logo pt bima shabartum gemilang bsg

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. RKAB merupakan dokumen yang wajib diajukan penambang kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang. Konsekuensi dari tidak mengajukannya RKAB Pertambangan ini adalah dengan diberhentikannya usaha pertambangan sementara.

 

Bima Shabartum, dengan memiliki tim teknis dan cost estimator independent yang ahli dan sudah berpengalaman dalam penyusunan RKAB dapat membantu perusahaan Anda dalam penyusunan RKAB dan laporan realisasi RKAB tahunan dengan harga terjangkau. Jasa penyusunan RKAB ini sudah termasuk:

a.   Annual Report and  Plan

Meliputi laporan produksi tahun sebelumnya dan rencana produksi tahun berikutnya, laporan dan rencana aspek Teknik, Pengusahaan, Pemasaran dan lingkungan.

b.   Excel Matriks Input

Meliputi matriks perhitungan, jumlah, biaya pendanaan dan laporan keuangan perusahaan yang akan dilaporkan kepada Kementerian ESDM.

 

c.   Reserve & Resource Report by CPI

Meliputi perhitungan sisa sumberdaya dan cadangan, rencana produksi serta pernyataan Kompeten Person.

Dalam pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB Tahunan oleh Bima Shabartum telah berpedoman dengan Kepmen ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018. (Pasal 81)

 

·      Pengertian

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

 

 

·      Cara Penyampaian

 

Ø Disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya izin untuk RKAB Tahunan pada tahun berjalan. (Pasal 79 ayat 1 huruf a),

Ø Disampaikan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB Tahunan pada tahun berikutnya. (Pasal 79 ayat 1 huruf b).

Ø Dalam hal izin terbit setelah periode 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim, pemegang izin wajib menyampaikan RKAB Tahunan, dalam jangka waktu sebelum melakukan kegiatan untuk RKAB Tahunan pada tahun berjalan dan paling lambat sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB Tahunan pada tahun berikutnya. (Pasal 79 ayat 2).

Ø RKAB Tahunan disampaikan dalam bentuk cetak (hardcopy) dan data elektronik (softcopy). (Pasal 94 ayat 3).

Ø Pemegang Izin wajib menyampaikan rencana kerja dengan menggunakan teknologi sistem informasi sepanjang telah tersedia. (Pasal 94 ayat 5).

·      Evaluasi

Ø Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur melakukan evaluasi atas RKAB Tahunan yang disampaikan, sesuai dengan Kepmen ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018. (Pasal 80 ayat 1).

Ø Berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur memberikan persetujuan atau tanggapan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya RKAB Tahunan secara lengkap dan benar. (Pasal 80 ayat 2).

Ø Pemegang izin wajib menyampaikan perbaikan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas RKAB Tahunan. (Pasal 80 ayat 3).

Ø Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur memberikan persetujuan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perbaikan. (Pasal 80 ayat 4)

 

Ø Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (2) dan (4), pemegang izin dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RKAB Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, sampai dengan Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan. (Pasal 80 ayat 5).

  • Sanksi
  • Pemegang izin yang tidak menyusun dan menyampaikanRKAB Tahunan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pencabutan izin . (Pasal 95).
  • Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (Pasal 97)
  • Dalam hal pemegang yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementarasebagian atau seluruh kegiatan usaha (Pasal 98 ayat 1), dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender (Pasal 98 ayat 2).
  • Pencabutan izindikenakan kepada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.(Pasal 99 ayat 2).

1.Annual Report and Plan

Meliputi laporan produksi tahun sebelumnya dan rencana produksi tahun berikutnya, laporan dan rencana aspek Teknik, Pengusahaan, Pemasaran dan lingkungan.

 

2. Excel Matriks Input

Meliputi matriks perhitungan, jumlah, biaya pendanaan dan laporan keuangan perusahaan yang akan dilaporkan kepada Kementerian ESDM.

 

3. Reserve & Resource Report by CPI

Meliputi perhitungan sisa sumberdaya dan cadangan, rencana produksi serta pernyataan Kompeten Person.