kepmen lhk 136 202 onsultan tambang lingkungan profesional indonesia terpercaya terbaik terbesar

Kepmen LHK No. 136 Tahun 2024: Penugasan

kepmen lhk 136 202 onsultan tambang lingkungan profesional indonesia terpercaya terbaik terbesar

Mengulik Kepmen LHK No. 136 Tahun 2024: Penugasan Persetujuan Lingkungan

Pendahuluan

Kepmen LHK No. 136 Tahun 2024 adalah regulasi penting yang mengatur penugasan proses persetujuan lingkungan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam artikel ini, kita akan melanjutkan pembahasan mengenai Kepmen ini, khususnya terkait dengan lampiran-lampirannya yang memuat detail penting tentang pelaksanaan penugasan tersebut.

Lampiran I: Penugasan Kewenangan Pusat kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Usaha dan Kegiatan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi

Lampiran I berisi tentang usaha dan/atau kegiatan tertentu kewenangan pusat yang ditugaskan penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidupnya kepada pemerintah provinsi. Beberapa sektor yang termasuk dalam penugasan ini antara lain:

  • Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Sektor Perhubungan
  • Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan
  • Sektor Pekerjaan Umum
  • Sektor Pariwisata
Usaha dan Kegiatan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota

Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota mencakup sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Hal ini menunjukkan adanya pembagian tugas yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memastikan kelancaran proses persetujuan lingkungan.

Lampiran II: Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang Dikecualikan

Usaha PMA yang Tidak Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi

Lampiran II berisi tentang usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikecualikan dan tidak termasuk dalam daftar yang ditugaskan kepada pemerintah provinsi, antara lain:

  • Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan
  • Sektor Pekerjaan Umum
  • Sektor Pertanian
  • Sektor Perindustrian
  • Sektor Perikanan dan Kelautan
Usaha PMA yang Tidak Ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota

Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota juga mengecualikan beberapa sektor seperti:

  • Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Sektor Pertanian
  • Sektor Perindustrian
  • Sektor Perikanan dan Kelautan

Lampiran III: Alur Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan

Lampiran III berisi tentang alur penugasan proses persetujuan lingkungan yang merupakan kewenangan pusat kepada provinsi dan kabupaten/kota. Alur ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan penugasan berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lampiran IV: Template SKKL dan PKPLH

Lampiran IV berisi tentang template Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Pernyataan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atas nama menteri, template risalah pengolahan data, dan laporan penyampaian hasil penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan. Template ini membantu standar pelaporan dan dokumentasi yang konsisten.

Lampiran V: Pembinaan dan Pengawasan

Lampiran V berisi tentang pembinaan teknis, asistensi, pendampingan, monitoring, pengendalian, dan evaluasi penugasan proses persetujuan lingkungan. Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penugasan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan regulasi.

Kesimpulan

Kepmen LHK No. 136 Tahun 2024 merupakan regulasi yang penting untuk mendukung pelaksanaan perizinan berusaha dengan menugaskan kewenangan persetujuan lingkungan kepada pemerintah daerah. Melalui lampiran-lampirannya, regulasi ini memberikan panduan yang jelas mengenai pelaksanaan penugasan tersebut.

Untuk kerjasama proyek terkait regulasi ini, hubungi Bima Shabartum Group, konsultan tambang dan lingkungan, untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kebutuhan persetujuan lingkungan Anda.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *