Pendahuluan
Kepmen LHK No. 136 Tahun 2024 adalah regulasi penting yang mengatur penugasan proses persetujuan lingkungan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam artikel ini, kita akan melanjutkan pembahasan mengenai Kepmen ini, khususnya terkait dengan lampiran-lampirannya yang memuat detail penting tentang pelaksanaan penugasan tersebut.
Lampiran I: Penugasan Kewenangan Pusat kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usaha dan Kegiatan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi
Lampiran I berisi tentang usaha dan/atau kegiatan tertentu kewenangan pusat yang ditugaskan penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidupnya kepada pemerintah provinsi. Beberapa sektor yang termasuk dalam penugasan ini antara lain:
- Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Sektor Perhubungan
- Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan
- Sektor Pekerjaan Umum
- Sektor Pariwisata
Usaha dan Kegiatan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota mencakup sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Hal ini menunjukkan adanya pembagian tugas yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memastikan kelancaran proses persetujuan lingkungan.
Lampiran II: Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang Dikecualikan
Usaha PMA yang Tidak Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi
Lampiran II berisi tentang usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikecualikan dan tidak termasuk dalam daftar yang ditugaskan kepada pemerintah provinsi, antara lain:
- Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan
- Sektor Pekerjaan Umum
- Sektor Pertanian
- Sektor Perindustrian
- Sektor Perikanan dan Kelautan
Usaha PMA yang Tidak Ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota juga mengecualikan beberapa sektor seperti:
- Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Sektor Pertanian
- Sektor Perindustrian
- Sektor Perikanan dan Kelautan
Lampiran III: Alur Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan
Lampiran III berisi tentang alur penugasan proses persetujuan lingkungan yang merupakan kewenangan pusat kepada provinsi dan kabupaten/kota. Alur ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan penugasan berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lampiran IV: Template SKKL dan PKPLH
Lampiran IV berisi tentang template Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Pernyataan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atas nama menteri, template risalah pengolahan data, dan laporan penyampaian hasil penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan. Template ini membantu standar pelaporan dan dokumentasi yang konsisten.
Lampiran V: Pembinaan dan Pengawasan
Lampiran V berisi tentang pembinaan teknis, asistensi, pendampingan, monitoring, pengendalian, dan evaluasi penugasan proses persetujuan lingkungan. Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penugasan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan regulasi.
Kesimpulan
Kepmen LHK No. 136 Tahun 2024 merupakan regulasi yang penting untuk mendukung pelaksanaan perizinan berusaha dengan menugaskan kewenangan persetujuan lingkungan kepada pemerintah daerah. Melalui lampiran-lampirannya, regulasi ini memberikan panduan yang jelas mengenai pelaksanaan penugasan tersebut.
Untuk kerjasama proyek terkait regulasi ini, hubungi Bima Shabartum Group, konsultan tambang dan lingkungan, untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kebutuhan persetujuan lingkungan Anda.
Untuk layanan dan jasa konsultan tambang dan lingkungan hubungi kami di
Telpon : 0711-411407
WhatsApp : +62823-7472-2113
Email : admin.palembang@bimashabartum.co.id
Website : bimashabartum.co.id
#KonsultanTambang #KonsultanPertambangan
#KonsultanLingkungan
#LingkunganHidup #KonsultanLingkungan
#BimaShabartum #amdal #uklupl #pengujianlingkungan #ujilab
Daftar Lengkap Limbah B3 Sisa Operasional
Daftar Lengkap Limbah B3 Sisa Operasional: Waspada Kesalahan Klasifikasi yang Berujung Pidana! Banyak pelaku usaha di sektor pertambangan, manufaktur, dan logistik sering kali terjebak dalam
Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3
Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3: Syarat Wajib & Cara Mengurusnya agar Operasional Aman Bagi perusahaan pertambangan, manufaktur, maupun bengkel alat berat berskala besar, limbah
Panduan Kepatuhan Baku Mutu Air Limbah Industri Permen LH 6/2026
Panduan Kepatuhan Baku Mutu Air Limbah Industri Berdasarkan Permen LH No 6 Tahun 2026 Target Kata Kunci: Baku mutu air limbah industri, denda parameter kualitas
Solusi Cepat Urus Dokumen PPLH Tanpa Menghambat Operasional
Solusi Cepat Urus Dokumen PPLH Tanpa Menghambat Operasional Pabrik: Strategi Fast-Track untuk Kelangsungan Bisnis Anda Banyak pemilik industri dihadapkan pada dilema klasik: memilih antara melanjutkan

Add a Comment