![Syarat Peningkatan IUP Produksi (PP No. 96 2021)](https://bimashabartum.co.id/wp-content/uploads/2022/08/20220801_01-1024x1024.png)
Syarat Peningkatan IUP Produksi (PP No. 96 2021)
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri, dengan syarat sebagai berikut:
a. Administratif, dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Teknis, syarat teknis minimal meliputi:
1. Peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional,
2. Laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi, dan
3. Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri.
c. Lingkungan, yang minimal meliputi:
1. dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
2. dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
d. Finansial, minimal meliputi:
1. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik,
2. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan: dan
3. bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir.
Permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi, disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir. Menteri memberikan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir. Menteri dapat menolak permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi tidak memenuhi persyaratan Penolakan harus disampaikan kepada pemegang IUP dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
Penulis: Reno
Editor: Akhsan
NEWS
PERAN GIS SEKTOR PERTAMBANGAN
GIS: Membuka Gerbang Efisiensi dan Efektivitas di Sektor Pertambangan Di era modern yang penuh dengan kemajuan teknologi, Sistem Informasi Geografis. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Jasa Konsultan Lingkungan
Jasa Konsultan Lingkungan: Solusi Tepat untuk Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan Di era modern ini, kelestarian lingkungan menjadi isu penting yang. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Memahami Karakteristik Limbah B3
Memahami Karakteristik Limbah B3: Ancaman Tersembunyi bagi Lingkungan dan Kesehatan Limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan kategori limbah. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .5 Konglomerat BatuBara RI Paling Tajir
5 Konglomerat BatuBara RI Paling Tajir, Hartanya Tembus Rp 378 Triliun! Industri batu bara di Indonesia dikuasai oleh beberapa konglomerat. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .
2 Tanggapan