Kepmen LHK No. 137 Tahun 2024: Tata Kelola Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK) mengeluarkan Kepmen LHK No. 137 Tahun 2024, yang berfokus pada petunjuk teknis tata kelola penerbitan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis, dan dokumen rincian teknis. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
- Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan Hidup melalui AMDALNET
Salah satu poin penting dalam Kepmen LHK No. 137 Tahun 2024 adalah penapisan dokumen lingkungan hidup, yang harus dilakukan melalui AMDALNET. Penapisan ini berlaku untuk usaha atau kegiatan baru, serta kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan yang sesuai.
- Penapisan Dokumen Lingkungan:
- Usaha dan/atau kegiatan baru.
- Pengembangan usaha/kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan.
Penapisan ini bertujuan untuk menilai apakah sebuah usaha memerlukan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), atau dokumen lain sesuai regulasi.
- Permohonan Persetujuan Lingkungan oleh Pemrakarsa Usaha
Proses pengajuan permohonan persetujuan lingkungan atau perubahan persetujuan lingkungan oleh pemrakarsa usaha dijelaskan secara rinci dalam Kepmen ini. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh pemrakarsa usaha meliputi:
- Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA).
- Penilaian AMDAL dan RKL-RPL: Penilaian dilakukan untuk menilai kelayakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
- Addendum AMDAL dan RKL-RPL: Jika ada perubahan kegiatan usaha yang mempengaruhi dampak lingkungan, pemrakarsa harus mengajukan addendum.
- Pemeriksaan Formulir UKL-UPL: Untuk usaha yang tidak memerlukan AMDAL, namun tetap memerlukan UKL-UPL.
- Perubahan Persetujuan Lingkungan: Persetujuan lingkungan dapat berubah tanpa kewajiban menyusun dokumen baru, jika dampaknya tidak signifikan.
- Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup
Dalam hal ini, penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup menjadi salah satu aspek penting dari regulasi ini. Proses ini melibatkan pemeriksaan detail mengenai kelayakan usaha dalam perspektif lingkungan hidup, memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak akan merusak ekosistem.
Alur penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran III Kepmen, yang memberikan gambaran jelas mengenai prosedur dan tahapan yang harus ditempuh oleh perusahaan.
- Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
Tahap akhir dari proses ini adalah pengambilan keputusan mengenai kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. Keputusan ini menjadi dasar bagi kelangsungan usaha, apakah usaha dapat berjalan atau harus menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan.
Waktu penyelesaian keputusan kelayakan lingkungan hidup dijelaskan secara detail pada Lampiran IV Kepmen, di mana terdapat penjelasan mengenai jangka waktu penyelesaian dan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemrakarsa usaha.
Bima Shabartum Group: Konsultan Tambang dan Lingkungan Terpercaya
Dengan berbagai regulasi yang terus berkembang, seperti Kepmen LHK No. 137 Tahun 2024, perusahaan di Indonesia perlu dukungan dari konsultan yang berpengalaman dan ahli di bidang pengelolaan lingkungan dan tambang. Bima Shabartum Group hadir sebagai solusi tepat bagi perusahaan Anda, menawarkan jasa konsultasi menyeluruh terkait persetujuan lingkungan, penyusunan dokumen teknis, hingga pengelolaan lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku.
Bima Shabartum Group berkomitmen untuk membantu Anda memahami dan mematuhi regulasi yang ada, sehingga memastikan kelancaran usaha Anda tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Untuk layanan dan jasa konsultan tambang dan lingkungan hubungi kami di
Telpon : 0711-411407
WhatsApp : +62823-7472-2113
Email : admin.palembang@bimashabartum.co.id
Website : bimashabartum.co.id
#KonsultanTambang #KonsultanPertambangan #KonsultanLingkungan #LingkunganHidup #KonsultanLingkungan #BimaShabartum #BimaShabartum #Geoteknik
Bahaya Pengelolaan Limbah B3 Sembarangan
Bahaya Pengelolaan Limbah B3 Sembarangan: Bukan Hanya Soal Denda, Tapi Tentang Keberlangsungan Reputasi Bisnis Anda! Dalam era transparansi informasi dan kesadaran lingkungan yang semakin tajam

Kewajiban Integrasi SPARING dan CEMS Industri: Strategi Audit BPLH
Kewajiban Integrasi SPARING dan CEMS untuk Industri: Strategi Lolos Audit Lingkungan BPLH Target Kata Kunci: Integrasi SPARING, pemantauan CEMS industri, audit lingkungan BPLH. Digitalisasi sistem
Panduan Praktis Mengurus Izin Operasional TPS Limbah B3 Secara Online
Panduan Praktis Mengurus Izin Operasional TPS Limbah B3 Secara Online (Update Juli 2026) Di era digitalisasi perizinan saat ini, proses pengurusan izin operasional Tempat Penyimpanan
![Pelanggaran Baku Mutu Emisi Udara: Simak Cara Hitung Unit Beban Pencemaran (UBP) TerbaruTarget Kata Kunci: Pelanggaran baku mutu emisi, cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi.Penegakan hukum terhadap cerobong asap industri kini memasuki fase yang sangat ketat dan presisi. Melalui berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menerapkan sanksi finansial progresif yang dihitung secara matematis untuk setiap sektor industri yang abai terhadap kualitas udara. Bagi para pemilik pabrik, manajer operasional, dan praktisi lingkungan, memahami regulasi pelanggaran baku mutu emisi serta cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi merupakan hal wajib demi memitigasi risiko penalti finansial yang dapat mengganggu arus kas perusahaan. Skema Perhitungan Denda Emisi Berbasis Satuan DetikBerdasarkan berkas hukum resmi Permen LH No 6 tahun 2026 (pengawasan dan sanksi administratif).pdf Lampiran VII, melampaui Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha akan langsung dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah bersamaan dengan Denda Administratif. Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem denda flat, melainkan rumus akumulatif yang dihitung berdasarkan Unit Beban Pencemar (UBP), Tarif Denda (TD) per gram parameter, dan Lamanya Waktu Pelanggaran (W) dalam satuan detik. 1. Rumus Utama Denda Administratif (DA) Emisi Udara$$\text{DA} = \text{UBP} \times \text{TD} \times \text{W}$$Di mana perhitungan nilai UBP (dalam satuan gram) dirumuskan sebagai berikut: $$\text{UBP} = \frac{(\text{Konsentrasi Aktual Emisi} - \text{Konsentrasi Baku Mutu Emisi}) \times \text{Laju Alir Emisi (m}^3\text{/detik)}}{1.000}$$Konsentrasi Aktual: Hasil dari uji laboratorium lingkungan teregistrasi atau data real-time yang terpancar dari sensor pemantauan CEMS industri. Setiap parameter wajib dikonversi ke dalam satuan $\text{mg/Nm}^3$. Laju Alir Emisi: Kecepatan aliran gas buang di dalam cerobong (dalam satuan $\text{m}^3\text{/detik}$). Waktu Pelanggaran (W): Ditetapkan selama 24 jam atau setara 86.400 detik jika pelanggaran didasarkan pada hasil uji petik manual Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) atau laporan swapantau. Namun, jika industri menggunakan sistem CEMS terintegrasi, waktu pelanggaran akan dihitung secara riil per detik akumulatif selama sensor mendeteksi kadar di atas baku mutu. 2. Daftar Tarif Denda per Gram Parameter Emisi UdaraSesuai dengan ketentuan regulasi terbaru, tarif denda per gram polutan yang melampaui batas dirinci secara ketat, antara lain: Partikulat / Karbon Monoksida (CO): Rp150,00 / gram Oksida Nitrogen ($\text{NO}_x$): Rp150,00 / gram Sulfur Dioksida ($\text{SO}_2$): Rp80,00 / gram Amonia ($\text{NH}_3$) / Hidrogen Klorida (HCl) / VOC: Rp300,00 / gram Kadmium (Cd) / Timbal (Pb) / Arsenik (As): Rp750,00 / gram Merkuri (Hg) / Dioksin dan Furan: Rp1.100,00 / gram Contoh Kasus Perhitungan Denda EmisiMenurut dokumen Rangkuman Permen LH No 6 Tahun 2026 Tentang Pengawasan dan Sanksi Administrasi.docx, denda dihitung secara kumulatif untuk setiap parameter cerobong yang melanggar batas. Sebagai contoh, berdasarkan hasil uji petik PPLH terhadap cerobong pabrik PT X, ditemukan parameter Partikulat mencapai $300\text{ mg/Nm}^3$ (baku mutu $230\text{ mg/Nm}^3$) dengan laju alir emisi $10\text{ m}^3\text{/detik}$. Maka, perhitungan Unit Beban Pencemaran (UBP) Partikulat PT X adalah: $$\text{UBP} = \frac{(300 - 230) \times 10}{1.000} = 0,7\text{ gram/detik}[cite: 1]$$Jika waktu pelanggaran ditetapkan standar 24 jam (86.400 detik) karena menggunakan metode manual, maka denda administratif untuk satu parameter Partikulat ini adalah: $$\text{DA} = 0,7\text{ g} \times \text{Rp150,00} \times 86.400\text{ detik} = \text{Rp9.072.000,00}[cite: 1]$$Apabila parameter $\text{NO}_x$ dan $\text{SO}_2$ pada cerobong yang sama juga terbukti melampaui baku mutu, denda akan diakumulasikan secara kumulatif hingga batas maksimal Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) per pelanggaran. Amankan Operasional Cerobong Industri Anda Bersama Bima ShabartumDengan skema perhitungan denda berbasis satuan detik dan volume aliran gas buang ini, membiarkan mesin pengendali emisi (seperti electrostatic precipitator atau scrubber) beroperasi tanpa pemeliharaan berkala adalah risiko finansial yang teramat tinggi. Sebelum cerobong industri Anda terjaring pengawasan lapangan PPLH, evaluasi sistem pengelolaan emisi harus segera dilakukan. PT Bima Shabartum Gemilang (Bima Shabartum Group) adalah solusi andalan industri Anda dalam menghadapi ketatnya pengawasan fungsional BPLH. Tenaga ahli kami siap mendampingi perusahaan Anda dalam menyusun dokumen lingkungan, pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi, audit kesiapan cerobong, pengurusan Surat Kelayakan Operasional (SLO), hingga kalibrasi instrumen dan integrasi data CEMS ke server BPLH pusat. Lindungi finansial dan reputasi bisnis Anda dari risiko denda regulasi udara. Hubungi tim ahli kami sekarang juga untuk menjadwalkan konsultasi teknis.📞 Hubungi Kami Segera untuk Jasa Pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara dan Audit Kepatuhan Cerobong CEMS🌐 Website: www.bimashabartum.co.id📧 Email: admin.palembang@bimashabartum.co.id📱 WhatsApp: +62823-7472-2113Optimasi Metadata SEO (Untuk Administrator Website)Title Tag (67 Karakter): Cara Hitung Unit Beban Pencemaran (UBP) Emisi Udara Permen LH 6/2026Meta Description (154 Karakter): Pelajari cara hitung Unit Beban Pencemaran emisi cerobong industri. Simak rumus denda pelanggaran baku mutu emisi per detik (Partikulat, NOx, SO2) via OSS.](https://bimashabartum.co.id/wp-content/uploads/2026/07/0a4ca564-4ace-4da3-8878-a75d616b5103-300x300.jpg)
Cara Hitung Unit Beban Pencemaran (UBP) Emisi Udara Permen LH 6/2026
Pelanggaran Baku Mutu Emisi Udara: Simak Cara Hitung Unit Beban Pencemaran (UBP) Terbaru Target Kata Kunci: Pelanggaran baku mutu emisi, cara hitung Unit Beban Pencemaran

Add a Comment