Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 28 dijelaskan bahwa pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta konsultasi publik dicatat dalam Berita Acara konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan formulir Kerangka Acuan
Pada pasal 34 dijelaskan bahwa saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah wajib digunakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Kerangka Acuan. Formulir kerangka acuan spesifik disusun dengan menggunakan format yang tercantum dalam lampiran II.
Penjelasan rinci kerangka pikir penyusunan dokumen Amdal dijelaskan sebagai berikut:

Penyusunan amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sbb:
- Hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
- Rona lingkungan hidup awal didalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, dan
- Hasil pengumuman dan konsultasi publik
Amdal terdiri atas
- Formulir Kerangka Acuan
- Andal
- RKL-RPL
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam menyusun Amdal melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dan konsultasi publik. masyarakat yang terkena dampak langsung berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak pengumuman. Saran, pendapat dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat yang terkena dampak langsung memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan pada konsultasi publik dan dicatat dalam berita acara konsultasi publik. Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dilakukan sebelum penyusunan Formulir Kerangka Acuan,
Masyarakat yang terkena dampak langsung yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal merupakan masyarakat yang berada didalam batas wilayah studi Amdal yang akan terkena dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Pemerhati Lingkungan Hidup, peneliti, atau Lembaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina dan/atau mendampingi masyarakat terkena dampak langsung dapat di libatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung.
PENGUMUMAN
Dalam melakukan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan informasi secara ringkas, benar, dan tepat mengenai :
- Nama dan alamat penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
- Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
- Skala/besaran dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
- Dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup
- Tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas waktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat. Dan
- Nama dan alamat penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menerima saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang memuat informasi disampaikan melalui
- Media massa
- Pengumuman pada lokasi usaha dan/atau kegiatan
Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan disampaikan juga oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Dalam menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan terkait pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, masyarakat wajib mencantumkan identitas pribadi yang jelas sesuai dengan dokumen kependudukan.
Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat dapat berupa :
- Informasi deksriptif tentang kondisi lingkungan yang berada didalam dan di sekitar lokasi/tapak rencana usaha dan/atau kegiatan
- Nilai-nilai local yang berpotensi akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, dan/atau
- Aspirasi masyarakat, keinginan dan harapan terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan
Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah wahib di gunakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.
KONSULTASI PUBLIK
Pelaksanaan
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui konsultasi publik mencakup :
- Kelompok masyarakat rentan (vulnerable group)
- Masyarakat adat (indigenous people) dan/atau
- Kelompok laki-laki dan sekelompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender
Sebelum pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan :
- Berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik, dan
- Mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi public
Dalam undangan konsultasi publik, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan informasi mengenai :
- Tujuan konsultasi publik
- Waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik
- Bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan
- Tempat dimana masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan, dan
- Lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat
Bentuk, cara dan metode konsultasi publik dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup :
- Lokakarya
- Seminar
- Focus group discussion
- Temu warga
- Forum dengar pendapat
- Dialog interaktif, dan/atau
- Bentuk, cara dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara 2 arah
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memilih salah satu cara atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat secara optimal.
Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan informasi paling sedikit terkait :
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
- Dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan meliputi penurunan kualitas air permukaan, penurunan kualitas udara ambien, kerusakan lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu lintas, gangguan Kesehatan masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha
- Komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang telah diolah wajib di gunakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.
Penulis : Siti Rohmah
Editor: Arien


![Pelanggaran Baku Mutu Emisi Udara: Simak Cara Hitung Unit Beban Pencemaran (UBP) TerbaruTarget Kata Kunci: Pelanggaran baku mutu emisi, cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi.Penegakan hukum terhadap cerobong asap industri kini memasuki fase yang sangat ketat dan presisi. Melalui berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menerapkan sanksi finansial progresif yang dihitung secara matematis untuk setiap sektor industri yang abai terhadap kualitas udara. Bagi para pemilik pabrik, manajer operasional, dan praktisi lingkungan, memahami regulasi pelanggaran baku mutu emisi serta cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi merupakan hal wajib demi memitigasi risiko penalti finansial yang dapat mengganggu arus kas perusahaan. Skema Perhitungan Denda Emisi Berbasis Satuan DetikBerdasarkan berkas hukum resmi Permen LH No 6 tahun 2026 (pengawasan dan sanksi administratif).pdf Lampiran VII, melampaui Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha akan langsung dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah bersamaan dengan Denda Administratif. Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem denda flat, melainkan rumus akumulatif yang dihitung berdasarkan Unit Beban Pencemar (UBP), Tarif Denda (TD) per gram parameter, dan Lamanya Waktu Pelanggaran (W) dalam satuan detik. 1. Rumus Utama Denda Administratif (DA) Emisi Udara$$\text{DA} = \text{UBP} \times \text{TD} \times \text{W}$$Di mana perhitungan nilai UBP (dalam satuan gram) dirumuskan sebagai berikut: $$\text{UBP} = \frac{(\text{Konsentrasi Aktual Emisi} - \text{Konsentrasi Baku Mutu Emisi}) \times \text{Laju Alir Emisi (m}^3\text{/detik)}}{1.000}$$Konsentrasi Aktual: Hasil dari uji laboratorium lingkungan teregistrasi atau data real-time yang terpancar dari sensor pemantauan CEMS industri. Setiap parameter wajib dikonversi ke dalam satuan $\text{mg/Nm}^3$. Laju Alir Emisi: Kecepatan aliran gas buang di dalam cerobong (dalam satuan $\text{m}^3\text{/detik}$). Waktu Pelanggaran (W): Ditetapkan selama 24 jam atau setara 86.400 detik jika pelanggaran didasarkan pada hasil uji petik manual Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) atau laporan swapantau. Namun, jika industri menggunakan sistem CEMS terintegrasi, waktu pelanggaran akan dihitung secara riil per detik akumulatif selama sensor mendeteksi kadar di atas baku mutu. 2. Daftar Tarif Denda per Gram Parameter Emisi UdaraSesuai dengan ketentuan regulasi terbaru, tarif denda per gram polutan yang melampaui batas dirinci secara ketat, antara lain: Partikulat / Karbon Monoksida (CO): Rp150,00 / gram Oksida Nitrogen ($\text{NO}_x$): Rp150,00 / gram Sulfur Dioksida ($\text{SO}_2$): Rp80,00 / gram Amonia ($\text{NH}_3$) / Hidrogen Klorida (HCl) / VOC: Rp300,00 / gram Kadmium (Cd) / Timbal (Pb) / Arsenik (As): Rp750,00 / gram Merkuri (Hg) / Dioksin dan Furan: Rp1.100,00 / gram Contoh Kasus Perhitungan Denda EmisiMenurut dokumen Rangkuman Permen LH No 6 Tahun 2026 Tentang Pengawasan dan Sanksi Administrasi.docx, denda dihitung secara kumulatif untuk setiap parameter cerobong yang melanggar batas. Sebagai contoh, berdasarkan hasil uji petik PPLH terhadap cerobong pabrik PT X, ditemukan parameter Partikulat mencapai $300\text{ mg/Nm}^3$ (baku mutu $230\text{ mg/Nm}^3$) dengan laju alir emisi $10\text{ m}^3\text{/detik}$. Maka, perhitungan Unit Beban Pencemaran (UBP) Partikulat PT X adalah: $$\text{UBP} = \frac{(300 - 230) \times 10}{1.000} = 0,7\text{ gram/detik}[cite: 1]$$Jika waktu pelanggaran ditetapkan standar 24 jam (86.400 detik) karena menggunakan metode manual, maka denda administratif untuk satu parameter Partikulat ini adalah: $$\text{DA} = 0,7\text{ g} \times \text{Rp150,00} \times 86.400\text{ detik} = \text{Rp9.072.000,00}[cite: 1]$$Apabila parameter $\text{NO}_x$ dan $\text{SO}_2$ pada cerobong yang sama juga terbukti melampaui baku mutu, denda akan diakumulasikan secara kumulatif hingga batas maksimal Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) per pelanggaran. Amankan Operasional Cerobong Industri Anda Bersama Bima ShabartumDengan skema perhitungan denda berbasis satuan detik dan volume aliran gas buang ini, membiarkan mesin pengendali emisi (seperti electrostatic precipitator atau scrubber) beroperasi tanpa pemeliharaan berkala adalah risiko finansial yang teramat tinggi. Sebelum cerobong industri Anda terjaring pengawasan lapangan PPLH, evaluasi sistem pengelolaan emisi harus segera dilakukan. PT Bima Shabartum Gemilang (Bima Shabartum Group) adalah solusi andalan industri Anda dalam menghadapi ketatnya pengawasan fungsional BPLH. Tenaga ahli kami siap mendampingi perusahaan Anda dalam menyusun dokumen lingkungan, pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi, audit kesiapan cerobong, pengurusan Surat Kelayakan Operasional (SLO), hingga kalibrasi instrumen dan integrasi data CEMS ke server BPLH pusat. Lindungi finansial dan reputasi bisnis Anda dari risiko denda regulasi udara. Hubungi tim ahli kami sekarang juga untuk menjadwalkan konsultasi teknis.📞 Hubungi Kami Segera untuk Jasa Pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara dan Audit Kepatuhan Cerobong CEMS🌐 Website: www.bimashabartum.co.id📧 Email: admin.palembang@bimashabartum.co.id📱 WhatsApp: +62823-7472-2113Optimasi Metadata SEO (Untuk Administrator Website)Title Tag (67 Karakter): Cara Hitung Unit Beban Pencemaran (UBP) Emisi Udara Permen LH 6/2026Meta Description (154 Karakter): Pelajari cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi cerobong industri. Simak rumus denda pelanggaran baku mutu emisi per detik (Partikulat, NOx, SO2) via OSS.](https://bimashabartum.co.id/wp-content/uploads/2026/07/0a4ca564-4ace-4da3-8878-a75d616b5103-300x300.jpg)
