
Syarat Peningkatan IUP Produksi (PP No. 96 2021)
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri, dengan syarat sebagai berikut:
a. Administratif, dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Teknis, syarat teknis minimal meliputi:
1. Peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional,
2. Laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi, dan
3. Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri.
c. Lingkungan, yang minimal meliputi:
1. dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
2. dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
d. Finansial, minimal meliputi:
1. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik,
2. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan: dan
3. bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir.
Permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi, disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir. Menteri memberikan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir. Menteri dapat menolak permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi tidak memenuhi persyaratan Penolakan harus disampaikan kepada pemegang IUP dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
Penulis: Reno
Editor: Akhsan
NEWS
Metode Flotasi dan Dewatering dalam Unit Process Plant: Prinsip Pemisahannya
Dalam industri pertambangan, proses pemisahan mineral berharga dari mineral pengotor menjadi esensial dalam mendapatkan konsentrat yang berkualitas tinggi. Dua metode. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Perbedaan Magnetic Separation dan High Tension Separation dalam Pemisahan Konsentrat
Dalam industri pertambangan, pemisahan konsentrat mineral dari campuran galian tambang menjadi bagian krusial dalam proses pengolahan. Dua metode yang sering. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Kajian Hidrologi dan Hidrogeologi dalam Studi Kelayakan Tambang: Menjaga Keseimbangan
Dalam rangka menjaga keseimbangan lingkungan dan sumber daya air, kajian hidrologi dan hidrogeologi memegang peranan penting dalam penyusunan dokumen teknis. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke
Pembahasan penilaian substansi persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan PT Bima Shabartum Wijaya pada hari Senin, tanggal. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .
2 Responses