.

Selain itu terdapat beberapa kondisi khusus dalam pemasangan tanda batas, seperti:

1.       Sharing Wall / Penambangan Bersama

Sharing wall adalah pit bukaan tambang/disposal yang dilakukan oleh 2 pemegang IUP Operasi Produksi. IUPK Operasi Produksi, KK atauPKP2 yang sama komoditas, maka harus menentukan lokasi penambangan bersama (final pit design) yang tertuang dalam dokumen kajian teknis penambangan bersama, namun lokasi penambangan bersama (final pit design/disposal, tidak perlu dilakukan pemasangan Tanda Batas).

SHARING WALL MINING

2. Batas WIUP berada di perairan

Jika batas WIUP berada pada perairan (sungai, laut dll) maka pemegang IUP tidak perlu memasang Tanda Batas, namun diharuskan untuk membangun mekanisme kontrol agar penambangan tidak melewati batas WIUP.

3. Penambangan dengan sistem Tambang Bawah Tanah

Jika penambangan dilakukan dengan sistem tambang bawah tanah, maka jarak radius yang wajib dilakukan pemasangan Tanda Batas adalah 55° dari garis terluar bagian terluar area produksi dengan interval 500 m.

4. WIUP yang tumpang tindih namun beda komoditas selama tidak berbatasan dengan WIUP yang sama komoditasnya maka tidak perlu melakukan pemasangan Tanda Batas.

Autho By WZ

Editor By AF

Pentingnya Pemantuan Lereng Tambang dan Metode-metodenya

Pentingnya Pemantuan Lereng Tambang dan Metode-metodenya

Pengertian Pemantauan Lereng (Monitoring Lereng) 

Merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi dan memperbarui kondisi lereng baik secara real-time ataupun periodik dalam mencapai optimasi penambangan atau aspek keselamatan kerja (Safety Factor).

Monitoring Lereng dalam Pertambangan menjadi concern utama dalam menjaga keselamatan tambang. Secara geoteknik, monitoring lereng adalah mengawasi dan mengecek berkala serta melakukan maintenance sudut lereng (slope) dan aspek geologi yang mempengaruhinya.

Pemantauan lereng menjadi salah satu aspek yang menentukan dalam optimasi produksi pertambangan, perencanaan sistem penambangan, peringatan dini kestabilan lereng dan analisis risiko keselamatan kerja. Kegagalan dalam desain atau perhitungan lereng menjadi salah faktor yang menyebabkan longsor. Hal ini yang perlu dievaluasi dan secara bertahap di maintenance untuk meminimalisir risiko atau geohazard tersebut.

Beberapa penyebab kelongsoran di lereng tambang yaitu desain lereng, kondisi geologi lereng (struktur geologi), karakteristik material (jenis litologi, laju pelapukan (strength characteristic batuan), hidrologi (air tanah, seepage, rembesan), dan aktivitas tambang (blasting, pembebanan material, kedalaman galian).

Beberapa metode yang digunakan dalam proses pemantauan lereng yaitu

  1. Monitoring langsung, menggunakan alat survei berupa total station pada titik atau zonasi yang berpotensi risiko ketidakstabilan lereng secara real-time.
  2. Prisma, merupakan metode yang memberikan data pergerakan vertikal maupun horizontal yang menghasilkan total vector, relatif pergerakan, dan laju pergerakan lereng dari setiap waktu pengambilan data. Salah satu alat dalam pengambilan data tersebut menggunakan Robotic Total Station, inclinometer, crackmeter, & Slope Stability Radar (SSR)
  3. Analisis permodelan numerik yaitu finnite element method, digunakan dalam mengevaluasi nilai faktor keamanan atau probabilitas terjadinya keruntuhan dari longsoran permukaan busur atau non busur pada lereng batuan.
  4. GroundProbe Slope Stability Radar (SSR) merupakan salah satu teknologi dalam pemantauan lereng yang terintegrasi secara real time mampu memberikan informasi akurat mengenai perubahan perilaku batuan sebagai indikasi peringatan terjadinya longsor.

Perusahaan pertambangan, dalam beberapa kasus dan kondisi tertentu tidak terlalu memperhatikan kondisi lereng tambang mereka. Hal ini terjadi dengan alasan biaya dan kurangnya sumber daya tim yang mampu melakukan perhitungan dan monitoring lereng. Namun dengan hadirnya konsultan pertambangan, biaya pemantauan dan kajian teknis lereng bisa menjadi lebih murah dan perushaan tidak perlu menambah sumber daya manusia baru dalam timnya. Bima Shabartum merupakan salah satu contoh konsultan tambang yang bisa dipercaya dalam hal ini, selain memiliki jasa kajian teknis geoteknik dan pemantauan lereng perusahaan konsultan terlengkap ini juga menjual dan menyewa peralatan pemantauan lereng.

SIBIMA SERIES 25 MONITORING LERENG

DAFTAR DISINI

 

Penulis: Wahidin

Editor: Akhsan

 

Sebesar Apa Cycle time Alat Gali Muat Mempengaruhi Produktivitas

Sebesar Apa Cycle time Alat Gali Muat Mempengaruhi Produktivitas

Pada proses pertambangan, alat gali muat memiliki peranan yang sangat penting dalam memaksimalkan produktivitas. Alat berat gali muat seperti excavator, dapat melakukan penggalian sekaligus pemuatan material hasil penggalian ke alat angkut. Untuk memaksimalkan produktiviats, alat gali muat harus efisien dan efektif dalam melaksanakan tugasnya. Efektif efisien alat gali muat dapat dilihat dari nilai cycle time yang dimilikinya, semakin kecil cycle time alat maka semakin baik nilai produktivitas alat. Maka dengan itu, cycle time alat gali muat sangatlah berpengaruh terhadap produktivitas penambangan secara kesleuruhan.

 

PENGERTIAN CYCLE TIME

Cycle time adalah waktu yang dibutuhkan oleh alat dalam melakukan satu kali pekerjaan. Dalam prakteknya cycle time adalah waktu edar yang dibutuhkan alat gali muat yang dimulai dari saat menggali sampai pada posisi mulai menggali kembali (Hadi, dkk, 2015). Formula cycle time alat gali muat dapat ditulis sebagai berikut:

 


 

Keterangan:

CTm    = Total waktu edar alat muat (menit)

Tm1     = Waktu untuk menggali dan mengisi muatan (detik)

Tm2     = Waktu ayunan bermuatan (detik)

Tm3     = Waktu untuk menumpahkan muatan (detik)

Tm4     = Waktu ayunan Kosong (detik)

(Peurifoy, 2006)

 

Dalam prakteknya, nilai cycle time suatu alat gali muat tidaklah konstan. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi ni;lai cycle time alat gali muat, seperti

1.      Front kerja, sudut yang terbentuk antara tempat material yang perlu digali dengan posisi alat angkut/tempat material yang akan ditumpahkan memiliki pengaruh kepada nilai kecepatan dalam sekali ayunan (swing). Semakin besar sudut antara material dengan alat angkut maka semakin lama waktu yang diperlukan untuk alat melakukan swing, sehingga akan memperbesar nilai cycle time secara keseluruhan.

2.      Kekerasan material yang akan digali, semakin keras material yang akan di gali maka semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk menggali material/ digging.

3.      Kecakapan operator dalam mengendarai alat gali muat tersebut, semakin cakap dan terbiasa seorang operator dalam mengendarai alat gali muat maka semakin cepat dan baik nilai cycle alat alat tersebut.

 

Apa yang dapat diperbaiki untuk mengoptimalkan cycle time alat gali muat:

1.      Memperkecil sudut yang dibentuk antara tempat material yang perlu digali dengan posisi alat angkut/tempat material yang akan ditumpahkan

2.      Melakukan maintenance alat secara berkala dan teratur, sehingga tidak terjadi gangguan ataupun kerusakan yang mengakibatkan berkurangnya performa dan kecepatan alat saat digunakan

3.      Memberikan pelatihan kepada operator, untuk menambah keahlian dan kecepatan operasi alat berat.

Apa Peran RKT dan RKAB Dalam Proses Pertambangan

Apa Peran RKT dan RKAB Dalam Proses Pertambangan

Inspektur Tambang dari KESDM melakukan pengawasan terhadap proses pertambangan termasuk pelaksanaan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan serta pengelolaan lingkungan wajib berpedoman kepada rencana kerja teknis, RKAB Tahunan dan/atau studi kelayakan

Rencana Kerja Teknis adalah rencana internal perusahaan yang merupakan rincian dari studi kelayakan dan/atau RKAB Tahunan yang memuat aspek teknis pertambangan secara detail yang meliputi dokumen rencana konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, dan pengangkutan secara mingguan, bulanan, atau triwulan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) Pertambangan merupakan dokumen yang wajib diajukan penambang kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang. Konsekuensi dari tidak mengajukannya RKAB Pertambangan ini adalah dengan diberhentikannya usaha pertambangan sementara.

Rencana perubahan teknis-ekonomis seperti perubahan bidang penambangan, konstruksi, pengolahan, pengangkutan serta lingkungan yang berbeda dengan Dokumen Tekno-Ekonomi (Dokumen Studi Kelayakan) dapat disampaikan di RKAB Tahunan, untuk kemudian disetujui oleh KESDM.

Inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dapat menghentikan sementara pelaksanaan konstruksi, penambangan, pengolahan sampai pemasaran yang tidak sesuai dengan rencana kerja teknis, RKAB Tahunan, dan/atau Studi Kelayakan.

Perubahan dan/atau penambahan terhadap konstruksi yang sudah ada (existing construction) harus berdasarkan kajian teknis dan tertuang dalam persetujuan RKAB Tahunan.

Bima Shabartum, sebagai perusahaan Jasa konsultan pertambangan terlengkap dan terpercaya dapat membantu perusahaan pertambangan dalam penyusunan RKAB dan laporan realisasi RKAB tahunan dengan harga terjangkau.

 

Penulis: Rohmah

Editor: Reno

Pengaruh Kekerasan Material Batuan dan Penetration Rate pada Produktivitas Penambangan

Pengaruh Kekerasan Material Batuan dan Penetration Rate pada Produktivitas Penambangan

Kekerasan material pada dasarnya adalah nilai kemampuan suatu material untuk menahan beban penetrasi, satuan kekerasan biasanya ditulis dalam skala mohs. Sedangkan penetration rate adalah kecepatan alat gali atau alat bor dalam melakukan penetrasi suatu material, satuannya adalah meter/jam namun dalam perhitungan tertentu ditulis dengan meter/menit.

Nilai kekerasan material berbanding terbalik dengan nilai penetration rate, artinya semakin besar nilai kekerasan material maka semakin kecil nilai penetration rate suatu alat gali atau alat bor. Sementara penetration rate berbanding lurus dengan besaran produktivitas penambangan. Artinya semakin besar nilai kekerasan material maka nilai produktivitasnya cenderung semakin kecil. Jadi, kekerasan meterial pada lokasi penambangan dapat memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap produktivitas penambangan secara keseluruhan.

Selain itu, dalam skala kekerasan tertentu diperlukan kuku bucket khusus untuk memudahkan proses penggalian, yang tentunya hal ini juga mempengaruhi penetration rate dan biaya tambahan dalam penggalian. Pada material dengan nilai kekerasan yang lebih tinggi lagi, penggunaan ripper ataupun dengan metode peledakan bisa menjadi solusi yang lebih baik. Dalam penggambaran ini, jelas bahwa kekerasan material sangat mempengaruhi cost penambangan secara keseluruhan. Maka dari itu pelaksanaan Standard Penetration Test (SPT) menjadi sangat penting untuk mengetahui secara pasti nilai kekerasan material pada lokasi rencana penambangan.

Dalam prakteknya, Penetration rate suatu alat gali atau alat bor dapat menurun seiring waktu penggunaanya. Oleh karena itu maintenance alat berat seperti perawatan ataupun penggantian rutin kuku bucket atau drillbit memiliki peran yang cukup besar dalam menjaga produktivitas penambangan. Penetration rate juga dipengaruhi oleh spesifikasi alat berat yang digunakan, beberapa alat gali muat dikhususkan untuk penggalian pada material keras dan juga sebaliknya. 

Nilai kekerasan suatu material batuan dapat dihitung dengan membandingkan kekerasannya dengan sepuluh mineral referensi dari skala mohs. Sedangkan penetration rate dapat dihitung dengan membandingkan berapa total kedalaman pengeboran dengan waktu yang dibutuhkan dalam proses pengeboran.

Penulis: Winda

Editor: Akhsan

 

Perbedaan RIPPM dan CSR

Perbedaan RIPPM dan CSR

Undang-Undang Minerba: Fondasi Pengembangan Masyarakat oleh Perusahaan Tambang

Dalam landasan hukum Undang-Undang Minerba, terdapat perintah tegas bagi perusahaan pertambangan untuk aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Kewajiban ini diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), sebuah dokumen kunci sebagai syarat operasi penambangan dan bukti tanggung jawab nyata terhadap masyarakat. Artikel ini membahas peran krusial UU Minerba dalam membentuk paradigma baru dalam hubungan perusahaan tambang dan masyarakat lokal.

RIPPM: Panduan Perusahaan Tambang untuk Pemberdayaan Masyarakat

Menggali lebih dalam, RIPPM menjadi pusat perhatian bagi perusahaan tambang yang ingin beroperasi sesuai dengan peraturan. Artikel ini akan membahas apa itu RIPPM, mengapa itu penting, dan bagaimana perusahaan dapat menyusunnya secara efektif untuk mencapai tujuan pengembangan masyarakat yang berkelanjutan.

Lalu apa yang menjadi perbedaan dari kedua hal ini, lengkapnya di tabel berikut ini:

perbedaan

RIPPM

CSR

Definisi

Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakt sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya

Sifat

RIPPM berlaku hanya untuk perusahaan pertambangan, yang diatur secara khusus melalui Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018

Berlaku bagi semua perusahaan, terutama perusahaan yang memiliki dampak kepada masayarakat sekitar lokasi usaha, termasuk usaha pertambangan

RIPPM bersifat wajib dan memaksa, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan akan mendapat sanksi khusus

Bersifat sebagai etika bisnis bagi perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang terdampak oleh usaha perusahaan

Jika perusahaan tidak melaksanakan, maka akan mendapat sanksi langsung dari pemerintah dan dapat berupa penghentian sementara operasi produksi

Kalau tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan mendapat sanksi berupa sanksi sosial dari masyarakat setempat, yang biasanya akan berakibat terganggunya operasi usaha.

Program yang disusun sesuai dengan hasil kajian pada masyarakat sekitar tambang

Sumber dan Besaran Dana

Dibebankan sebagai biaya produksi perusahaan

Sumber dana CSR adalah dari profit usaha perusahaan

Besaran dana ditentukan dalam dokumen rencana induk dan harus disetujui oleh KESDM

Dana sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan pelaksana

Bentuk Pelaksanaan

Dilaksanakan dalam bentuk program yang terencana, sesuai dengan hasil social mapping masyarakat sekitar tambang

Dapat dilaksanakan dalam bentu apapun, termasuk dalam pencairan dana tunai

Sesuai dengan dokumen rencana induk yang telah disetujui oleh KESDM atau dinas terkait

Pelaksanaan dapat terencana dan spontanitas sesuai dengan kondisi dan permintaan masyarakat sekitar tambang

Program dilaporkan dan akan di review setiap tahun bersamaan dengan penyerahan realisasi RKAB tahunan perusahaan

Tidak wajib dilaporkan kepada pemerintah

Rencana program dibuat dalam rentang waktu 5 tahun, untuk kemudian direview dan disempurnakan setiap 5 tahun

Perencanaan CSR sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan

KESIMPULAN

Demikian perbedaan dari RIPPM dan CSR, yang keduanya menjadi kewajiban dan harus dilakukan oleh perusahaan terutama perusahaan pertambangan. Bima Shabartum Group selaku perusahaan konsultan pertambangan terlengkap dan terpercaya mampu membantu perusahaan dalam penyusunan dan implementasi dokumen RIPPM dan CSR jaka dibutuhkan. Hingga artikel ini ditulis, Bima Shabartum Group telah menyusun lebih dari 10 dokumen RIPPM.

Penulis: Rohmah

Editor: Akhsan