Pengukuran Titik Benchmark (BM) PT Bara Selaras Resources
Kegiatan pengukuran koordinat dan pemasangan patok titik Benchmark (BM) merupakan salah satu kebutuhan bagi PT Bara Selaras Resources, untuk mendapatkan data survei acuan (BM) yang akurat. Proses pengolahan data BM menggunakan referensi dari Kepmen ESDM No.1825K/30/MEM/2018, tentang Pedoman dan Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Hasil dari kegiatan pengukuran Benchmark (BM) Lokasi, sebanyak 3 (tiga) titik yang terikat secara langsung dengan Jaringan Kontrol Horizontal Nasional (JKHN).
Pelaksanaan pengukuran koordinat titik BM ini dilakukan oleh Tim Survey dari Bima Shabartum. Kegiatan ini dimulai dari pengikatan (reference) dari BM JKG Lahat yang merupakan titik JKHN, untuk kemudian ditransfer ke titik-titik yang dijadikan sebagai BM Lokasi. Lokasi tersebut berada di Desa Muara Maung dan Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rentang waktu 23 Juni 2022.
Kegiatan pelaksanaan pengukuran koordinat dan pemasangan patok titik benchmark (BM) merupakan kebutuhan Perusahaan, dimana PT Bara Selaras Resources akan membangun jembatan pengangkutan. Pada sekitar area jembatan tersebut belum memiliki titik referensi atau BM sebagai acuan. Pelaksanaan pengukuran titik BM dilakukan dengan menggunakan GNSS/GPS Geodetik guna mendapatkan data pada tingkat presisi dan tingkat akurasi yang tinggi.
Tahapan teknis pengukuran titik BM di wilayah IUP PT Bara Selaras Resources adalah sebagai berikut :
- 1. Pengikatan titik base yang dalam hal ini adalah titik BM JKG Lahat yang sudah terikat dari JKHN, kemudian dilakukan pengukuran (transfer) ke BM-01, BM-02 dan BM-03.
- Pengukuran atau transfer titik BM menggunakan referensi dari Kepmen ESDM RI 1825K/30/MEM/2018 meliputi sebagai berikut:
- Memiliki 1 (satu) buah titik ikat acuan yang terikat oleh JKHN, dalam hal ini BM JKG LAHAT;
- Lokasi BM berada pada tanah yang struktur dan kondisinya stabil;
- Lokasi BM untuk pengamatan satelit GPS/GNSS memiliki ruang pandang ke atas langit/elevation mask diatas 15º;
- Lama pengamatan minimal, paling sedikit 1 (satu) jam, namun dalam hal ini dilakukan lebih dari 2 (dua) jam;
- Pengukuran GPS/GNSS metode relatif statik, menggunakan metode radial, dan post processing dengan perataan
- Pengolahan Data Hasil Pengukuran
Pengolahan data hasil pengukuran GPS/GNSS titik BM (01 dan 02) dilakukan secara post processing menggunakan perataan baseline; dan Perangkat lunak pengolah data yang digunakan adalah perangkat lunak pengolahan data GPS/GNSS CGO (CHC Geomatic Office) berlisensi atas nama Bima Shabartum.
Ketentuan dari Kepmen ESDM RI No. 1825K/30/MEM/2018, mengatur terkait dengan pengolahan data dari titik BM adalah sebagai berikut:
- Solusi ambiguitas untuk baseline pada post processing harus fixed;
- Hasil reduksi/hitungan baseline harus memiliki standar deviasi (δ) yangmemenuhi hubungan berikut:
- δN < δM
- δE < δM
- δH < δM
dimana : δM adalah syarat ketelitian pengukuran baseline horizontal dalam tingkat keyakinan 99% (E0.99 = 2.576) dihitung dengan rumus:
δM = 2.576[2(δSA)2 + (δA.d)2]⅟₂,
dengan δN, δE adalah komponen standar deviasi baseline, δSA adalah Ketelitian Setting alat (Minimal ± 3 mm) δA adalah ketelitian inheren alat dari manufaktur (misalnya 3 mm + 0.5ppm), serta d adalah panjang baseline dalam kilometer.
- Hasil perataan jaring pengolahan data pengukuran GPS/GNSS pengikatan BM (transfer) ke BM JKG Merapi Barat harus lolos uji statistik yang dipersyaratkan secara default oleh perangkat lunak pengolahan data GPS/GNSS.
- Nilai PDOP tidak lebih dari 10
- Hasil reduksi/hasil hitungan baseline harus memiliki standar deviasi yang memenuhi (δN < δM) dan (δE < δM) dan (δH < δM) dimana δM adalah syarat syarat ketelitian pengukuran baseline horizontal
Penulis: Reno
Editor: Akhsan