paparan-studi-kelayakan-dan-laporan-eksplroasi-pt-bsw

Paparan Dokumen Studi Kelayakan PT. Bima Shabartum Wijaya

paparan-studi-kelayakan-dan-laporan-eksplroasi-pt-bsw

Paparan Dokumen Studi Kelayakan PT. Bima Shabartum Wijaya: Menuju Peningkatan IUP Operasi Produksi

Lokasi: Kec. Buana Pemaca, Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Prov. Sumatera Selatan

  1. Bima Shabartum Wijaya baru-baru ini memaparkan hasil Studi Kelayakan dan Laporan Eksplorasi yang dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses peningkatan perizinan IUP Operasi Produksi yang sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru. Proses ini mengacu pada PP 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, yang mengharuskan setiap perusahaan pertambangan untuk memenuhi berbagai persyaratan hukum sebelum mendapatkan izin operasi penuh.

Peningkatan Perizinan IUP Operasi Produksi

Proses studi kelayakan dan penyusunan laporan eksplorasi ini penting untuk memastikan kelayakan operasional dari tambang yang dikelola. IUP Operasi Produksi adalah tahap lanjutan dalam izin usaha pertambangan yang memungkinkan perusahaan untuk mulai melakukan kegiatan produksi. PT. Bima Shabartum Wijaya terus berupaya memenuhi syarat perizinan ini guna memaksimalkan potensi tambang andesit yang ada di kawasan tersebut.

Fokus pada Komoditas Andesit yang Potensial

Dalam kegiatan eksplorasi ini, PT. Bima Shabartum Wijaya memfokuskan pada komoditas andesit, batuan beku yang banyak digunakan dalam industri konstruksi. Andesit dikenal sebagai material yang kuat dan tahan lama, sangat ideal untuk infrastruktur seperti jalan, jembatan, serta berbagai proyek bangunan lainnya.

Potensi Andesit di Desa Damarpura, OKU Selatan

Salah satu lokasi strategis yang diidentifikasi oleh tim eksplorasi adalah Desa Damarpura di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Desa ini memiliki cadangan andesit yang melimpah, dengan estimasi produksi hingga 2.025.000 ton andesit selama lima tahun ke depan. Sumber daya ini tidak hanya menjadi aset penting bagi PT. Bima Shabartum Wijaya, tetapi juga menjadi solusi bagi kebutuhan material konstruksi berkualitas di Indonesia.

Keunggulan Andesit untuk Konstruksi

Andesit merupakan pilihan utama untuk berbagai proyek infrastruktur karena keunggulannya:

  • Tahan Lama: Memiliki ketahanan yang tinggi terhadap cuaca ekstrem dan tekanan.
  • Kuat: Cocok untuk proyek besar seperti pembangunan jalan, dinding penahan, serta pondasi bangunan.
  • Ketersediaan Melimpah: Dengan sumber daya yang besar, proyek-proyek besar dapat didukung oleh pasokan yang stabil dan berkelanjutan.

Peluang Investasi di PT. Bima Shabartum Wijaya

Dengan potensi sumber daya andesit yang besar, PT. Bima Shabartum Wijaya membuka peluang investasi yang sangat menguntungkan. Keuntungan dari investasi ini meliputi:

  • Ketersediaan Sumber Daya: Andesit berkualitas tinggi yang dapat diproduksi dalam jumlah besar.
  • Proses Legal yang Jelas: PT. Bima Shabartum Wijaya mengikuti semua regulasi pertambangan terbaru, termasuk PP 96 Tahun 2021, sehingga memastikan kelancaran operasional jangka panjang.
  • Potensi Pasar yang Besar: Meningkatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia membutuhkan pasokan bahan konstruksi yang stabil dan berkualitas.

Hubungi Kami untuk Kesempatan Investasi

Bima Shabartum Wijaya siap menjadi mitra terbaik Anda dalam menyediakan andesit berkualitas tinggi. Jangan lewatkan peluang investasi dalam industri tambang andesit yang menjanjikan di Sumatera Selatan. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut dan mulai bekerjasama dalam proyek yang menguntungkan ini.

📞 Untuk layanan konsultan tambang dan lingkungan, hubungi kami: Telp: 0711-411407

WhatsApp: +62823-7472-2113
Email: admin.palembang@bimashabartum.co.id
Website: bimashabartum.co.id

Pengaruh Efisiensi Penggunaan Alat Terhadap Target Produktivitas

Produktivitas pertambangan secara keseluruhan sangat dipengaruhi oleh produktivitas masing-masing alat berat. Karena itu menghitung efisiensi penggunaan alat berat menjadi sangat penting.

Secara umum terdapat 4 hitungan yang dapat mempresentasikan tingkat efisiensi penggunaan alat berat, yaitu PA, MA, UA, dan EU. Nilai-nilai ini bisa anda dapatkan melalui timesheet yang biasanya diisi oleh operator unit. Melalui timesheet tersebut, anda harus mendapatkan:

  1. Jam Operasi : total jam unit bekerja
  2. Jam Standby : total jam unit standby/idle karena faktor eksternal seperti hujan, jalan rusak, istirahat, dll.
  3. Jam Breakdown : total jam maintenance karena faktor internal seperti adanya kerusakan, service maintenance unit, dll.
  4. Jam Kerja : total keseluruhan aktivitas unit pada hari tersebut. Jam Kerja bisa anda dapatkan dengan menggabungkan seluruh hasil Jam Operasi, Jam Standby, dan Jam Breakdown

1. Kesediaan Mekanik (Mechanical Availability / MA)

Faktor yang menunjukkan kesediaan alat dalam melakukan pekerjaan dengan memperhatikan kehilangan waktu yang digunakan untuk memperbaiki mesin, perawatan dan alasan mekanis lainnya. Jika kesediaan mekanis kecil maka kondisi mekanis alat kurang baik dan jam perbaikan alat tinggi. Formulanya dapat ditulis sebagai berkut:

2. Kesediaan Fisik (Physical Availability)

Faktor yang menunjukkan kesediaan alat untuk melakukan kerja dengan memperhatikan waktu yang hilang karena rusaknya jalan, faktor cuaca dan lain-lain. Jika kesediaan fisik lebih besar dari kesediaan mekanis, berarti bahwa alat belum digunakan sesuai dengan kemampuannya.

3. Kesediaan Penggunaan (Use Availability)

Faktor yang menunjukkan efisiensi kerja alat selama waktu kerja yang tersedia dimana kondisi alat tidak rusak. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui berapa efektif alat yang tidak rusak dimanfaatkan dan menjadi ukuran seberapa baik pengelolaan peralatan yang digunakan. Persentase rendah menunjukkan bahwa pengoperasian alat belum maksimal.

4. Penggunaan Efektif (Effective Utilization)

Faktor yang menunjukkan berapa persen dari seluruh waktu kerja yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk bekerja atau persen waktu yang dimanfaatkan oleh alat untuk bekerja dari sejumlah waktu kerja yang tersedia.

Singkatnya, jika keempat nilai diatas semakin besar akan menghasilkan nilai produktivitas penambangan yang semakin besar pula. Upaya-upaya yang bisa dilakukan agar keempat parameter ini bernilai besar adalah:

  1. Maintenance alat secara teratur sesuai dengan history kendaraan, hindari maintenance alat hanya saat ada trouble Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadi breakdown yang memakan waktu yang lama.
  2. Maksimalkan jam kerja yang tersedia, hal-hal mendetail mengenai jam kerja akan kita bahas di SiBima Edu berikutnya.
  3. Pengawasan operator, untuk memastikan operator memaksimalkan waktu kerja alat.
  4. Pastikan fleet alat berat memiliki match factor yang optimal sehingga tidak ada waktu standyby yang tersedia.

Author By Richie

Editor By AF                                                                                                                                                                      

Pengaruh Kapasitas Alat Terhadap Produktivitas Penambangan

Optimalkan Produktivitas Pertambangan dengan Pemilihan Alat Berat yang Tepat

Pertambangan adalah industri yang tidak bisa dilepaskan dari peran vital alat berat. Bagaimana kita memilih dan menggunakan alat berat ini akan berdampak langsung pada produktivitas keseluruhan operasi pertambangan. Berikut adalah beberapa pertimbangan kunci dalam memilih kapasitas alat berat untuk memastikan pencapaian target produksi yang optimal.

1. Biaya Investasi yang Proporsional

Pemilihan kapasitas alat berat harus sejalan dengan target produksi, namun juga perlu mempertimbangkan biaya investasi awal. Semakin besar kapasitas, semakin tinggi biaya investasinya. Oleh karena itu, perlu keseimbangan yang tepat agar biaya investasi tidak melonjak tanpa kebutuhan yang sesuai.

2. Biaya Produksi dan Modal Kerja

Kapasitas alat berat berpengaruh langsung pada biaya produksi. Alat dengan kapasitas besar membutuhkan biaya operasional yang lebih tinggi, termasuk maintenance, bahan bakar, oli, sparepart, dan biaya operator. Analisis modal kerja harus cermat untuk memastikan kelancaran operasional tanpa membebani keuangan perusahaan.

3. Cycle Time yang Efisien

Alat gali muat dengan kapasitas besar cenderung memiliki cycle time yang lebih kecil. Namun, efisiensi ini juga dipengaruhi oleh volume vessel alat angkut. Pemilihan alat berat harus memperhatikan kesepadanan antara alat gali muat dan alat angkut untuk mencapai cycle time yang optimal.

4. Kajian Tekno-Ekonomi yang Mendalam

Pada tahap perencanaan, kajian tekno-ekonomi menjadi kunci. Kesepadanan antar alat berat, jenis pekerjaan, luas area kerja, jenis material galian, ground pressure, daya dukung tanah, dan target produksi harus menjadi fokus utama. Memahami kondisi-kondisi ini akan membantu dalam pemilihan alat berat yang sesuai.

5. Keselamatan dan Efisiensi

Penting untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas alat berat dan faktor-faktor keselamatan serta efisiensi kerja. Alat dengan kapasitas besar dapat meningkatkan produktivitas, tetapi juga memerlukan perhatian ekstra terhadap aspek keselamatan dan pengelolaan efisiensi operasional.

6. Kontekstualisasi dengan Target Produksi

Setiap fleet alat kerja di tambang memiliki target produksi yang harus disesuaikan dengan target produksi penambangan secara keseluruhan. Kapasitas alat berat yang dipilih harus mendukung pencapaian target ini tanpa mengorbankan faktor-faktor lain yang krusial.

Kesimpulan: Produktivitas Melalui Pemilihan Alat yang Tepat

Pemilihan kapasitas alat berat bukan keputusan sepele. Dengan memahami dampaknya pada biaya, efisiensi, dan keselamatan, perusahaan pertambangan dapat mengoptimalkan produktivitas mereka. Kajian tekno-ekonomi yang mendalam dan kontekstualisasi dengan kondisi kerja nyata akan menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan pertambangan modern. Dengan langkah-langkah ini, industri pertambangan dapat terus berkembang menuju masa depan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

 

Penulis: Richie

Editor: AF

Perbedaan Eksplorasi Pedahuluan dan Detail (Lanjutan)

202209018-eksplorasi-pendahuluan_01
PENGERTIAN Eksplorasi 

Adalah tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum proses penambangan dimulai. Eksplorasi dilakukan untuk memastikan lokasi dan besaran sumberdaya yang direncanakan akan ditambang. Pada pelaksanaanya terdapat dua jenis eksplorasi yang harus dilaksanakan, yaitu eksplorasi pendahuluan dan eksplorasi lanjutan atau yang biasa disebut dengan eksplorasi detail. Pada dasarnya, kedua hal ini masing-masing harus dilaksanakan.

Eksplorasi pendahuluan 

Merupakan eksplorasi awal untuk mengkonfirmasi keberadaan suatu sumberdaya secara umum, sedangkan 

eksplorasi detail 

Yaitu upaya eksplorasi lanjutan untuk melihat dan menilai suatu sumberdaya apakah layak atau tidaknya untuk dikonversi sebagai cadangan. Perbedaan kedua hal ini terdiskripsi secara rinci pada tabel berikut:

Compare

Explorasi Pendahuluan

Explorasi lanjutan (detail)

Definisi

eksplorasi yang di lakukan untuk mencari potensi sumberdaya pada daerah tersebut.

Eksplorasi lanjutan dari eksplorasi pendahuluan, untuk memperkirakan atau estimasi sumberdaya berubah menjadi cadangan.

Fungsi

Melakukan menyelidikan Geologi untuk mendapatkan sumberdaya/pontensi daerah tersebut

menetukan arah kemajuan pertambangan,

mengatahui luasan pertambangan atau sumberdaya yang paling mudah di tambang

Cadangan masa depan dan umur tambang

penetuan Zona ekonomis dan overburden

Mencari potensi cadangan atau sumber daya baru

Prinsip Kerja

melakukan Pemetaan Geologi dengan menggunakan dari peneliti terdahulu, atau penelitian di sekitar wilayah IUP, untuk mendapatkan data yang mendekati wilayah IUP

melakukan pemetaan lanjutan. Guna untuk menetukan kemajuan pertambangan dan besarnya cadangan dari pontesi sumberdaya. Serta memaksimalkan semua potensi yang ada

Hasil

berupa Model Geologi awal dan potensi pertambangan

model geologi serta model pengendapan mineral/batuan, model jebakan, dan lain-lain

Berupa Peta geologi, Perkiraan sumber daya per 500m

Peta Cadangan, peta Sumber daya, ketebalan lapisan per 100 m, luas cadangan dan sumberdaya

kelebihan

merupakan data awal dari pertambangan dan pontesi awal bukaan tambang

Data Primer banyak

belum banyak melakukan pembukaan lahan

Stratigrafi batuan terlihat jelas sehingga mudah mengetahui arah pertambangan dan proyeksi kemajuan pertambangan, serta bahaya geologi yang mengancam pekerjaan

sedikit isu social selama eksplorasi

mudah mendapatkan sample uji

sedikit melakukan Pengujian baik geofisika, maupun uji kualitas pada batuan

Banyak Fasiltas pendukung

Lebih murah biaya dari ekplorasi detail

banyak tenaga ahli sedikit membutuhkan tenaga lokal

Kekurangan

Data hanya berupa singkapan  yang tersingkap di sungai

banyak melakukan bukaan lahan

Pembuatan paritan untuk mendapatkan data

terdapat banyak isu sosial pada saat pelaksanan eksplorasi

data pengeboran jarak jauh kurang lebih 500m

banyak melakukan pengujian geofisika, pengeboran, serta kualitas Batuan

Susah mendapatkan sample uji

lebih mahal kerena sample lebih banyak

tidak adanya Fasilitas pendukung

tenaga ahli sedikit dan kebanyakan tenaga lokal

data Primer sedikit kebanyakan data sekunder atau tersier

Bima Shabartum sebagai konsultan pertambangan yang sudah berpengalaman, dapat membantu anda dalam melaksanakan eksplorasi, baik eksplorasi pendahuluan maupun eksplorasi detail. Sepanjang tahun 2022 ini, Bima Shabartum sudah melakukan pengeboran eksplorasi di empat perusahaan yang berbeda.

Author By Januar

Editor By AF

Perbedaan Batas Umur IUP Berdasar Komoditas

Perbedaan Batas Umur IUP Berdasar Komoditas

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 menjelaskan maksimal umur dari sebuah tambang, umur tambang ini dilihat dari lama Izin Usaha Pertambangan yang diberikan. Maksimal umur tambang dibedakan berdasarkan jenis komoditas yang ditambang. Selain itu, umur tambang juga dipengaruhi oleh besaran cadangan dan produksi tahunanya. Pada tabel berikut adalah rangkuman maksimal umur tambang berdasarkan PP No 96 Tahun 2021:

Komoditas

Umur Tambang

Perpanjangan

Mineral Logam

20 Tahun

Maksimal 2 kali masing-masing 10 tahun

Mineral Bukan Logam

10 Tahun

Maksimal 2 kali masing-masing 5 tahun

Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu

20 Tahun

Maksimal 2 kali masing-masing 10 tahun

Batuan

5 Tahun

Maksimal 2 kali masing-maisng 5 tahun

Batubara

20 Tahun

Maksimal 2 kali masing-masing 10 tahun

Pertambangan Mineral Logam yang Terintegrasi dengan Fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian

30 Tahun

Perpanjangan 10 tahun tanpa batas

Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan

30 Tahun

Dalam Hal IUP dimiliki oleh BUMN, perpanjangan 10 tahun tanpa batas

 

Perubahan kontras pada maksimal umur tambang ini terlihat pada pertambangan yang terintegrasi dengan proses pengolahan dan pemurnian. Pemerintah memang sedang menggalakkan untuk investasi dalam sektor pengolahan dan pemurnian mineral logam dan batubara, sehingga industri pada sektor ini harapanya tersedia dari hulu ke hilir di Indonesia. Hilirisasi ini diharapakan akan meningkatkan nilai jual dan devisa negara serta membuka lowongan kerja baru di Indoenesia. Karena alasan inilah, umur tambang bagi perusahaan yang menerapkan hilirisasi ini tidak memiliki batas umur seperti pada pertambangan yang tanpa hilirisasi.

Author By SR

Editor By AF

Sibima TnD: Pelatihan Kelas Basic Mining Software oleh Bima Shabartum (Online Class)

Pemberdayaan Insan Pertambangan Melalui Program SiBima Training & Development (TnD) di Bima Shabartum Group

Bima Shabartum Group (BSG) terus mewujudkan komitmennya untuk memberikan kontribusi maksimal dalam pengembangan sumber daya manusia di sektor pertambangan. Melalui program SiBima Training & Development (TnD), BSG berhasil menyelenggarakan serangkaian kelas pelatihan yang berfokus pada pemahaman dasar-dasar software pertambangan. Salah satu kelas terkini yang diadakan pada bulan September adalah “Basic Mining Software.”

Pentingnya Kemampuan Dasar Software Pertambangan

Bagi seorang mine engineer, kemampuan dasar dalam menggunakan software pertambangan menjadi hal krusial. BSG menyadari bahwa penguasaan software pertambangan, terutama dalam hal perencanaan dan desain tambang (Mine Planning Design), merupakan landasan utama dalam memastikan kesuksesan operasional pertambangan.

Inovasi dalam Pelaksanaan Kelas

Kelas Basic Mining Software diadakan secara daring, memungkinkan partisipasi dari individu di berbagai lokasi. Pemilihan waktu malam untuk kelas ini mencerminkan responsifitas BSG terhadap jadwal kerja para peserta yang banyak di antaranya adalah pegawai tambang.

Sebelum pelaksanaan, trial session diadakan untuk memastikan kelancaran teknis dan memberikan pemahaman awal mengenai materi yang akan dibahas. Akhsan, ketua pelaksana program TnD, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi kesalahan teknis dan memastikan kualitas pelaksanaan pelatihan.

Pengajar dari Ahli Industri

Pada kelas Mine Planning Design, BSG menghadirkan Hanif Purnama Gumilar, Section Head Mineplan di PT Putra Perkasa Abadi, sebagai outsource trainer. Keberadaan pengajar dari kalangan praktisi industri menambah nilai pembelajaran dengan membagikan pengalaman langsung dan pengetahuan mendalam.

Antusiasme Peserta

Peserta kelas Mine Planning Design memberikan testimoni positif. Ranty, salah seorang peserta, menyampaikan terima kasihnya kepada Bima Shabartum dan Pak Hanif atas kesabaran dalam menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami. Antusiasme peserta menjadi cermin keberhasilan program TnD ini.

Rencana Pengembangan di Masa Depan

Erik Wijaya, Direktur Utama BSG, menyatakan bahwa BSG berencana untuk terus mengembangkan program TnD. Dengan membuka kelas-kelas seperti GIS, Geomodelling, Mine Surveyor, Schedulling, dan Basic Mining Software, BSG memberikan variasi yang luas untuk pengembangan sumber daya manusia di sektor pertambangan.

Tidak hanya sebatas pada software pertambangan, TnD juga sedang mengembangkan kelas-kelas di luar itu dan merencanakan platform pelatihan untuk mendukung pengembangan karir peserta.

Kesimpulan: BSG, Mitra Pembelajaran dan Pengembangan Karir

Melalui program TnD, Bima Shabartum Group terus menjadi agen perubahan dalam pengembangan sumber daya manusia di sektor pertambangan. Dengan melibatkan praktisi industri, menyelenggarakan kelas daring yang responsif, dan memberikan variasi pelatihan, BSG membuktikan komitmennya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada semua insan pertambangan. Kesuksesan kelas-kelas ini menjadi langkah awal menuju masa depan pertambangan yang lebih berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Penulis: Akhsan

Editor: Akhsan

pelatihan software tambang

Ini Dia Peraturan Tanda Batas Terbaru

Ini Dia Peraturan Tanda Batas Terbaru

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemagan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah pembuatan tanda batas wilayah IUP-nya. Kewajiban yang tercantum dalam Kepmen 1825 K/30/MEM/2018 ini menjadi salah satu kewajiban yang dapat mengakibatkan pemberhentian sementara jika tidak dilaksanakan oleh pemegang IUP. Dalam pembuatanya tentu terdapat beberapa aturan dan regulasi yang berlaku, seperti dijelaskan dibawah ini.

Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas dan/atau garis batas WIUP dan WIUPK di lapangan sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya serta mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.

Kewajiban pemasangan tanda batas oleh perusahaan tambang dimaksudkan untuk memastikan bahwa operasi produksi penambangan tidak terjadi diluar batas yang sudah ditentukan dalam IUP Produksi yang sudah disetujui oleh KESDM. Selain itu juga untuk mengihndari permasalahan lahan antara sesama perusahaan tambang yang lokasi penambanganya berdekatan.

Berdasarkan Kepdirjen 14 K/30/DJB/ 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Tanda Batas pemasangan tanda batas wajib dilaksanakan oleh pemegang IUP dengan kondisi sebagai berikut:

1.     Wilayah IUP atau IUPK yang berhimpit atau berbatasan langsung dengan Wilayah IUP atau IUPK dari perusahaan lain, pada kondisi ini pemasangan tanda batas berjarak maksimal 500 meter antara tanda batasnya.

2.      Lokasi pit penambangan atau penimbunanya berdekatan dengan garis batas Wilayah IUP Produksi.

3.     Wajib melakukan pemasangan tanda batas hanya jika kedalaman pit penambangan atau tinggi penimbunan sudah melebih tiga kali jaraknya dengan garis batas WIUP. Pada kondisi ini pemasangan tanda dilakukan setiap 100 meter sepanjang garis batas.

Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan tanda batas baru pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.

Selain itu terdapat beberapa kondisi khusus dalam pemasangan tanda batas, seperti:

1.       Sharing Wall / Penambangan Bersama

Sharing wall adalah pit bukaan tambang/disposal yang dilakukan oleh 2 pemegang IUP Operasi Produksi. IUPK Operasi Produksi, KK atauPKP2 yang sama komoditas, maka harus menentukan lokasi penambangan bersama (final pit design) yang tertuang dalam dokumen kajian teknis penambangan bersama, namun lokasi penambangan bersama (final pit design/disposal, tidak perlu dilakukan pemasangan Tanda Batas).

SHARING WALL MINING

2. Batas WIUP berada di perairan

Jika batas WIUP berada pada perairan (sungai, laut dll) maka pemegang IUP tidak perlu memasang Tanda Batas, namun diharuskan untuk membangun mekanisme kontrol agar penambangan tidak melewati batas WIUP.

3. Penambangan dengan sistem Tambang Bawah Tanah

Jika penambangan dilakukan dengan sistem tambang bawah tanah, maka jarak radius yang wajib dilakukan pemasangan Tanda Batas adalah 55° dari garis terluar bagian terluar area produksi dengan interval 500 m.

4. WIUP yang tumpang tindih namun beda komoditas selama tidak berbatasan dengan WIUP yang sama komoditasnya maka tidak perlu melakukan pemasangan Tanda Batas.

Autho By WZ

Editor By AF

Pengaruh Kekerasan Material Batuan dan Penetration Rate pada Produktivitas Penambangan

Pengaruh Kekerasan Material Batuan dan Penetration Rate pada Produktivitas Penambangan

Kekerasan material pada dasarnya adalah nilai kemampuan suatu material untuk menahan beban penetrasi, satuan kekerasan biasanya ditulis dalam skala mohs. Sedangkan penetration rate adalah kecepatan alat gali atau alat bor dalam melakukan penetrasi suatu material, satuannya adalah meter/jam namun dalam perhitungan tertentu ditulis dengan meter/menit.

Nilai kekerasan material berbanding terbalik dengan nilai penetration rate, artinya semakin besar nilai kekerasan material maka semakin kecil nilai penetration rate suatu alat gali atau alat bor. Sementara penetration rate berbanding lurus dengan besaran produktivitas penambangan. Artinya semakin besar nilai kekerasan material maka nilai produktivitasnya cenderung semakin kecil. Jadi, kekerasan meterial pada lokasi penambangan dapat memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap produktivitas penambangan secara keseluruhan.

Selain itu, dalam skala kekerasan tertentu diperlukan kuku bucket khusus untuk memudahkan proses penggalian, yang tentunya hal ini juga mempengaruhi penetration rate dan biaya tambahan dalam penggalian. Pada material dengan nilai kekerasan yang lebih tinggi lagi, penggunaan ripper ataupun dengan metode peledakan bisa menjadi solusi yang lebih baik. Dalam penggambaran ini, jelas bahwa kekerasan material sangat mempengaruhi cost penambangan secara keseluruhan. Maka dari itu pelaksanaan Standard Penetration Test (SPT) menjadi sangat penting untuk mengetahui secara pasti nilai kekerasan material pada lokasi rencana penambangan.

Dalam prakteknya, Penetration rate suatu alat gali atau alat bor dapat menurun seiring waktu penggunaanya. Oleh karena itu maintenance alat berat seperti perawatan ataupun penggantian rutin kuku bucket atau drillbit memiliki peran yang cukup besar dalam menjaga produktivitas penambangan. Penetration rate juga dipengaruhi oleh spesifikasi alat berat yang digunakan, beberapa alat gali muat dikhususkan untuk penggalian pada material keras dan juga sebaliknya. 

Nilai kekerasan suatu material batuan dapat dihitung dengan membandingkan kekerasannya dengan sepuluh mineral referensi dari skala mohs. Sedangkan penetration rate dapat dihitung dengan membandingkan berapa total kedalaman pengeboran dengan waktu yang dibutuhkan dalam proses pengeboran.

Penulis: Winda

Editor: Akhsan

 

Perbedaan RIPPM dan CSR

Perbedaan RIPPM dan CSR

Undang-Undang Minerba: Fondasi Pengembangan Masyarakat oleh Perusahaan Tambang

Dalam landasan hukum Undang-Undang Minerba, terdapat perintah tegas bagi perusahaan pertambangan untuk aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Kewajiban ini diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), sebuah dokumen kunci sebagai syarat operasi penambangan dan bukti tanggung jawab nyata terhadap masyarakat. Artikel ini membahas peran krusial UU Minerba dalam membentuk paradigma baru dalam hubungan perusahaan tambang dan masyarakat lokal.

RIPPM: Panduan Perusahaan Tambang untuk Pemberdayaan Masyarakat

Menggali lebih dalam, RIPPM menjadi pusat perhatian bagi perusahaan tambang yang ingin beroperasi sesuai dengan peraturan. Artikel ini akan membahas apa itu RIPPM, mengapa itu penting, dan bagaimana perusahaan dapat menyusunnya secara efektif untuk mencapai tujuan pengembangan masyarakat yang berkelanjutan.

Lalu apa yang menjadi perbedaan dari kedua hal ini, lengkapnya di tabel berikut ini:

perbedaan

RIPPM

CSR

Definisi

Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakt sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya

Sifat

RIPPM berlaku hanya untuk perusahaan pertambangan, yang diatur secara khusus melalui Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018

Berlaku bagi semua perusahaan, terutama perusahaan yang memiliki dampak kepada masayarakat sekitar lokasi usaha, termasuk usaha pertambangan

RIPPM bersifat wajib dan memaksa, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan akan mendapat sanksi khusus

Bersifat sebagai etika bisnis bagi perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang terdampak oleh usaha perusahaan

Jika perusahaan tidak melaksanakan, maka akan mendapat sanksi langsung dari pemerintah dan dapat berupa penghentian sementara operasi produksi

Kalau tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan mendapat sanksi berupa sanksi sosial dari masyarakat setempat, yang biasanya akan berakibat terganggunya operasi usaha.

Program yang disusun sesuai dengan hasil kajian pada masyarakat sekitar tambang

Sumber dan Besaran Dana

Dibebankan sebagai biaya produksi perusahaan

Sumber dana CSR adalah dari profit usaha perusahaan

Besaran dana ditentukan dalam dokumen rencana induk dan harus disetujui oleh KESDM

Dana sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan pelaksana

Bentuk Pelaksanaan

Dilaksanakan dalam bentuk program yang terencana, sesuai dengan hasil social mapping masyarakat sekitar tambang

Dapat dilaksanakan dalam bentu apapun, termasuk dalam pencairan dana tunai

Sesuai dengan dokumen rencana induk yang telah disetujui oleh KESDM atau dinas terkait

Pelaksanaan dapat terencana dan spontanitas sesuai dengan kondisi dan permintaan masyarakat sekitar tambang

Program dilaporkan dan akan di review setiap tahun bersamaan dengan penyerahan realisasi RKAB tahunan perusahaan

Tidak wajib dilaporkan kepada pemerintah

Rencana program dibuat dalam rentang waktu 5 tahun, untuk kemudian direview dan disempurnakan setiap 5 tahun

Perencanaan CSR sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan

KESIMPULAN

Demikian perbedaan dari RIPPM dan CSR, yang keduanya menjadi kewajiban dan harus dilakukan oleh perusahaan terutama perusahaan pertambangan. Bima Shabartum Group selaku perusahaan konsultan pertambangan terlengkap dan terpercaya mampu membantu perusahaan dalam penyusunan dan implementasi dokumen RIPPM dan CSR jaka dibutuhkan. Hingga artikel ini ditulis, Bima Shabartum Group telah menyusun lebih dari 10 dokumen RIPPM.

Penulis: Rohmah

Editor: Akhsan

Pahami Perubahan Aturan Eksplorasi Ini, Ada Sanksi Fata

Pahami Perubahan Aturan Eksplorasi Ini, Ada Sanksi Fatal

Pahami Perubahan Aturan Eksplorasi Ini, Ada Sanksi Fata

Eksplorasi Lanjutan: Kewajiban Baru Bagi Perusahaan Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan kewajiban baru bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara melalui Undang-Undang No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Artikel ini membahas secara rinci mengenai eksplorasi lanjutan yang menjadi salah satu aspek utama dalam mengelola Ketahanan Cadangan Mineral dan Batubara Negara.

1. Landasan Hukum Baru: UU No 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021

Pemerintah menetapkan landasan hukum baru yang mengatur eksplorasi lanjutan melalui UU No 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021. Ini menciptakan kewajiban baru bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dijelaskan dalam artikel ini.

2. Kewajiban Tahunan: Eksplorasi Lanjutan dan Dana Ketahanan Cadangan

Perusahaan pertambangan yang memegang IUP OP diwajibkan untuk melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Artikel ini merinci proses alokasi anggaran sebagai Dana Ketahanan Cadangan Mineral dan Batubara yang harus dicantumkan dalam RKAB Tahunan perusahaan.

3. Pengecualian untuk Wilayah yang Sudah Tereksplorasi Penuh

Ada pengecualian untuk perusahaan yang wilayah IUP-nya sudah sepenuhnya tereksplorasi. Artikel ini menjelaskan proses evaluasi oleh KESDM dan konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan yang tidak melaksanakan eksplorasi lanjutan.

4. Sanksi dan Dampak: Tidak Diterimanya Realisasi RKAB

Sanksi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan yang tidak melaksanakan eksplorasi lanjutan mencakup ketidakditerimaan realisasi RKAB tahunan. Artikel ini menyoroti dampak potensial yang bisa membuat perusahaan tidak dapat beroperasi.

5. Solusi Terpadu: Peran Bima Shabartum Group dalam Eksplorasi Lanjutan

Artikel ini membahas peran penting perusahaan jasa pertambangan, khususnya Bima Shabartum Group, dalam membantu perusahaan memenuhi kewajiban eksplorasi lanjutan. Dengan menyediakan layanan lengkap, mulai dari survei hingga pengeboran geoteknik, Bima Shabartum Group memberikan solusi bagi perusahaan yang ingin memenuhi regulasi tanpa harus berinvestasi besar.

6. Kemudahan bagi Perusahaan: Penyusunan Laporan Eksplorasi Sesuai Standar KESDM

Bima Shabartum Group tidak hanya menyediakan layanan eksplorasi lanjutan tetapi juga membantu perusahaan dalam menyusun laporan eksplorasi sesuai format standar KESDM. Artikel ini menyoroti bagaimana perusahaan dapat memanfaatkan jasa ini tanpa harus membuat investasi baru.

Artikel ini menyuguhkan pemahaman mendalam mengenai perubahan regulasi terkini dalam industri pertambangan Indonesia dan bagaimana perusahaan dapat beradaptasi dengan bantuan dari mitra terpercaya seperti Bima Shabartum Group.

Penulis: Januar

Editor: Akhsan