Ini Dia Peraturan Tanda Batas Terbaru

Ini Dia Peraturan Tanda Batas Terbaru

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemagan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah pembuatan tanda batas wilayah IUP-nya. Kewajiban yang tercantum dalam Kepmen 1825 K/30/MEM/2018 ini menjadi salah satu kewajiban yang dapat mengakibatkan pemberhentian sementara jika tidak dilaksanakan oleh pemegang IUP. Dalam pembuatanya tentu terdapat beberapa aturan dan regulasi yang berlaku, seperti dijelaskan dibawah ini.

Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas dan/atau garis batas WIUP dan WIUPK di lapangan sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya serta mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.

Kewajiban pemasangan tanda batas oleh perusahaan tambang dimaksudkan untuk memastikan bahwa operasi produksi penambangan tidak terjadi diluar batas yang sudah ditentukan dalam IUP Produksi yang sudah disetujui oleh KESDM. Selain itu juga untuk mengihndari permasalahan lahan antara sesama perusahaan tambang yang lokasi penambanganya berdekatan.

Berdasarkan Kepdirjen 14 K/30/DJB/ 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Tanda Batas pemasangan tanda batas wajib dilaksanakan oleh pemegang IUP dengan kondisi sebagai berikut:

1.     Wilayah IUP atau IUPK yang berhimpit atau berbatasan langsung dengan Wilayah IUP atau IUPK dari perusahaan lain, pada kondisi ini pemasangan tanda batas berjarak maksimal 500 meter antara tanda batasnya.

2.      Lokasi pit penambangan atau penimbunanya berdekatan dengan garis batas Wilayah IUP Produksi.

3.     Wajib melakukan pemasangan tanda batas hanya jika kedalaman pit penambangan atau tinggi penimbunan sudah melebih tiga kali jaraknya dengan garis batas WIUP. Pada kondisi ini pemasangan tanda dilakukan setiap 100 meter sepanjang garis batas.

Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan tanda batas baru pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.

Selain itu terdapat beberapa kondisi khusus dalam pemasangan tanda batas, seperti:

1.       Sharing Wall / Penambangan Bersama

Sharing wall adalah pit bukaan tambang/disposal yang dilakukan oleh 2 pemegang IUP Operasi Produksi. IUPK Operasi Produksi, KK atauPKP2 yang sama komoditas, maka harus menentukan lokasi penambangan bersama (final pit design) yang tertuang dalam dokumen kajian teknis penambangan bersama, namun lokasi penambangan bersama (final pit design/disposal, tidak perlu dilakukan pemasangan Tanda Batas).

SHARING WALL MINING

2. Batas WIUP berada di perairan

Jika batas WIUP berada pada perairan (sungai, laut dll) maka pemegang IUP tidak perlu memasang Tanda Batas, namun diharuskan untuk membangun mekanisme kontrol agar penambangan tidak melewati batas WIUP.

3. Penambangan dengan sistem Tambang Bawah Tanah

Jika penambangan dilakukan dengan sistem tambang bawah tanah, maka jarak radius yang wajib dilakukan pemasangan Tanda Batas adalah 55° dari garis terluar bagian terluar area produksi dengan interval 500 m.

4. WIUP yang tumpang tindih namun beda komoditas selama tidak berbatasan dengan WIUP yang sama komoditasnya maka tidak perlu melakukan pemasangan Tanda Batas.

Autho By WZ

Editor By AF

Pentingnya Pemantuan Lereng Tambang dan Metode-metodenya

Pentingnya Pemantuan Lereng Tambang dan Metode-metodenya

Pengertian Pemantauan Lereng (Monitoring Lereng) 

Merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi dan memperbarui kondisi lereng baik secara real-time ataupun periodik dalam mencapai optimasi penambangan atau aspek keselamatan kerja (Safety Factor).

Monitoring Lereng dalam Pertambangan menjadi concern utama dalam menjaga keselamatan tambang. Secara geoteknik, monitoring lereng adalah mengawasi dan mengecek berkala serta melakukan maintenance sudut lereng (slope) dan aspek geologi yang mempengaruhinya.

Pemantauan lereng menjadi salah satu aspek yang menentukan dalam optimasi produksi pertambangan, perencanaan sistem penambangan, peringatan dini kestabilan lereng dan analisis risiko keselamatan kerja. Kegagalan dalam desain atau perhitungan lereng menjadi salah faktor yang menyebabkan longsor. Hal ini yang perlu dievaluasi dan secara bertahap di maintenance untuk meminimalisir risiko atau geohazard tersebut.

Beberapa penyebab kelongsoran di lereng tambang yaitu desain lereng, kondisi geologi lereng (struktur geologi), karakteristik material (jenis litologi, laju pelapukan (strength characteristic batuan), hidrologi (air tanah, seepage, rembesan), dan aktivitas tambang (blasting, pembebanan material, kedalaman galian).

Beberapa metode yang digunakan dalam proses pemantauan lereng yaitu

  1. Monitoring langsung, menggunakan alat survei berupa total station pada titik atau zonasi yang berpotensi risiko ketidakstabilan lereng secara real-time.
  2. Prisma, merupakan metode yang memberikan data pergerakan vertikal maupun horizontal yang menghasilkan total vector, relatif pergerakan, dan laju pergerakan lereng dari setiap waktu pengambilan data. Salah satu alat dalam pengambilan data tersebut menggunakan Robotic Total Station, inclinometer, crackmeter, & Slope Stability Radar (SSR)
  3. Analisis permodelan numerik yaitu finnite element method, digunakan dalam mengevaluasi nilai faktor keamanan atau probabilitas terjadinya keruntuhan dari longsoran permukaan busur atau non busur pada lereng batuan.
  4. GroundProbe Slope Stability Radar (SSR) merupakan salah satu teknologi dalam pemantauan lereng yang terintegrasi secara real time mampu memberikan informasi akurat mengenai perubahan perilaku batuan sebagai indikasi peringatan terjadinya longsor.

Perusahaan pertambangan, dalam beberapa kasus dan kondisi tertentu tidak terlalu memperhatikan kondisi lereng tambang mereka. Hal ini terjadi dengan alasan biaya dan kurangnya sumber daya tim yang mampu melakukan perhitungan dan monitoring lereng. Namun dengan hadirnya konsultan pertambangan, biaya pemantauan dan kajian teknis lereng bisa menjadi lebih murah dan perushaan tidak perlu menambah sumber daya manusia baru dalam timnya. Bima Shabartum merupakan salah satu contoh konsultan tambang yang bisa dipercaya dalam hal ini, selain memiliki jasa kajian teknis geoteknik dan pemantauan lereng perusahaan konsultan terlengkap ini juga menjual dan menyewa peralatan pemantauan lereng.

SIBIMA SERIES 25 MONITORING LERENG

DAFTAR DISINI

 

Penulis: Wahidin

Editor: Akhsan

 

Sebesar Apa Cycle time Alat Gali Muat Mempengaruhi Produktivitas

Sebesar Apa Cycle time Alat Gali Muat Mempengaruhi Produktivitas

Pada proses pertambangan, alat gali muat memiliki peranan yang sangat penting dalam memaksimalkan produktivitas. Alat berat gali muat seperti excavator, dapat melakukan penggalian sekaligus pemuatan material hasil penggalian ke alat angkut. Untuk memaksimalkan produktiviats, alat gali muat harus efisien dan efektif dalam melaksanakan tugasnya. Efektif efisien alat gali muat dapat dilihat dari nilai cycle time yang dimilikinya, semakin kecil cycle time alat maka semakin baik nilai produktivitas alat. Maka dengan itu, cycle time alat gali muat sangatlah berpengaruh terhadap produktivitas penambangan secara kesleuruhan.

 

PENGERTIAN CYCLE TIME

Cycle time adalah waktu yang dibutuhkan oleh alat dalam melakukan satu kali pekerjaan. Dalam prakteknya cycle time adalah waktu edar yang dibutuhkan alat gali muat yang dimulai dari saat menggali sampai pada posisi mulai menggali kembali (Hadi, dkk, 2015). Formula cycle time alat gali muat dapat ditulis sebagai berikut:

 


 

Keterangan:

CTm    = Total waktu edar alat muat (menit)

Tm1     = Waktu untuk menggali dan mengisi muatan (detik)

Tm2     = Waktu ayunan bermuatan (detik)

Tm3     = Waktu untuk menumpahkan muatan (detik)

Tm4     = Waktu ayunan Kosong (detik)

(Peurifoy, 2006)

 

Dalam prakteknya, nilai cycle time suatu alat gali muat tidaklah konstan. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi ni;lai cycle time alat gali muat, seperti

1.      Front kerja, sudut yang terbentuk antara tempat material yang perlu digali dengan posisi alat angkut/tempat material yang akan ditumpahkan memiliki pengaruh kepada nilai kecepatan dalam sekali ayunan (swing). Semakin besar sudut antara material dengan alat angkut maka semakin lama waktu yang diperlukan untuk alat melakukan swing, sehingga akan memperbesar nilai cycle time secara keseluruhan.

2.      Kekerasan material yang akan digali, semakin keras material yang akan di gali maka semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk menggali material/ digging.

3.      Kecakapan operator dalam mengendarai alat gali muat tersebut, semakin cakap dan terbiasa seorang operator dalam mengendarai alat gali muat maka semakin cepat dan baik nilai cycle alat alat tersebut.

 

Apa yang dapat diperbaiki untuk mengoptimalkan cycle time alat gali muat:

1.      Memperkecil sudut yang dibentuk antara tempat material yang perlu digali dengan posisi alat angkut/tempat material yang akan ditumpahkan

2.      Melakukan maintenance alat secara berkala dan teratur, sehingga tidak terjadi gangguan ataupun kerusakan yang mengakibatkan berkurangnya performa dan kecepatan alat saat digunakan

3.      Memberikan pelatihan kepada operator, untuk menambah keahlian dan kecepatan operasi alat berat.

Apa Peran RKT dan RKAB Dalam Proses Pertambangan

Apa Peran RKT dan RKAB Dalam Proses Pertambangan

Inspektur Tambang dari KESDM melakukan pengawasan terhadap proses pertambangan termasuk pelaksanaan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan serta pengelolaan lingkungan wajib berpedoman kepada rencana kerja teknis, RKAB Tahunan dan/atau studi kelayakan

Rencana Kerja Teknis adalah rencana internal perusahaan yang merupakan rincian dari studi kelayakan dan/atau RKAB Tahunan yang memuat aspek teknis pertambangan secara detail yang meliputi dokumen rencana konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, dan pengangkutan secara mingguan, bulanan, atau triwulan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) Pertambangan merupakan dokumen yang wajib diajukan penambang kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang. Konsekuensi dari tidak mengajukannya RKAB Pertambangan ini adalah dengan diberhentikannya usaha pertambangan sementara.

Rencana perubahan teknis-ekonomis seperti perubahan bidang penambangan, konstruksi, pengolahan, pengangkutan serta lingkungan yang berbeda dengan Dokumen Tekno-Ekonomi (Dokumen Studi Kelayakan) dapat disampaikan di RKAB Tahunan, untuk kemudian disetujui oleh KESDM.

Inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dapat menghentikan sementara pelaksanaan konstruksi, penambangan, pengolahan sampai pemasaran yang tidak sesuai dengan rencana kerja teknis, RKAB Tahunan, dan/atau Studi Kelayakan.

Perubahan dan/atau penambahan terhadap konstruksi yang sudah ada (existing construction) harus berdasarkan kajian teknis dan tertuang dalam persetujuan RKAB Tahunan.

Bima Shabartum, sebagai perusahaan Jasa konsultan pertambangan terlengkap dan terpercaya dapat membantu perusahaan pertambangan dalam penyusunan RKAB dan laporan realisasi RKAB tahunan dengan harga terjangkau.

 

Penulis: Rohmah

Editor: Reno

Pengaruh Kekerasan Material Batuan dan Penetration Rate pada Produktivitas Penambangan

Pengaruh Kekerasan Material Batuan dan Penetration Rate pada Produktivitas Penambangan

Kekerasan material pada dasarnya adalah nilai kemampuan suatu material untuk menahan beban penetrasi, satuan kekerasan biasanya ditulis dalam skala mohs. Sedangkan penetration rate adalah kecepatan alat gali atau alat bor dalam melakukan penetrasi suatu material, satuannya adalah meter/jam namun dalam perhitungan tertentu ditulis dengan meter/menit.

Nilai kekerasan material berbanding terbalik dengan nilai penetration rate, artinya semakin besar nilai kekerasan material maka semakin kecil nilai penetration rate suatu alat gali atau alat bor. Sementara penetration rate berbanding lurus dengan besaran produktivitas penambangan. Artinya semakin besar nilai kekerasan material maka nilai produktivitasnya cenderung semakin kecil. Jadi, kekerasan meterial pada lokasi penambangan dapat memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap produktivitas penambangan secara keseluruhan.

Selain itu, dalam skala kekerasan tertentu diperlukan kuku bucket khusus untuk memudahkan proses penggalian, yang tentunya hal ini juga mempengaruhi penetration rate dan biaya tambahan dalam penggalian. Pada material dengan nilai kekerasan yang lebih tinggi lagi, penggunaan ripper ataupun dengan metode peledakan bisa menjadi solusi yang lebih baik. Dalam penggambaran ini, jelas bahwa kekerasan material sangat mempengaruhi cost penambangan secara keseluruhan. Maka dari itu pelaksanaan Standard Penetration Test (SPT) menjadi sangat penting untuk mengetahui secara pasti nilai kekerasan material pada lokasi rencana penambangan.

Dalam prakteknya, Penetration rate suatu alat gali atau alat bor dapat menurun seiring waktu penggunaanya. Oleh karena itu maintenance alat berat seperti perawatan ataupun penggantian rutin kuku bucket atau drillbit memiliki peran yang cukup besar dalam menjaga produktivitas penambangan. Penetration rate juga dipengaruhi oleh spesifikasi alat berat yang digunakan, beberapa alat gali muat dikhususkan untuk penggalian pada material keras dan juga sebaliknya. 

Nilai kekerasan suatu material batuan dapat dihitung dengan membandingkan kekerasannya dengan sepuluh mineral referensi dari skala mohs. Sedangkan penetration rate dapat dihitung dengan membandingkan berapa total kedalaman pengeboran dengan waktu yang dibutuhkan dalam proses pengeboran.

Penulis: Winda

Editor: Akhsan

 

Perbedaan RIPPM dan CSR

Perbedaan RIPPM dan CSR

Undang-Undang Minerba: Fondasi Pengembangan Masyarakat oleh Perusahaan Tambang

Dalam landasan hukum Undang-Undang Minerba, terdapat perintah tegas bagi perusahaan pertambangan untuk aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Kewajiban ini diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), sebuah dokumen kunci sebagai syarat operasi penambangan dan bukti tanggung jawab nyata terhadap masyarakat. Artikel ini membahas peran krusial UU Minerba dalam membentuk paradigma baru dalam hubungan perusahaan tambang dan masyarakat lokal.

RIPPM: Panduan Perusahaan Tambang untuk Pemberdayaan Masyarakat

Menggali lebih dalam, RIPPM menjadi pusat perhatian bagi perusahaan tambang yang ingin beroperasi sesuai dengan peraturan. Artikel ini akan membahas apa itu RIPPM, mengapa itu penting, dan bagaimana perusahaan dapat menyusunnya secara efektif untuk mencapai tujuan pengembangan masyarakat yang berkelanjutan.

Lalu apa yang menjadi perbedaan dari kedua hal ini, lengkapnya di tabel berikut ini:

perbedaan

RIPPM

CSR

Definisi

Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakt sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya

Sifat

RIPPM berlaku hanya untuk perusahaan pertambangan, yang diatur secara khusus melalui Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018

Berlaku bagi semua perusahaan, terutama perusahaan yang memiliki dampak kepada masayarakat sekitar lokasi usaha, termasuk usaha pertambangan

RIPPM bersifat wajib dan memaksa, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan akan mendapat sanksi khusus

Bersifat sebagai etika bisnis bagi perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang terdampak oleh usaha perusahaan

Jika perusahaan tidak melaksanakan, maka akan mendapat sanksi langsung dari pemerintah dan dapat berupa penghentian sementara operasi produksi

Kalau tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan mendapat sanksi berupa sanksi sosial dari masyarakat setempat, yang biasanya akan berakibat terganggunya operasi usaha.

Program yang disusun sesuai dengan hasil kajian pada masyarakat sekitar tambang

Sumber dan Besaran Dana

Dibebankan sebagai biaya produksi perusahaan

Sumber dana CSR adalah dari profit usaha perusahaan

Besaran dana ditentukan dalam dokumen rencana induk dan harus disetujui oleh KESDM

Dana sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan pelaksana

Bentuk Pelaksanaan

Dilaksanakan dalam bentuk program yang terencana, sesuai dengan hasil social mapping masyarakat sekitar tambang

Dapat dilaksanakan dalam bentu apapun, termasuk dalam pencairan dana tunai

Sesuai dengan dokumen rencana induk yang telah disetujui oleh KESDM atau dinas terkait

Pelaksanaan dapat terencana dan spontanitas sesuai dengan kondisi dan permintaan masyarakat sekitar tambang

Program dilaporkan dan akan di review setiap tahun bersamaan dengan penyerahan realisasi RKAB tahunan perusahaan

Tidak wajib dilaporkan kepada pemerintah

Rencana program dibuat dalam rentang waktu 5 tahun, untuk kemudian direview dan disempurnakan setiap 5 tahun

Perencanaan CSR sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan

KESIMPULAN

Demikian perbedaan dari RIPPM dan CSR, yang keduanya menjadi kewajiban dan harus dilakukan oleh perusahaan terutama perusahaan pertambangan. Bima Shabartum Group selaku perusahaan konsultan pertambangan terlengkap dan terpercaya mampu membantu perusahaan dalam penyusunan dan implementasi dokumen RIPPM dan CSR jaka dibutuhkan. Hingga artikel ini ditulis, Bima Shabartum Group telah menyusun lebih dari 10 dokumen RIPPM.

Penulis: Rohmah

Editor: Akhsan

Apa Itu Laporan Eksplorasi dan Jenis-jenisnya

Apa Itu Laporan Eksplorasi dan Jenis-jenisnya

Menyelusuri Laporan Eksplorasi: Pandangan Mendalam ke Dunia Pertambangan

Laporan eksplorasi dalam dunia pertambangan menjadi panduan krusial untuk memahami potensi suatu cebakan mineral dan batuan. Terbagi menjadi dua tahap, eksplorasi pendahuluan dan eksplorasi detail, artikel ini membedah signifikansi keduanya dan bagaimana Bima Shabartum Group memberikan kontribusi melalui layanan eksplorasi yang terpercaya.

1. Eksplorasi Pendahuluan: Memahami Indikasi dan Sebaran

Eksplorasi pendahuluan menggambarkan awal perjalanan dalam menyelidiki potensi suatu cebakan. Dengan kegiatan seperti survei, pemetaan geologi, dan pengeboran awal, perusahaan mendapatkan gambaran awal indikasi sebaran, ukuran, dan kualitas potensial. Artikel ini menjelaskan pentingnya eksplorasi pendahuluan sebagai langkah hemat biaya untuk menentukan nilai sebenarnya suatu lokasi tambang.

2. Eksplorasi Detail: Mengejar Informasi Komprehensif

Eksplorasi detail, tahap berikutnya setelah pendahuluan, membawa kita lebih jauh ke dalam pengetahuan tentang lokasi dan dimensi cebakan. Dengan pengeboran detail, core sampling, hingga pengeboran geoteknik, perusahaan memastikan informasi yang komprehensif. Artikel ini mengulas betapa krusialnya eksplorasi detail untuk memastikan keuntungan eksploitasi dan bagaimana dokumen ini membentuk dasar untuk langkah-langkah pertambangan selanjutnya.

3. Pentingnya Laporan Eksplorasi Detail: Panduan Tekno-Ekonomi dan Penambangan

Dokumen laporan eksplorasi detail adalah kunci pembuka untuk langkah-langkah berikutnya dalam pertambangan. Dalam pembuatan dokumen tekno-ekonomi dan rencana penambangan, data dari eksplorasi detail menjadi acuan utama. Artikel ini merinci signifikansi laporan ini dalam mendukung kelangsungan dan keberlanjutan operasi pertambangan.

4. Bima Shabartum Group: Mitra Terpercaya dalam Eksplorasi

Sebagai perusahaan jasa pertambangan terpercaya, Bima Shabartum Group menonjolkan perannya dalam menyediakan layanan eksplorasi. Dari survei hingga pengeboran geoteknik, BSG menawarkan solusi terintegrasi. Artikel ini menyoroti kontribusi Bima Shabartum Group dan bagaimana laporan eksplorasi yang disusunnya memenuhi standar KESDM, menjadi jaminan kehandalan bagi klien.

5. Kewajiban Tahunan: Laporan Eksplorasi untuk KESDM

Selain menjadi landasan internal, laporan eksplorasi lanjutan setiap tahun menjadi kewajiban bagi perusahaan pertambangan. Artikel ini membahas betapa esensialnya menyampaikan dokumen eksplorasi kepada KESDM sebagai langkah transparansi dan ketaatan terhadap regulasi.

Dengan merangkai informasi ini, kita dapat memahami bagaimana laporan eksplorasi bukan sekadar dokumen, melainkan kunci utama dalam merintis dan menjaga operasi pertambangan yang berkelanjutan.

Penulis: Wahidin

Editor: Akhsan

Pahami Perubahan Aturan Eksplorasi Ini, Ada Sanksi Fata

Pahami Perubahan Aturan Eksplorasi Ini, Ada Sanksi Fatal

Pahami Perubahan Aturan Eksplorasi Ini, Ada Sanksi Fata

Eksplorasi Lanjutan: Kewajiban Baru Bagi Perusahaan Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan kewajiban baru bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara melalui Undang-Undang No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Artikel ini membahas secara rinci mengenai eksplorasi lanjutan yang menjadi salah satu aspek utama dalam mengelola Ketahanan Cadangan Mineral dan Batubara Negara.

1. Landasan Hukum Baru: UU No 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021

Pemerintah menetapkan landasan hukum baru yang mengatur eksplorasi lanjutan melalui UU No 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021. Ini menciptakan kewajiban baru bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dijelaskan dalam artikel ini.

2. Kewajiban Tahunan: Eksplorasi Lanjutan dan Dana Ketahanan Cadangan

Perusahaan pertambangan yang memegang IUP OP diwajibkan untuk melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Artikel ini merinci proses alokasi anggaran sebagai Dana Ketahanan Cadangan Mineral dan Batubara yang harus dicantumkan dalam RKAB Tahunan perusahaan.

3. Pengecualian untuk Wilayah yang Sudah Tereksplorasi Penuh

Ada pengecualian untuk perusahaan yang wilayah IUP-nya sudah sepenuhnya tereksplorasi. Artikel ini menjelaskan proses evaluasi oleh KESDM dan konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan yang tidak melaksanakan eksplorasi lanjutan.

4. Sanksi dan Dampak: Tidak Diterimanya Realisasi RKAB

Sanksi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan yang tidak melaksanakan eksplorasi lanjutan mencakup ketidakditerimaan realisasi RKAB tahunan. Artikel ini menyoroti dampak potensial yang bisa membuat perusahaan tidak dapat beroperasi.

5. Solusi Terpadu: Peran Bima Shabartum Group dalam Eksplorasi Lanjutan

Artikel ini membahas peran penting perusahaan jasa pertambangan, khususnya Bima Shabartum Group, dalam membantu perusahaan memenuhi kewajiban eksplorasi lanjutan. Dengan menyediakan layanan lengkap, mulai dari survei hingga pengeboran geoteknik, Bima Shabartum Group memberikan solusi bagi perusahaan yang ingin memenuhi regulasi tanpa harus berinvestasi besar.

6. Kemudahan bagi Perusahaan: Penyusunan Laporan Eksplorasi Sesuai Standar KESDM

Bima Shabartum Group tidak hanya menyediakan layanan eksplorasi lanjutan tetapi juga membantu perusahaan dalam menyusun laporan eksplorasi sesuai format standar KESDM. Artikel ini menyoroti bagaimana perusahaan dapat memanfaatkan jasa ini tanpa harus membuat investasi baru.

Artikel ini menyuguhkan pemahaman mendalam mengenai perubahan regulasi terkini dalam industri pertambangan Indonesia dan bagaimana perusahaan dapat beradaptasi dengan bantuan dari mitra terpercaya seperti Bima Shabartum Group.

Penulis: Januar

Editor: Akhsan

Apa itu Feasibility Study

Apa itu Feasibility Study

Apa itu Feasibility Study

Pentingnya Feasibility Study (FS) dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Pemerintah Indonesia menetapkan Feasibility Study (FS) sebagai dokumen utama dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), melalui Undang-Undang yang relevan. FS bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi panduan esensial bagi pemerintah untuk mengawasi dan memastikan keberlanjutan dan keselamatan kegiatan pertambangan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai FS dan peran kritisnya dalam konteks pertambangan di Indonesia.

1. Definisi dan Struktur Dokumen FS

FS adalah studi kelayakan yang merinci apakah suatu rencana usaha pertambangan layak untuk dioperasikan, mempertimbangkan aspek ekonomi, teknis, dan lingkungan. Dokumen ini terdiri dari dua bagian utama: dokumen tekno ekonomi dan dokumen lingkungan.

2. Dokumen Tekno Ekonomi: Tinjauan Komprehensif

Dokumen ini menyajikan kajian komprehensif rencana pertambangan dari sudut pandang teknis dan ekonomis. Mulai dari RKAB tahunan hingga laporan eksplorasi, setiap elemen direview untuk menyimpulkan keberlanjutan teknis dan keuntungan ekonomis. Dokumen ini kemudian diajukan ke Kementerian ESDM/Dinas ESDM Provinsi untuk persetujuan.

3. Dokumen Lingkungan: Mitigasi Dampak Lingkungan

Bagian ini fokus pada dampak lingkungan yang mungkin dihasilkan oleh rencana pertambangan. Dokumen ini dibagi menjadi AMDAL, UKL/UPL, dan SPPLH. AMDAL membahas dampak lingkungan, sedangkan UKL/UPL berlaku untuk wilayah pertambangan yang lebih kecil. Bima Shabartum sebagai konsultan pertambangan terpercaya dapat membantu penyusunan dokumen ini sesuai standar Kementerian Lingkungan.

4. Kewajiban Eksplorasi Lanjutan

Seiring dengan regulasi baru, perusahaan pertambangan yang memegang IUP OP diwajibkan melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Artikel ini merinci bagaimana kewajiban ini dapat diintegrasikan ke dalam FS dan bagaimana perusahaan dapat memenuhinya tanpa harus menghadapi tantangan yang berlebihan.

5. Solusi Terpadu dari Bima Shabartum Group

Bima Shabartum Group, sebagai konsultan pertambangan terlengkap, tidak hanya menyediakan bantuan dalam menyusun FS, tetapi juga dapat membantu perusahaan dengan eksplorasi lanjutan, survei, pemetaan, hingga pengeboran geoteknik. Dengan lebih dari 30 dokumen tekno ekonomi dan 10 dokumen lingkungan, Bima Shabartum telah membuktikan kehandalannya dalam mengurus izin pertambangan.

6. Manfaat bagi Perusahaan Pertambangan

Artikel ini menyoroti manfaat konkret bagi perusahaan pertambangan yang menggunakan jasa Bima Shabartum. Dengan mendapatkan dokumen-dokumen yang tepat dan mematuhi peraturan, perusahaan dapat mengoperasikan kegiatan pertambangannya dengan keyakinan dan tanpa hambatan izin.

Artikel ini menggabungkan informasi mendalam mengenai regulasi terbaru dalam industri pertambangan Indonesia dengan solusi konkret dari Bima Shabartum, menciptakan panduan yang komprehensif dan informatif bagi pembaca.

sondir cpt bimashabartum

SiBima Doc Pelaksanaan Pengujian CPT Sondir di PT BAS

sondir cpt bimashabartum

Pentingnya Pengujian Daya Dukung Tanah oleh Bima Shabartum Group: Studi Kasus di PT Bara Anugrah Sejahtera

Bima Shabartum Group, perusahaan konsultan pertambangan terlengkap di Sumatera Selatan, menunjukkan dedikasinya melalui proyek pengujian daya dukung tanah di PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS). Melalui pengujian Sondir yang dilakukan di sepanjang anak sungai Enim, tim Bima Shabartum mencoba memberikan solusi terbaik untuk mendukung rencana pelebaran pit penambangan PT BAS.

1. Pentingnya Pengujian Sondir dalam Proyek Infrastruktur

Proyek ini menyoroti kebutuhan akan pengujian daya dukung tanah, terutama dalam konteks proyek konstruksi dan pembuatan tanggul. Bima Shabartum Group memberikan layanan lengkap mulai dari pengeboran hingga implementasi tes sederhana seperti Cone Penetration Test (CPT) atau Sondir.

2. Lokasi Proyek dan Tantangan yang Diatasi

Proyek pengujian Sondir di PT BAS melibatkan pengukuran di 6 titik sepanjang anak sungai Enim. Tim Bima Shabartum menghadapi tantangan besar, termasuk melintasi sungai dan mengatasi perbedaan elevasi yang signifikan. Meskipun memakan waktu 6 hari, tim berhasil menyelesaikan proyek dengan hasil yang memuaskan.

 

3. Konsultan Terlengkap dengan Alat Sendiri

Bima Shabartum Group membedakan dirinya dengan memiliki tim khusus dan peralatan sendiri untuk pengujian Sondir atau CPT. Selain memberikan solusi terpadu dari kontrak pengerjaan hingga penyusunan dokumen laporan sesuai standar ESDM, perusahaan ini juga dapat menekan biaya dengan menggunakan alat sendiri.

4. Komitmen Bima Shabartum Group untuk Masa Depan

Dalam wawancara, Direktur Bima Shabartum Group, Erik, menegaskan bahwa pengujian Sondir adalah salah satu jasa yang dimiliki secara mandiri. Perusahaan ini berkomitmen untuk mandiri dalam jenis proyek lain dengan melengkapi beberapa alat investasi, termasuk alat bor SPT dan Lidar untuk pemetaan.

 

 

5. Fokus pada Kualitas dan Dokumentasi yang Tepat

Ketua Pelaksana Proyek, Wahidin, menekankan tantangan medan dan cuaca dalam proyek ini. Namun, fokus tim saat ini adalah menyusun dokumen laporan pengujian Sondir sesuai standar ESDM. Ini menunjukkan komitmen Bima Shabartum untuk memberikan layanan kualitas dan memastikan setiap proyek didokumentasikan dengan benar.

Artikel ini memberikan pandangan mendalam tentang pentingnya pengujian daya dukung tanah, ditampilkan melalui proyek terbaru Bima Shabartum di PT Bara Anugrah Sejahtera. Dengan fokus pada kualitas, keberlanjutan, dan layanan terpadu, Bima Shabartum Group memposisikan diri sebagai pemimpin dalam industri konsultan pertambangan di Indonesia.

Penulis: Wahidin

 

Editor: Akhsan