Syarat Mengurus Izin Lingkungan Memahami 3 Jenis Pertek Wajib

Syarat Mengurus Izin Lingkungan

Syarat Mengurus Izin Lingkungan Memahami 3 Jenis Pertek Wajib

Syarat Mengurus Izin Lingkungan: Memahami 3 Jenis Pertek Wajib

Dalam alur perizinan berusaha terbaru di Indonesia, Persetujuan Lingkungan adalah dokumen krusial yang wajib dimiliki sebelum usaha dapat beroperasi. Namun, untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi standar teknis yang disebut Persetujuan Teknis (Pertek).

Banyak pelaku usaha merasa proses ini rumit, padahal Pertek adalah inti dari komitmen pengelolaan lingkungan.

Singkatnya, Pertek adalah validasi teknis terperinci yang membuktikan bahwa rencana Anda dalam mengelola limbah (baik cair, udara, maupun padat B3) telah sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Tanpa Pertek, Persetujuan Lingkungan Anda melalui sistem OSS bisa terhambat.

Berikut adalah 3 jenis Pertek paling umum yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha.

  1. Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)

Ini adalah Pertek yang paling sering dibutuhkan, terutama untuk industri, hotel, rumah sakit, atau kegiatan apa pun yang menghasilkan limbah cair.

  • Fungsi: Pertek ini memvalidasi bahwa sistem pengolahan limbah cair Anda—yang umumnya dikenal sebagai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)—telah dirancang dan mampu mengolah air limbah hingga memenuhi standar baku mutu.
  • Tujuan: Memastikan bahwa air limbah yang Anda buang ke badan air (sungai, danau, atau laut) sudah aman dan tidak mencemari lingkungan.
  1. Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi

Pertek ini berfokus pada pengelolaan polusi udara dari sumber-sumber tetap.

  • Fungsi: Pertek ini menilai kemampuan teknologi Anda dalam mengendalikan polusi gas buang. Ini berlaku untuk sumber emisi seperti:
    • Cerobong asap dari boiler, tungku, atau proses manufaktur.
    • Genset (Generator Set) yang digunakan sebagai sumber daya cadangan atau utama.
  • Tujuan: Memastikan bahwa gas buang yang dilepaskan ke atmosfer telah memenuhi standar udara bersih dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
  1. Pertek Pengelolaan Limbah B3

Pertek ini mengatur tata kelola limbah yang bersifat Berbahaya dan Beracun (B3).

  • Fungsi: Memvalidasi seluruh rantai pengelolaan Limbah B3 di internal perusahaan Anda, mulai dari identifikasi, pemilahan, pewadahan, hingga penyimpanan di TPS Limbah B3 (Tempat Penyimpanan Sementara).
  • Tujuan: Memastikan limbah berbahaya seperti oli bekas, aki bekas, kain majun terkontaminasi, atau limbah medis, dikelola dengan benar sesuai aturan agar tidak bocor atau mencemari tanah dan air tanah.

Kesimpulan: Pertek adalah Fondasi Teknis Kepatuhan

Ketiga jenis Pertek ini adalah fondasi teknis dari Persetujuan Lingkungan Anda. Mengurusnya membutuhkan pemahaman teknis, perhitungan desain yang akurat, dan pemahaman regulasi yang mendalam.

Jangan sampai proses bisnis Anda terhambat karena urusan Pertek yang rumit. Biar tidak pusing, konsultasikan Gratis kebutuhan Anda pada ahlinya.

Bima Shabartum Group hadir sebagai Konsultan Tambang dan Lingkungan serta Kontraktor Tambang Terpercaya dan Terbaik di Indonesia. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Pertek hingga terbitnya Persetujuan Lingkungan. Selain itu, kami juga merupakan penyedia pelatihan private software pertambangan untuk mendukung kemajuan tim Anda.

📞 Hubungi Kami Sekarang: 🌐 Website: www.bimashabartum.co.id 📧 Email: admin.palembang@bimashabartum.co.id 📱 WhatsApp: +62823-7472-2113

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *