
Syarat Peningkatan IUP Produksi (PP No. 96 2021)
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri, dengan syarat sebagai berikut:
a. Administratif, dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Teknis, syarat teknis minimal meliputi:
1. Peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional,
2. Laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi, dan
3. Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri.
c. Lingkungan, yang minimal meliputi:
1. dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
2. dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
d. Finansial, minimal meliputi:
1. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik,
2. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan: dan
3. bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir.
Permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi, disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir. Menteri memberikan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir. Menteri dapat menolak permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi tidak memenuhi persyaratan Penolakan harus disampaikan kepada pemegang IUP dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
Penulis: Reno
Editor: Akhsan
NEWS
5 Hal Pertama yang Harus Dilakukan Sebelum Mengurus Izin Lingkungan
kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan. Dalam hal pengurusan kelayakan lingkungan yang dibuktikan dengan Perling terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Faktor Faktor Pembentuk Batubara
Schlatter’s (1973), menyebutkan bahwa pembentukan batubara merupakan proses yang kompleks yang harus dipelajari dari banyak segi, karena ada bermacam-macam proses yang. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Pengaruh Kompetensi Pekerja Tambang Terhadap Produktivitas Penambangan
Skill atau kemampuan pekerja tambang, baik sebagai operator alat maupun engineer memegang peranan yang sangat vital terhadap pencapaian produktivitas penambangan.. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Pengaruh Efektitivitas Jam Kerja Terhadap Produktivitas
Proses penambangan menuntut efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaanya. Baik dalam hal penggunaan alat berat, penggunaan bahan bakar, pengelolaan sumber daya. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .