
Perusahaan pertambangan memiliki beberapa kewajiban sosial yang menjadikanya mau tidak mau harus berhubungan langsung dengan masyarakat sekitar tambang. Pemerintah sendiri telah merumuskan peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana perusahaan tambang agar dapat berkontribusi dalam pemberdayaan dan pembangunan masyarakat sekitar yang terdampak oleh aktivitas pertambangan.
Dalam prakteknya, perusahaan tambang perlu melakukan dua jenis pengambilan data sosial sesuai dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan. Pertama, perusahaan tambang memiliki komitmen untuk melaksanakan pengambilan data dalam bentuk pemantauan sosial setiap tahun berdasar dari dokumen lingkungan yang disetujui oleh perusahaan, masyarakat dan pemerintah. Kedua, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk pengambilan data dengan meotde pemetaan sosial yang lebih rinci sebagai dasar dalam penyusunan dokumen Rencana Induk Pengelolaan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM). Terdapat perbedaaann prinsip dan kegunaan pada kedua hal ini, seperti dijelaskan oleh tabel dibawah ini:
Perbedaan | Pemantauan Sosial (Sosekbud) | Pemetaan Sosial (Social Mapping) |
Definisi | Merupakan pemantauan yang difokuskan kepada perkembangan sosial, ekonomi dan budaya (sosekbud) pada masyarakat sekitar tambang | Merupakan upaya pemetaan sosial pada masyarakat sekitar tambang untuk melihat potensi-potensi ekonomi dan pengembangan lain yang dapat dimaksimalkan dengan kehadiran perusahaan pemerkasa. |
Merupakan salah satu kegiatan pemantauan yang menjadi kewajiban pemerkasa yang komitmen pelaksanaanya terteta pada dokumen lingkungan perusahaan pemerkasa (AMDAL / UKL/UPL) | Merupakan salah satu kewajiban pemerkasa yang nantinya akan dijadikan acua dalam penyusunan dokumen RIPPM yang dimiliki pemerkasa yang disusun berdasarakan Blue Print (BP) RIPMM Pemerintah Provinsi | |
Fungsi | Melihat perkembangan masyarakat sekitar tambang dari tahun ke tahun selama proses operasi pertambangan berjalan | Menjadi wadah bagi pemerkasa untuk turut serta dalam program-program pembangunan masyarakat sekitar tambang yang di sinkronkon dengan pemerintah daerah dan desa |
Menjadi platform bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan aspirasi ke perusahaan setiap tahunnya | Mengetahui dan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masyarakat sekitar tambang, lalu mengoptimalkan potensi yang dimiliki masyarakat melalui program-program yang disusun. | |
Membuat celah bagi masyarakat sekitar tambang untuk dapat mengadukan hal-hal yang merugikan masyarakat | Meminimalisir penggunaan dana social impact, karena penyaluran dana melalui mekanisme program bukan dengan penyaluran dana seperti pada CSR | |
Prinsip Pelaksanaan | Dilakukan dengan frekuensi yang ditentukan saat penyusunan dokumen lingkungan (biasanya 6 bulan atau setahun sekali). Pengambilan data biasanya melalui metode tanya jawab dan kuisioner. | Dilaksanakan melalui diskusi mendalam dengan semua stakeholder pemerintah desa dan tokoh-tokoh desa terkait. Pengambilan data biasanya dengan metode Focus Group Discussion (FGD) atau deeptalk intervie. Pengambilan data dan penyusunan program dilaksanakan 1 kali dalam 5 tahun. |
Manfaat | Wadah bagi pemerkasa untuk menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar tambang | Memudahkan pemerkasa untuk membuat program pemberdayaan masyarakat dengan tepat sasaran |
Memberikan kesadaran lebih kepada pemerkasa mengenai perkembangan masyarakat sekitar tambang | Terjadi sinkronisasi program antara pemerintah desa terdampak dengan perusahaan tambang | |
Memastikan dampak positif yang diharapakan dari kehadiran perusahaan terasa oleh masyarakat yang terdampak | Membantu pemerintah dalam menyetarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara nasional |
Demikian perbedaan dari kedua pegambilan data sosial ini, Bima Shabartum selaku perusahaan konsultan pertambangan mampu mengerjakan kedua pekerjaan ini jika dibutuhkan. Hingga artikel ini ditulis, Bima Shabartum telah melakukan beberapa projek serupa terutama dengan perusahaan yang berdomisili di Sumatera Selatan, Bengkulu dan Jambi.
Penulis: Ayu
Editor: Akhsan
NEWS
Metode Flotasi dan Dewatering dalam Unit Process Plant: Prinsip Pemisahannya
Dalam industri pertambangan, proses pemisahan mineral berharga dari mineral pengotor menjadi esensial dalam mendapatkan konsentrat yang berkualitas tinggi. Dua metode. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Perbedaan Magnetic Separation dan High Tension Separation dalam Pemisahan Konsentrat
Dalam industri pertambangan, pemisahan konsentrat mineral dari campuran galian tambang menjadi bagian krusial dalam proses pengolahan. Dua metode yang sering. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Kajian Hidrologi dan Hidrogeologi dalam Studi Kelayakan Tambang: Menjaga Keseimbangan
Dalam rangka menjaga keseimbangan lingkungan dan sumber daya air, kajian hidrologi dan hidrogeologi memegang peranan penting dalam penyusunan dokumen teknis. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke
Pembahasan penilaian substansi persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan PT Bima Shabartum Wijaya pada hari Senin, tanggal. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .
3 Responses