
Inspektur Tambang dari KESDM melakukan pengawasan terhadap proses pertambangan termasuk pelaksanaan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan serta pengelolaan lingkungan wajib berpedoman kepada rencana kerja teknis, RKAB Tahunan dan/atau studi kelayakan
Rencana Kerja Teknis adalah rencana internal perusahaan yang merupakan rincian dari studi kelayakan dan/atau RKAB Tahunan yang memuat aspek teknis pertambangan secara detail yang meliputi dokumen rencana konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, dan pengangkutan secara mingguan, bulanan, atau triwulan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) Pertambangan merupakan dokumen yang wajib diajukan penambang kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang. Konsekuensi dari tidak mengajukannya RKAB Pertambangan ini adalah dengan diberhentikannya usaha pertambangan sementara.
Rencana perubahan teknis-ekonomis seperti perubahan bidang penambangan, konstruksi, pengolahan, pengangkutan serta lingkungan yang berbeda dengan Dokumen Tekno-Ekonomi (Dokumen Studi Kelayakan) dapat disampaikan di RKAB Tahunan, untuk kemudian disetujui oleh KESDM.
Inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dapat menghentikan sementara pelaksanaan konstruksi, penambangan, pengolahan sampai pemasaran yang tidak sesuai dengan rencana kerja teknis, RKAB Tahunan, dan/atau Studi Kelayakan.
Perubahan dan/atau penambahan terhadap konstruksi yang sudah ada (existing construction) harus berdasarkan kajian teknis dan tertuang dalam persetujuan RKAB Tahunan.
Bima Shabartum, sebagai perusahaan Jasa konsultan pertambangan terlengkap dan terpercaya dapat membantu perusahaan pertambangan dalam penyusunan RKAB dan laporan realisasi RKAB tahunan dengan harga terjangkau.
Penulis: Rohmah
Editor: Reno
Add a Comment