logo pt bima shabartum gemilang bsg

Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara

TAHAPAN PERIZINAN TAMBANG WIUP IUP

Berdasarakan peraturan terbaru WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara hanya bisa diperoleh dengan cara lelang. Peserta yang dapat mengikuti lelang ini adalah badan usaha, koperasi dan perusahaan perseorangan. Calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan serta finansial dengan rincian sebagai berikut:

Persyaratan administrative untuk menjadi peserta lelang:

  • Nomor Induk Berusaha
  • Profil badan usaha
  • Susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha / koperasi / perusahaan perseorangan serta daftar pemegang saham bagi peserta badan usaha.

Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan diantaranya:

  • Pengalaman badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan di bidang pertambangan mineral atau batubara, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak dibidang pertambangan
  • Mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidang pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 tahun
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • RKAB Tahunan selama kegiatan eksplorasi

Persyaratan finansial diantaranya:

  • Laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan public atau surat keterangan dari akuntan public bagi perusahaan baru
  • Surat keterangan fiscal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan
  • Menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% dari nilai kompensasi data informasi
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUP Mineral logam atau WIUP batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah pengumuman pemenang lelang

 

Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri atas 2 tahap kegiatan

  • Eksplorasi
  • Operasi Produksi

Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi

Tahap kegiatan eksplorasi terdiri atas kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan, sedangkan tahap kegiatan operasi produksi terdiri atas kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatn serta pengangkutan dan penjualan

IUP diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan setelah memenuhi persyaratan administrative, teknis, lingkungan dan finansial

Persyaratan administrative dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya:

  • Surat permohonan
  • Nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data
  • Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data

Persyaratan teknis terdiri atas surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 tahun untuk IUP komoditas Mineral Logam dan/atau IUP komoditas batubara

Persyaratan lingkungan berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Persyaratan finansial diantaranya:

  • Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
  • Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP Mineral logam atau WIUP batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang untuk IUP komoditas mineral logam atau IUP komoditas batubara
  • Surat keterangan fiscal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

 

Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi

Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri setelah pemegang IUP tahap eksplorasi memenuhi persyaratan administrative, teknis, lingkungan dan finansial.

Persyaratan administrative meliputi:

  • Surat permohonan peningkatan tahap kegiatan
  • Nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data
  • Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data, dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Persyaratan teknis diantaranya:

  • Peta usulan WIUP tahap kegiatan operasi produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan system informasi geografis yang berlaku secara nasional
  • Laporan lengkap tahap kegiatan eksplorasi
  • Laporan studi kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri

Persyaratan lingkungan diantaranya:

  • Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang

Persyaratan finansial diantaranya:

  • Laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan public
  • Surat keterangan fiscal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  • Bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir

 

Jangka waktu kegiatan Eksplorasi yaitu 7 tahun untuk pertambangan batubara dan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan batubara paling lama 20 tahun.