Perbedaan RIPPM dan CSR

Perbedaan RIPPM dan CSR

Undang-Undang Minerba: Fondasi Pengembangan Masyarakat oleh Perusahaan Tambang

Dalam landasan hukum Undang-Undang Minerba, terdapat perintah tegas bagi perusahaan pertambangan untuk aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Kewajiban ini diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), sebuah dokumen kunci sebagai syarat operasi penambangan dan bukti tanggung jawab nyata terhadap masyarakat. Artikel ini membahas peran krusial UU Minerba dalam membentuk paradigma baru dalam hubungan perusahaan tambang dan masyarakat lokal.

RIPPM: Panduan Perusahaan Tambang untuk Pemberdayaan Masyarakat

Menggali lebih dalam, RIPPM menjadi pusat perhatian bagi perusahaan tambang yang ingin beroperasi sesuai dengan peraturan. Artikel ini akan membahas apa itu RIPPM, mengapa itu penting, dan bagaimana perusahaan dapat menyusunnya secara efektif untuk mencapai tujuan pengembangan masyarakat yang berkelanjutan.

Lalu apa yang menjadi perbedaan dari kedua hal ini, lengkapnya di tabel berikut ini:

perbedaan

RIPPM

CSR

Definisi

Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakt sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya

Sifat

RIPPM berlaku hanya untuk perusahaan pertambangan, yang diatur secara khusus melalui Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018

Berlaku bagi semua perusahaan, terutama perusahaan yang memiliki dampak kepada masayarakat sekitar lokasi usaha, termasuk usaha pertambangan

RIPPM bersifat wajib dan memaksa, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan akan mendapat sanksi khusus

Bersifat sebagai etika bisnis bagi perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang terdampak oleh usaha perusahaan

Jika perusahaan tidak melaksanakan, maka akan mendapat sanksi langsung dari pemerintah dan dapat berupa penghentian sementara operasi produksi

Kalau tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan mendapat sanksi berupa sanksi sosial dari masyarakat setempat, yang biasanya akan berakibat terganggunya operasi usaha.

Program yang disusun sesuai dengan hasil kajian pada masyarakat sekitar tambang

Sumber dan Besaran Dana

Dibebankan sebagai biaya produksi perusahaan

Sumber dana CSR adalah dari profit usaha perusahaan

Besaran dana ditentukan dalam dokumen rencana induk dan harus disetujui oleh KESDM

Dana sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan pelaksana

Bentuk Pelaksanaan

Dilaksanakan dalam bentuk program yang terencana, sesuai dengan hasil social mapping masyarakat sekitar tambang

Dapat dilaksanakan dalam bentu apapun, termasuk dalam pencairan dana tunai

Sesuai dengan dokumen rencana induk yang telah disetujui oleh KESDM atau dinas terkait

Pelaksanaan dapat terencana dan spontanitas sesuai dengan kondisi dan permintaan masyarakat sekitar tambang

Program dilaporkan dan akan di review setiap tahun bersamaan dengan penyerahan realisasi RKAB tahunan perusahaan

Tidak wajib dilaporkan kepada pemerintah

Rencana program dibuat dalam rentang waktu 5 tahun, untuk kemudian direview dan disempurnakan setiap 5 tahun

Perencanaan CSR sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan

KESIMPULAN

Demikian perbedaan dari RIPPM dan CSR, yang keduanya menjadi kewajiban dan harus dilakukan oleh perusahaan terutama perusahaan pertambangan. Bima Shabartum Group selaku perusahaan konsultan pertambangan terlengkap dan terpercaya mampu membantu perusahaan dalam penyusunan dan implementasi dokumen RIPPM dan CSR jaka dibutuhkan. Hingga artikel ini ditulis, Bima Shabartum Group telah menyusun lebih dari 10 dokumen RIPPM.

Penulis: Rohmah

Editor: Akhsan

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *