Kepmen LHK No. 137 Tahun 2024: Tata Kelola Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK) mengeluarkan Kepmen LHK No. 137 Tahun 2024, yang berfokus pada petunjuk teknis tata kelola penerbitan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis, dan dokumen rincian teknis. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
- Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan Hidup melalui AMDALNET
Salah satu poin penting dalam Kepmen LHK No. 137 Tahun 2024 adalah penapisan dokumen lingkungan hidup, yang harus dilakukan melalui AMDALNET. Penapisan ini berlaku untuk usaha atau kegiatan baru, serta kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan yang sesuai.
- Penapisan Dokumen Lingkungan:
- Usaha dan/atau kegiatan baru.
- Pengembangan usaha/kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan.
Penapisan ini bertujuan untuk menilai apakah sebuah usaha memerlukan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), atau dokumen lain sesuai regulasi.
- Permohonan Persetujuan Lingkungan oleh Pemrakarsa Usaha
Proses pengajuan permohonan persetujuan lingkungan atau perubahan persetujuan lingkungan oleh pemrakarsa usaha dijelaskan secara rinci dalam Kepmen ini. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh pemrakarsa usaha meliputi:
- Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA).
- Penilaian AMDAL dan RKL-RPL: Penilaian dilakukan untuk menilai kelayakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
- Addendum AMDAL dan RKL-RPL: Jika ada perubahan kegiatan usaha yang mempengaruhi dampak lingkungan, pemrakarsa harus mengajukan addendum.
- Pemeriksaan Formulir UKL-UPL: Untuk usaha yang tidak memerlukan AMDAL, namun tetap memerlukan UKL-UPL.
- Perubahan Persetujuan Lingkungan: Persetujuan lingkungan dapat berubah tanpa kewajiban menyusun dokumen baru, jika dampaknya tidak signifikan.
- Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup
Dalam hal ini, penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup menjadi salah satu aspek penting dari regulasi ini. Proses ini melibatkan pemeriksaan detail mengenai kelayakan usaha dalam perspektif lingkungan hidup, memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak akan merusak ekosistem.
Alur penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran III Kepmen, yang memberikan gambaran jelas mengenai prosedur dan tahapan yang harus ditempuh oleh perusahaan.
- Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
Tahap akhir dari proses ini adalah pengambilan keputusan mengenai kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. Keputusan ini menjadi dasar bagi kelangsungan usaha, apakah usaha dapat berjalan atau harus menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan.
Waktu penyelesaian keputusan kelayakan lingkungan hidup dijelaskan secara detail pada Lampiran IV Kepmen, di mana terdapat penjelasan mengenai jangka waktu penyelesaian dan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemrakarsa usaha.
Bima Shabartum Group: Konsultan Tambang dan Lingkungan Terpercaya
Dengan berbagai regulasi yang terus berkembang, seperti Kepmen LHK No. 137 Tahun 2024, perusahaan di Indonesia perlu dukungan dari konsultan yang berpengalaman dan ahli di bidang pengelolaan lingkungan dan tambang. Bima Shabartum Group hadir sebagai solusi tepat bagi perusahaan Anda, menawarkan jasa konsultasi menyeluruh terkait persetujuan lingkungan, penyusunan dokumen teknis, hingga pengelolaan lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku.
Bima Shabartum Group berkomitmen untuk membantu Anda memahami dan mematuhi regulasi yang ada, sehingga memastikan kelancaran usaha Anda tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Untuk layanan dan jasa konsultan tambang dan lingkungan hubungi kami di
Telpon : 0711-411407
WhatsApp : +62823-7472-2113
Email : admin.palembang@bimashabartum.co.id
Website : bimashabartum.co.id
#KonsultanTambang #KonsultanPertambangan #KonsultanLingkungan #LingkunganHidup #KonsultanLingkungan #BimaShabartum #BimaShabartum #Geoteknik
9 Sertifikasi Wajib Perusahaan Tambang
9 Sertifikasi Wajib untuk Perusahaan Tambang Industri pertambangan di Indonesia memiliki standar tinggi untuk memastikan keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan operasionalnya. Salah satu cara untuk memenuhi
Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Pertambangan Tanah Urug
Pemeriksaan Formulir UKL-UPL untuk Rencana Pertambangan Tanah Urug PT Sri Andal Lestari Pertambangan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan kini menjadi prioritas utama di sektor
Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah
Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah: Langkah Berkelanjutan dalam Industri Pertambangan Pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab telah menjadi salah satu prioritas utama di sektor
Indonesia Siap Capai Net Zero Emission
Menuju 2060: Indonesia Siap Capai Net Zero Emission Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060. Ini berarti emisi gas
Add a Comment