
kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan. Dalam hal pengurusan kelayakan lingkungan yang dibuktikan dengan Perling terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan oleh pemrakarsa.
Berdasarkan regulasi terbaru (PP 22 Tahun 2021), terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pemrakarsa sebelum dapat memulai pengurusan Perling. Berikut syarat yang harus dilakukan dan disiapkan:
- Melakukan penapisan dokumen lingkungan ke Dinas Lingkungan setempat sesuai dengan jenis industri, kapasitas dan besaran usaha yang akan diajukan. Syarat dan informasi lengkap untuk keperluan penapisan ini dapat dilihat pada lampiran K tentang Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral pada Permen KLHK RI No 4 Tahun 2021.
- Deskripsi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan
Dokumen Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan berisi informasi lengkap tentang usaha yang akan dilakukan, lokasi dan koordinat wilayah usaha, besaran dan luasan usaha dan hal-hal lain yang perlu disampaikan dan diminta oleh Dinas Lingkungan setempat.
- Rona Lingkungan Hidup Awal Didalam Dan Disekitar Lokasi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan.
Batasan dan jumlah pemantauan pada rona awal sebelum dilakukan kegiatan usaha mengikuti hasil penapisan mandiri dan penapisan dari Dinas Lingkungann setempat. Jenis dan jumlah titik pemantauan rona awal akan kembali disepakati dengan Tim Uji Kelayakan (TUK) saat pengurusan Perling berlangsung.
- Konsultasi Publik
Dilakukan untuk memberi pengumuman dan diskusi publik dengan semua stakeholder dan masyarakat sekitar yang diperkirakan akan terdampak oleh usaha pemrakarsa. Syarat-sayarat pelaksnaaan konsultasi publik akan kita bahas di konten berikutnya.
- Tim penyusun dan Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Izin Lingkungan
Terbitnya regulasi baru juga menjelaskan beberapa syarat kualifikasi dari tim penyusun izin lingkungan beserta sertifikasi minimal yang harus dimiliki. Izin lingkungan yang berbeda (AMDAL/ RKL/RPL /SPPLH) juga akan memiliki syarat yg berbeda. Detail lengkap mengenai syarat kualifikasi dan sertifikasi tim penyusun ini akan kita bahas secara khusus di konten berikutnya.
Penulis: SR
Editor: AF
NEWS
5 Hal Pertama yang Harus Dilakukan Sebelum Mengurus Izin Lingkungan
kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan. Dalam hal pengurusan kelayakan lingkungan yang dibuktikan dengan Perling terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Faktor Faktor Pembentuk Batubara
Schlatter’s (1973), menyebutkan bahwa pembentukan batubara merupakan proses yang kompleks yang harus dipelajari dari banyak segi, karena ada bermacam-macam proses yang. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Pengaruh Kompetensi Pekerja Tambang Terhadap Produktivitas Penambangan
Skill atau kemampuan pekerja tambang, baik sebagai operator alat maupun engineer memegang peranan yang sangat vital terhadap pencapaian produktivitas penambangan.. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Pengaruh Efektitivitas Jam Kerja Terhadap Produktivitas
Proses penambangan menuntut efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaanya. Baik dalam hal penggunaan alat berat, penggunaan bahan bakar, pengelolaan sumber daya. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .