Perbedaan DELH dan DPLH dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam pengelolaan lingkungan hidup, perusahaan diharuskan untuk mematuhi berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya terkait penyusunan dokumen lingkungan. Dua dokumen penting yang sering digunakan adalah DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup). Meskipun keduanya berkaitan dengan lingkungan, keduanya memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Berikut penjelasan perbedaan DELH dan DPLH.
1. Pengertian DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
DELH adalah dokumen yang dibuat untuk mengevaluasi kembali dampak lingkungan dari suatu kegiatan atau usaha yang telah berjalan namun mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan tersebut bisa berupa perubahan skala usaha, teknologi yang digunakan, atau wilayah operasional. Tujuan dari penyusunan DELH adalah untuk menilai apakah perubahan tersebut masih dalam batas yang dapat diterima secara lingkungan.
Kapan DELH Dibutuhkan?
DELH dibutuhkan ketika:
- Perusahaan melakukan perubahan pada kegiatan atau skala usaha yang berpotensi mempengaruhi lingkungan.
- Adanya perubahan pada lokasi kegiatan yang dapat menimbulkan dampak baru terhadap lingkungan.
- Proyek yang sudah memiliki dokumen Amdal, tetapi mengalami perubahan signifikan dalam pelaksanaannya.
2. Pengertian DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
DPLH adalah dokumen yang disusun untuk kegiatan usaha yang telah beroperasi sebelum adanya kewajiban Amdal atau UKL-UPL, namun belum memiliki dokumen lingkungan yang sesuai. DPLH digunakan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi pengelolaan lingkungan, terutama bagi usaha yang sudah berjalan tapi belum melengkapi dokumen lingkungan.
Kapan DPLH Dibutuhkan?
DPLH dibutuhkan oleh:
- Perusahaan yang sudah beroperasi sebelum diberlakukannya regulasi wajib Amdal atau UKL-UPL.
- Usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan meskipun sudah beroperasi.
- Kegiatan usaha yang berada di daerah yang saat itu belum diatur secara ketat mengenai dokumen lingkungan.
3. Perbedaan Utama DELH dan DPLH
Meskipun keduanya merupakan dokumen yang terkait dengan evaluasi dan pengelolaan lingkungan hidup, terdapat beberapa perbedaan penting antara DELH dan DPLH:
| Aspek | DELH | DPLH |
|---|---|---|
| Tujuan | Mengevaluasi dampak lingkungan dari perubahan proyek | Melengkapi dokumen lingkungan bagi usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen wajib |
| Kapan Dibuat | Saat terjadi perubahan signifikan dalam proyek yang telah memiliki dokumen lingkungan | Saat usaha beroperasi sebelum adanya kewajiban Amdal atau UKL-UPL |
| Regulasi yang Mendukung | Berdasarkan perubahan atau penyesuaian dampak lingkungan | Berdasarkan ketidaklengkapan dokumen lingkungan di awal usaha |
| Dokumen Pendukung | Harus memiliki dokumen Amdal sebelumnya | Biasanya untuk usaha yang tidak memiliki Amdal atau UKL-UPL |
4. Pentingnya Menyusun DELH dan DPLH secara Tepat
Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan aspek penting bagi kelangsungan operasional perusahaan, terutama dalam menjaga izin usaha dan keberlanjutan. Menyusun DELH atau DPLH secara tepat dan sesuai dengan peraturan tidak hanya membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga lingkungan sekitar agar tetap terjaga.
5. Layanan Bima Shabartum Group dalam Penyusunan DELH dan DPLH
Bima Shabartum Group hadir sebagai mitra terpercaya dalam membantu perusahaan menyusun dokumen lingkungan seperti DELH dan DPLH. Dengan pengalaman yang luas dan tim ahli yang berkompeten, kami siap membantu memastikan bahwa seluruh proses penyusunan dokumen dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bima Shabartum Group juga menawarkan berbagai layanan konsultasi lainnya, mulai dari penyusunan dokumen Amdal, RKL-RPL, hingga pengelolaan limbah B3. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut dan pastikan perusahaan Anda mematuhi seluruh regulasi lingkungan yang berlaku.
Untuk layanan dan jasa konsultan tambang dan lingkungan hubungi kami di
Telpon : 0711-411407
WhatsApp : +62823-7472-2113
Email : admin.palembang@bimashabartum.co.id
Website : bimashabartum.co.id
#KonsultanTambang #KonsultanPertambangan
#KonsultanLingkungan
#LingkunganHidup #KonsultanLingkungan
#BimaShabartum #BimaShabartum #Geoteknik

Laporan PPLH Mengapa Validasi Data Lapangan Vital
Laporan PPLH: Mengapa Validasi Data Lapangan Vital bagi Perusahaan Tambang? Bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanggung jawab tidak berhenti saat izin terbit. Justru, tantangan

Perpanjangan Izin Lingkungan
Perpanjangan Izin Lingkungan: 5 Langkah Penting dan Risiko Jika Telat Setiap badan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib mengantongi Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan.

Mengenal Rona Lingkungan Hidup Awal AMDAL
Mengenal Rona Lingkungan Hidup Awal: Fondasi Kunci Studi AMDAL Sebelum sebuah proyek besar seperti pertambangan, infrastruktur, atau industri dimulai, ada satu langkah krusial yang tidak

Perbedaannya SUMBER DAYA DAN CADANGAN untuk Perencanaan Tambang
Sumberdaya vs Cadangan Mineral: Pahami Perbedaannya untuk Perencanaan Tambang Dalam industri pertambangan, dua istilah yang paling fundamental namun sering disalahpahami adalah sumberdaya mineral (mineral resources)
Add a Comment