Cara Mengurus Izin TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3
Setiap industri yang menghasilkan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memiliki kewajiban hukum untuk mengelola limbahnya dengan benar. Salah satu tahap krusial dalam rantai pengelolaan Limbah B3 adalah penyimpanan sementara sebelum limbah tersebut diserahkan kepada pihak pengolah atau pemusnah yang berizin. Tempat penyimpanan sementara ini disebut TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3, dan pengoperasiannya wajib memiliki izin dari pemerintah.
Mengurus Izin TPS Limbah B3 memang memerlukan detail dan kepatuhan terhadap standar teknis serta regulasi. Namun, ini adalah langkah mutlak untuk menghindari sanksi hukum yang berat. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap cara mengurus Izin TPS Limbah B3, serta menyoroti peran penting konsultan lingkungan.
Pentingnya Izin TPS Limbah B3
Pengoperasian TPS Limbah B3 tanpa izin atau tidak sesuai standar dapat berakibat fatal:
- Pelanggaran Hukum: Merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009) dan Peraturan Pemerintah terkait Limbah B3 (PP No. 22/2021). Sanksi dapat berupa denda miliaran rupiah hingga pidana penjara.
- Risiko Lingkungan dan Kesehatan: Penyimpanan yang tidak benar dapat menyebabkan kebocoran, tumpahan, atau reaksi kimia yang mencemari tanah, air, udara, dan membahayakan kesehatan pekerja serta masyarakat sekitar.
- Keterlambatan Pengangkutan: Transportir Limbah B3 yang berizin tidak akan mau mengangkut limbah dari TPS yang tidak berizin atau tidak standar.
- Kerugian Reputasi: Kasus pencemaran akibat penyimpanan Limbah B3 yang buruk dapat menghancurkan citra perusahaan.
Siapa yang Wajib Mengurus Izin TPS Limbah B3?
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan penyimpanan sementara Limbah B3 di lokasi sendiri, wajib memiliki Izin TPS Limbah B3. Ini berlaku untuk berbagai jenis industri, termasuk:
- Industri manufaktur (kimia, tekstil, elektronik, otomotif, pulp & kertas, dll.)
- Rumah sakit dan fasilitas kesehatan
- Laboratorium
- Pertambangan
- Pembangkit listrik
- Dan lain-lain yang menghasilkan Limbah B3.
Panduan Lengkap Cara Mengurus Izin TPS Limbah B3:
Proses pengurusan Izin TPS Limbah B3 telah terintegrasi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Langkah 1: Pahami Karakteristik Limbah B3 yang Dihasilkan
Sebelum mendesain TPS, Anda harus tahu Limbah B3 apa yang akan disimpan.
- Identifikasi Limbah: Klasifikasikan semua jenis Limbah B3 yang Anda hasilkan sesuai PP 22/2021 Lampiran XIV.
- Karakteristik Bahaya: Pahami sifat bahaya masing-masing limbah (mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, beracun).
- Peran Konsultan: Konsultan lingkungan dapat membantu melakukan audit limbah awal, mengambil sampel, dan melakukan Pengujian Laboratorium untuk mengidentifikasi karakteristik limbah Anda secara akurat jika belum pasti.
Langkah 2: Rancang dan Bangun TPS Limbah B3 Sesuai Standar Teknis
Desain dan spesifikasi TPS harus memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Lokasi Strategis:
- Bebas banjir.
- Tidak berdekatan dengan daerah resapan air, fasilitas umum, pemukiman, atau sumber air.
- Mudah diakses oleh kendaraan pengangkut Limbah B3.
- Bangunan/Area Penyimpanan:
- Lantai kedap air dan tidak mudah rusak oleh limbah, dilengkapi dengan saluran dan bak penampung tumpahan.
- Ventilasi yang baik.
- Penerangan yang cukup.
- Atap yang melindungi dari hujan dan sinar matahari langsung.
- Dinding atau pagar pengaman.
- Peralatan Penunjang:
- Alat pemadam api ringan (APAR).
- Peralatan K3 (sarung tangan, masker, safety shoes, eyewash, shower darurat).
- Simbol dan label bahaya Limbah B3 yang jelas.
- Wadah atau kemasan Limbah B3 yang sesuai dan berlabel.
- Prosedur Darurat: Rencana penanganan tumpahan, kebakaran, atau kecelakaan lainnya.
- Peran Konsultan: Konsultan lingkungan sangat krusial dalam tahap ini. Mereka dapat merancang detail teknis TPS B3 sesuai standar, memberikan panduan material yang tepat, dan memastikan fasilitas terbangun sesuai regulasi. Ini adalah bagian inti dari dokumen Rincian Teknis Limbah B3 yang akan Anda ajukan.
Langkah 3: Siapkan Dokumen Persyaratan Pengajuan Izin
Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Profil perusahaan dan legalitas (akta pendirian, NIB).
- Fotokopi Izin Lingkungan (berdasarkan AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH) atau Surat Persetujuan Lingkungan.
- Gambar teknis/desain TPS Limbah B3 yang detail.
- Dokumen Rincian Teknis Limbah B3 yang mencakup:
- Jenis dan karakteristik Limbah B3 yang dihasilkan.
- Estimasi volume Limbah B3 yang akan disimpan.
- Prosedur penyimpanan (pemisahan, pelabelan, pencatatan).
- Prosedur penanganan keadaan darurat.
- Masa simpan Limbah B3 di TPS.
- Kerja sama dengan pihak transportir dan pengolah Limbah B3 berizin.
- Hasil Pengujian Laboratorium (jika diperlukan untuk karakteristik limbah).
- Peran Konsultan: Konsultan akan membantu menyusun Rincian Teknis Limbah B3 yang komprehensif, mengumpulkan semua dokumen pendukung, dan memastikan semuanya lengkap dan akurat. Mereka juga membantu mengurus Addendum AMDAL & RKL-RPL jika perubahan TPS signifikan.
Langkah 4: Ajukan Permohonan Izin Melalui Sistem OSS
Sesuai dengan PP 28/2025, pengajuan Izin TPS Limbah B3 kini terintegrasi dalam OSS.
- Login OSS: Akses sistem OSS Berbasis Risiko.
- Pilih Jenis Izin: Cari dan pilih permohonan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.
- Isi Data dan Unggah Dokumen: Input informasi yang diminta dan unggah seluruh dokumen persyaratan, termasuk Rincian Teknis Limbah B3 dan data Laporan Pelaksanaan RKL-RPL atau Laporan Triwulanan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang relevan.
- Peran Konsultan: Konsultan yang ahli OSS akan membantu Anda menavigasi platform, memastikan semua data terisi dengan benar, dan dokumen terunggah dengan format yang tepat, mempercepat proses pengajuan.
Langkah 5: Ikuti Proses Verifikasi dan Penilaian Teknis
Permohonan Anda akan dievaluasi oleh instansi berwenang.
- Verifikasi Administratif dan Teknis: Pihak berwenang akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah.
- Verifikasi Lapangan: Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian LHK akan melakukan kunjungan lapangan untuk memeriksa kesesuaian TPS dengan desain yang diajukan dan standar yang berlaku. Mereka mungkin juga memeriksa hasil Pengambilan Data Radiasi Elektromagnetik (SUTT/SUTET) jika relevan dengan lokasi.
- Klarifikasi/Perbaikan: Jika ada temuan atau kekurangan, Anda akan diminta untuk memberikan klarifikasi atau melakukan perbaikan.
- Peran Konsultan: Konsultan akan mendampingi saat verifikasi lapangan, menjawab pertanyaan teknis, dan membantu dalam melakukan perbaikan yang diperlukan dengan cepat dan tepat. Mereka juga akan berkoordinasi dengan instansi pengolah Persetujuan Teknis (Pertek) lainnya seperti Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) atau Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi.
Langkah 6: Penerbitan Izin TPS Limbah B3
Jika semua persyaratan terpenuhi dan hasil verifikasi positif, izin akan diterbitkan.
- Penerbitan: Izin TPS Limbah B3 akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS.
- Masa Berlaku: Izin ini umumnya memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala.
- Peran Konsultan: Memastikan Izin TPS Limbah B3 Anda terbit dengan sah dan sesuai dengan lingkup kegiatan Anda.
Bima Shabartum Group: Ahlinya Izin TPS Limbah B3 Anda
Mengurus Izin TPS Limbah B3 adalah investasi krusial untuk keamanan lingkungan dan kelangsungan bisnis Anda. Jangan biarkan kompleksitas proses menghambat kepatuhan Anda.
Bima Shabartum Group adalah Konsultan Tambang dan Lingkungan serta Kontraktor Tambang Terpercaya dan Terbaik di Indonesia yang berpusat di Palembang, Sumatera Selatan. Kami memiliki tim ahli yang sangat berpengalaman dalam membantu berbagai jenis industri untuk mengurus Izin TPS Limbah B3 dengan efisien dan sesuai dengan standar terbaru.
Kami menyediakan layanan komprehensif mulai dari audit awal Limbah B3, desain TPS, penyusunan Rincian Teknis Limbah B3 yang detail, Pengujian Laboratorium yang akurat, hingga pendampingan penuh dalam proses pengajuan melalui OSS dan verifikasi lapangan. Selain itu, kami menawarkan pelatihan private software pertambangan untuk meningkatkan kompetensi internal tim Anda.
Percayakan kepatuhan pengelolaan Limbah B3 Anda kepada ahlinya.
Hubungi Kami Sekarang:
Website: www.bimashabartum.co.id
Email: admin.palembang@bimashabartum.co.id
WhatsApp: +62823-7472-2113
Bagaimana Cara Membuktikan Kepatuhan Lingkungan kepada Investor atau Pembeli?
Bagaimana Cara Membuktikan Kepatuhan Lingkungan kepada Investor atau Pembeli? Di era bisnis modern, keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan bukan lagi sekadar tren, melainkan faktor krusial

6 Alat Survei Wajib Dikuasai Surveyor Profesional
6 Alat Survei Esensial yang Wajib Dikuasai Surveyor Profesional Di dunia rekayasa sipil, pertambangan, dan konstruksi, peran seorang surveyor adalah fundamental. Mereka adalah mata dan
Apakah Renovasi Gedung Memerlukan Izin Lingkungan Baru?
Apakah Renovasi Gedung Memerlukan Izin Lingkungan Baru? Renovasi gedung adalah hal yang umum dilakukan oleh perusahaan atau pengembang untuk meningkatkan fungsi, estetika, atau efisiensi bangunan.
Solusi Cepat untuk Masalah Kebocoran IPAL
Solusi Cepat untuk Masalah Kebocoran IPAL IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) adalah jantung dari sistem pengelolaan limbah cair suatu industri atau fasilitas. Fungsinya krusial dalam
Add a Comment