TAHAPAN PERIZINAN TAMBANG WIUP IUP

INILAH DAFTAR URUTAN MENGURUS IZIN PERTAMBANGAN HINGGA IZIN PRODUKSI

Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara

TAHAPAN PERIZINAN TAMBANG WIUP IUP
 

Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan di Indonesia: Persyaratan dan Prosedur Terbaru

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah dokumen krusial yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia. Berdasarkan peraturan terbaru, proses perolehan IUP untuk Mineral Logam dan Batubara kini dilakukan melalui lelang. Artikel ini menjelaskan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IUP, baik pada tahap eksplorasi maupun tahap operasi produksi.

Persyaratan untuk Mengikuti Lelang WIUP

Untuk mengikuti lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam atau Batubara, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, sebagai berikut:

1. Persyaratan Administratif

  • Nomor Induk Berusaha: Identifikasi resmi badan usaha.
  • Profil Badan Usaha: Informasi lengkap tentang badan usaha yang berpartisipasi.
  • Susunan Pengurus dan Daftar Pemegang Saham: Daftar pengurus, pemilik manfaat, dan pemegang saham badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan.

2. Persyaratan Teknis dan Pengelolaan Lingkungan

  • Pengalaman di Bidang Pertambangan: Calon peserta harus memiliki pengalaman di bidang pertambangan mineral atau batubara atau didukung oleh perusahaan pertambangan lain.
  • Personil Berpengalaman: Memiliki personil dengan pengalaman minimal 3 tahun di bidang pertambangan dan/atau geologi.
  • Surat Pernyataan Lingkungan: Kesanggupan untuk mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • RKAB Tahunan: Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahunan selama eksplorasi.

3. Persyaratan Finansial

  • Laporan Keuangan: Tiga tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan bagi perusahaan baru.
  • Surat Keterangan Fiskal: Sesuai dengan peraturan perpajakan.
  • Jaminan Kesungguhan Lelang: Uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% dari nilai kompensasi data informasi.
  • Surat Pernyataan Pembayaran: Kesanggupan membayar nilai penawaran lelang dalam waktu 7 hari setelah pengumuman pemenang.

Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

IUP terdiri dari dua tahap kegiatan: eksplorasi dan operasi produksi. Berikut adalah detail untuk masing-masing tahap:

1. Tahap Eksplorasi

  • Kegiatan: Meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  • Persyaratan Administratif: Surat permohonan, nomor induk berusaha, dan daftar pemegang saham serta pemilik manfaat.
  • Persyaratan Teknis: Surat pernyataan dari ahli pertambangan atau geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun.
  • Persyaratan Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
  • Persyaratan Finansial: Bukti jaminan kesungguhan dan pembayaran kompensasi data hasil lelang.

2. Tahap Operasi Produksi

  • Kegiatan: Meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
  • Persyaratan Administratif: Surat permohonan peningkatan tahap kegiatan, nomor induk berusaha, dan daftar pemegang saham.
  • Persyaratan Teknis: Peta usulan WIUP, laporan eksplorasi, dan laporan studi kelayakan.
  • Persyaratan Lingkungan: Dokumen lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, dan rencana reklamasi.
  • Persyaratan Finansial: Laporan keuangan, surat keterangan fiskal, dan bukti pelunasan iuran tetap.

Kesimpulan

Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan di Indonesia memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Proses lelang untuk WIUP Mineral Logam dan Batubara memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi kriteria yang dapat memperoleh izin. Untuk memastikan Anda mematuhi semua peraturan dan mendapatkan IUP dengan lancar, Bima Shabartum Group adalah pilihan yang tepat. Sebagai Konsultan Tambang dan Lingkungan Terpercaya, BSG menawarkan bimbingan dan dukungan dalam seluruh proses perizinan pertambangan, dari pendaftaran lelang hingga kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.

Penulis: Rohmah
Editor: Akhsan

 


Untuk layanan dan jasa konsultan tambang dan lingkungan hubungi kami di
Telpon : 0711-411407
WhatsApp : +62823-7472-2113
Email : admin.palembang@bimashabartum.co.id
Website : bimashabartum.co.id

#KonsultanTambang #KonsultanPertambangan #KonsultanLingkungan
#LingkunganHidup #KonsultanLingkungan #BimaShabartumbimashabartum
#BimaShabartum

PERBEDAAN NIB DAN KBLI konsultan tambang dan lingkungan terbaik terpercaya indonesia

Perbedaan NIB dan KBLI

NIB vs KBLI: Apa Bedanya? Dalam dunia bisnis di Indonesia, istilah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sangat penting dalam

Read More »