Oli Bekas Alat Berat: Bukan Limbah Biasa, Tapi “Bom Waktu” Operasional Anda!
Bagi perusahaan tambang, konstruksi, dan logistik yang mengoperasikan armada alat berat dalam skala masif, oli bekas (pelumas bekas) adalah limbah B3 yang dihasilkan dalam volume terbesar setiap bulannya. Seringkali, karena volumenya yang rutin dan dianggap “lumrah”, pengelolaan oli bekas dilakukan seadanya—disimpan di drum karatan di pojok bengkel atau, lebih buruk lagi, dibuang ke tanah begitu saja.
Tindakan ini adalah pelanggaran hukum berat. Di bawah regulasi per Juli 2026, oli bekas dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan kode B105d. Salah langkah dalam mengelolanya bukan hanya mencemari tanah dan air tanah secara permanen, tetapi merupakan celah hukum utama yang sering dimanfaatkan inspektur lingkungan (Gakkum KLHK) untuk melakukan penyegelan operasional tambang atau pabrik Anda.
Berikut adalah strategi pengelolaan oli bekas yang benar agar operasional Anda tetap legal dan patuh:
1. Standar Penyimpanan (TPS) yang Wajib Dipenuhi
Oli bekas tidak boleh disimpan sembarangan. Anda wajib menyediakan area khusus yang memenuhi kriteria:
Wadah yang Sesuai: Gunakan drum baja atau tangki yang tertutup rapat, tahan korosi, dan tidak bocor. Dilarang menggunakan jerigen plastik tipis yang rawan pecah.
Area Spill Kit (Tanggul Kedap): TPS oli bekas harus memiliki lantai beton kedap air dengan tanggul (bundwall) di sekelilingnya. Fungsinya adalah menampung tumpahan jika drum mengalami kebocoran, sehingga tidak merembes ke tanah.
Simbol & Label: Setiap drum wajib ditempel label “Limbah B3” dengan keterangan jenis limbah, tanggal penyimpanan, dan karakteristik (Mudah Terbakar/Beracun).
2. Administrasi Digital: Manifest Limbah B3
Pemerintah kini menerapkan sistem Manifest Elektronik (FESTRONIK).
Prosedur: Anda tidak diperbolehkan menyerahkan oli bekas kepada pengepul ilegal atau pihak yang tidak berizin. Anda wajib menyerahkan oli bekas hanya kepada perusahaan pengolah/pengumpul limbah B3 berizin resmi yang terdaftar di KLHK.
Bukti Hukum: Setiap penyerahan limbah wajib disertai dokumen Manifest elektronik. Dokumen inilah “perisai” hukum Anda saat audit lingkungan, yang membuktikan bahwa limbah telah diserahkan kepada pihak yang berwenang.
3. Neraca Limbah B3 (Kewajiban Pelaporan)
Perusahaan wajib mencatat volume oli bekas yang dihasilkan (berdasarkan jam operasional alat berat) dan membandingkannya dengan jumlah oli yang diserahkan ke pihak pengolah. Jika ada selisih yang besar, ini akan menjadi temuan audit yang serius.
Amankan Operasional Anda dengan Manajemen Oli Bekas Profesional!
Mengelola oli bekas bukan hanya soal memindahkan limbah, tapi soal menjaga rantai kepatuhan hukum dari titik mesin hingga ke titik pemusnahan/pemanfaatan.
Sebagai pusat keunggulan rekayasa pertambangan dan kepatuhan lingkungan di Sumatera Selatan, PT Bima Shabartum Gemilang (Bima Shabartum Group) siap membantu Anda menata ulang manajemen oli bekas agar 100% comply dengan standar KLHK.
Tim ahli kami siap memberikan solusi terintegrasi:
Desain & Sertifikasi TPS Oli Bekas: Mendesain TPS yang memenuhi kriteria Rintek, memastikan fasilitas Anda siap lolos verifikasi Pertek KLHK.
Manajemen Manifest Elektronik: Membantu perusahaan mengelola akun FESTRONIK dan memastikan seluruh alur pelaporan neraca limbah Anda akurat serta up-to-date di sistem pemerintah.
Audit Kepatuhan Limbah: Melakukan audit internal terhadap seluruh titik operasional untuk memastikan tidak ada oli bekas yang tersimpan atau terbuang secara ilegal.
Jangan biarkan sisa pelumas menjadi celah yang menutup bisnis Anda. Hubungi kami untuk membangun manajemen limbah B3 yang aman, efisien, dan legal hari ini!
📞 Hubungi Kami Segera untuk Konsultasi Manajemen Oli Bekas, Audit Lingkungan, & Perizinan: 🌐 Website: www.bimashabartum.co.id 📧 Email: admin.palembang@bimashabartum.co.id 📱 WhatsApp: +62823-7472-2113
Update Lainnya..

Cara Mengajukan Keberatan Sanksi Lingkungan: Batas Waktu 7 Hari
Langkah Hukum Mengajukan Keberatan Sanksi Administratif Lingkungan dalam Batas Waktu 7 Hari Target Kata Kunci: Cara mengajukan keberatan sanksi lingkungan, batas waktu gugatan sanksi BPLH.
Oli Bekas Alat Berat Bukan Limbah Biasa
Oli Bekas Alat Berat: Bukan Limbah Biasa, Tapi “Bom Waktu” Operasional Anda! Bagi perusahaan tambang, konstruksi, dan logistik yang mengoperasikan armada alat berat dalam skala
Bahaya Pengelolaan Limbah B3 Sembarangan
Bahaya Pengelolaan Limbah B3 Sembarangan: Bukan Hanya Soal Denda, Tapi Tentang Keberlangsungan Reputasi Bisnis Anda! Dalam era transparansi informasi dan kesadaran lingkungan yang semakin tajam

Kewajiban Integrasi SPARING dan CEMS Industri: Strategi Audit BPLH
Kewajiban Integrasi SPARING dan CEMS untuk Industri: Strategi Lolos Audit Lingkungan BPLH Target Kata Kunci: Integrasi SPARING, pemantauan CEMS industri, audit lingkungan BPLH. Digitalisasi sistem
Add a Comment