Perbedaan Kecelakaan Tambang dan Kecelakaan Kerja Menurut Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018
Kecelakaan di tempat kerja adalah risiko yang selalu ada dalam berbagai jenis pekerjaan, termasuk dalam industri pertambangan. Namun, ada perbedaan yang signifikan antara kecelakaan kerja biasa dan kecelakaan tambang. Peraturan mengenai kecelakaan tambang dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1827 K/30/MEM/2018. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan tersebut serta syarat yang harus dipenuhi agar suatu kejadian dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.
Apa Itu Kecelakaan Tambang?
- Definisi Kecelakaan Tambang
Kecelakaan tambang adalah insiden yang terjadi dalam kegiatan usaha pertambangan dan memiliki syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018. Tidak semua kecelakaan di area tambang dapat dianggap sebagai kecelakaan tambang. Ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu kejadian sebagai kecelakaan tambang.
- Syarat-Syarat Kecelakaan Tambang
- Kejadian yang Tidak Diinginkan dan Tidak Direncanakan
Kecelakaan tambang harus merupakan insiden yang benar-benar terjadi tanpa unsur kesengajaan. Kejadian ini tidak diharapkan dan tidak direncanakan sebelumnya, melainkan murni sebuah kecelakaan.
- Mengakibatkan Cedera
Kejadian tersebut harus mengakibatkan cedera pada pekerja tambang atau orang yang telah diberikan izin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Pengawas Dinas Lingkungan (PDL). Cedera yang dialami dapat bervariasi, mulai dari cedera ringan hingga cedera berat, atau bahkan kematian.
- Akibat Kegiatan Pertambangan
Syarat berikutnya adalah kecelakaan harus terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan usaha pertambangan, pengolahan, pemurnian, atau kegiatan penunjang lainnya yang berkaitan dengan operasi tambang.
- Terjadi pada Jam Kerja
Kecelakaan tambang harus terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang bersangkutan atau pada setiap waktu untuk orang yang diberikan izin bekerja di area tambang.
- Terjadi di Wilayah Kegiatan Usaha Pertambangan
Kecelakaan tersebut harus terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau proyek pertambangan. Ini berarti bahwa insiden di luar lokasi tambang tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.
Perbedaan Kecelakaan Tambang dan Kecelakaan Kerja Biasa
- Lingkup dan Lokasi
Kecelakaan kerja biasa dapat terjadi di berbagai sektor industri dan di lokasi manapun tempat seseorang bekerja, sedangkan kecelakaan tambang harus terjadi di wilayah tambang atau proyek pertambangan.
- Jenis Kegiatan
Kecelakaan tambang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas usaha pertambangan atau kegiatan penunjangnya. Sementara itu, kecelakaan kerja umum bisa terjadi dalam aktivitas kerja apapun di luar bidang pertambangan.
- Regulasi Khusus
Kecelakaan tambang memiliki regulasi khusus yang mengatur persyaratan, pelaporan, dan penanganannya sesuai Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018. Berbeda dengan kecelakaan kerja biasa yang diatur secara lebih umum dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Mengapa Pengelolaan Keselamatan Tambang Itu Penting?
- Menjamin Keselamatan Pekerja: Kecelakaan tambang dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, pengelolaan keselamatan yang baik adalah prioritas utama dalam industri ini.
- Mematuhi Peraturan: Perusahaan tambang harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan keselamatan yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum.
- Meningkatkan Produktivitas: Lingkungan kerja yang aman mendorong kinerja dan produktivitas pekerja.
Bima Shabartum Group: Konsultan Tambang dan Lingkungan Terpercaya
Dalam memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi di industri pertambangan, Anda memerlukan mitra yang berpengalaman dan andal. Bima Shabartum Group adalah konsultan tambang dan lingkungan terpercaya yang siap membantu Anda dalam pengelolaan keselamatan, penyusunan dokumen AMDAL, serta pemenuhan regulasi pertambangan lainnya. Kami berkomitmen untuk mendukung operasional tambang yang aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Ingin konsultasi lebih lanjut? Kami siap membantu Anda!
Telp: 0711-411407
WhatsApp: +62823-7472-2113
Email: admin.palembang@bimashabartum.co.id
Website: bimashabartum.co.id
#BimaShabartumΒ #KonsultanLingkunganΒ #EnvironmentalConsultingΒ #SustainabilityΒ #DataLingkunganΒ #IndonesiaBersihΒ #PalembangΒ #EnvironmentalEngineeringΒ #KonsultanPertambanganΒ #KonsultanTambang

Gugatan WTO Tak Bikin Gentar
Gugatan WTO Tak Bikin Gentar: Uni Eropa Terus Menekan, Hilirisasi Nikel RI Tetap Jalan Terus! Genderang perang dagang di sektor komoditas strategis dunia kembali ditabuh

Larangan Ekspor Nikel Mentah Harga Mati:
Larangan Ekspor Nikel Mentah Harga Mati: Momentum Wajib Bangun Smelter, Sudah Siapkah Dokumen FS & AMDAL Anda? Pemerintah Republik Indonesia kembali mengirimkan pesan yang sangat

Pendelegasian Wewenang IUP MBLB ke Provinsi
Pendelegasian Wewenang IUP MBLB ke Provinsi: Pengawasan Lingkungan Makin Ketat, Sudah Amankah Legalitas Tambang Anda? Dinamika tata kelola perizinan sektor ekstraktif di Indonesia kembali mengalami

Sentralisasi Ekspor Tambang Resmi Diumumkan
Sentralisasi Ekspor Tambang Resmi Diumumkan: Era B2G2B Dimulai, Selamatkan Likuiditas dan Margin Operasional Anda! Lanskap bisnis pertambangan nasional baru saja mengalami guncangan regulasi yang masif.









