![5 Hal Pertama yang Harus Dilakukan Sebelum Mengurus Izin Lingkungan](https://bimashabartum.co.id/wp-content/uploads/2022/10/20221023_01-1024x1024.png)
kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan. Dalam hal pengurusan kelayakan lingkungan yang dibuktikan dengan Perling terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan oleh pemrakarsa.
Berdasarkan regulasi terbaru (PP 22 Tahun 2021), terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pemrakarsa sebelum dapat memulai pengurusan Perling. Berikut syarat yang harus dilakukan dan disiapkan:
- Melakukan penapisan dokumen lingkungan ke Dinas Lingkungan setempat sesuai dengan jenis industri, kapasitas dan besaran usaha yang akan diajukan. Syarat dan informasi lengkap untuk keperluan penapisan ini dapat dilihat pada lampiran K tentang Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral pada Permen KLHK RI No 4 Tahun 2021.
- Deskripsi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan
Dokumen Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan berisi informasi lengkap tentang usaha yang akan dilakukan, lokasi dan koordinat wilayah usaha, besaran dan luasan usaha dan hal-hal lain yang perlu disampaikan dan diminta oleh Dinas Lingkungan setempat.
- Rona Lingkungan Hidup Awal Didalam Dan Disekitar Lokasi Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan.
Batasan dan jumlah pemantauan pada rona awal sebelum dilakukan kegiatan usaha mengikuti hasil penapisan mandiri dan penapisan dari Dinas Lingkungann setempat. Jenis dan jumlah titik pemantauan rona awal akan kembali disepakati dengan Tim Uji Kelayakan (TUK) saat pengurusan Perling berlangsung.
- Konsultasi Publik
Dilakukan untuk memberi pengumuman dan diskusi publik dengan semua stakeholder dan masyarakat sekitar yang diperkirakan akan terdampak oleh usaha pemrakarsa. Syarat-sayarat pelaksnaaan konsultasi publik akan kita bahas di konten berikutnya.
- Tim penyusun dan Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Izin Lingkungan
Terbitnya regulasi baru juga menjelaskan beberapa syarat kualifikasi dari tim penyusun izin lingkungan beserta sertifikasi minimal yang harus dimiliki. Izin lingkungan yang berbeda (AMDAL/ RKL/RPL /SPPLH) juga akan memiliki syarat yg berbeda. Detail lengkap mengenai syarat kualifikasi dan sertifikasi tim penyusun ini akan kita bahas secara khusus di konten berikutnya.
Penulis: SR
Editor: AF
NEWS
PERAN GIS SEKTOR PERTAMBANGAN
GIS: Membuka Gerbang Efisiensi dan Efektivitas di Sektor Pertambangan Di era modern yang penuh dengan kemajuan teknologi, Sistem Informasi Geografis. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Jasa Konsultan Lingkungan
Jasa Konsultan Lingkungan: Solusi Tepat untuk Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan Di era modern ini, kelestarian lingkungan menjadi isu penting yang. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Memahami Karakteristik Limbah B3
Memahami Karakteristik Limbah B3: Ancaman Tersembunyi bagi Lingkungan dan Kesehatan Limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan kategori limbah. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .5 Konglomerat BatuBara RI Paling Tajir
5 Konglomerat BatuBara RI Paling Tajir, Hartanya Tembus Rp 378 Triliun! Industri batu bara di Indonesia dikuasai oleh beberapa konglomerat. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .
4 Tanggapan