logo pt bima shabartum gemilang bsg
Ini Nih Perbedaan Pemantauan Sosekbud dan Pemetaan Sosial

Peran Strategis Perusahaan Pertambangan dalam Kewajiban Sosial: Pengambilan Data dan Dampaknya pada Masyarakat

Perusahaan pertambangan di Indonesia memiliki tanggung jawab sosial yang signifikan, yang mengharuskan mereka berinteraksi secara langsung dengan masyarakat sekitar tambang. Pemerintah telah menetapkan peraturan untuk memastikan kontribusi positif perusahaan pertambangan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terdampak.

1. Kewajiban Sosial dan Pengambilan Data: Pemantauan Tahunan

Pemrakarsa memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan sosial setiap tahun, berdasarkan dokumen lingkungan yang disetujui oleh perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Ini adalah langkah awal dalam memahami dampak kegiatan pertambangan pada tingkat sosial. Proses ini mencakup pemantauan terhadap parameter-parameter yang dianggap penting oleh para pemangku kepentingan.

2. Pemetaan Sosial: Dasar RIPPM

Selain pemantauan tahunan, perusahaan juga diwajibkan melakukan pengambilan data melalui metode pemetaan sosial yang lebih rinci. Data yang dikumpulkan digunakan sebagai dasar penyusunan dokumen Rencana Induk Pengelolaan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM). RIPPM membawa dampak lebih jauh, melibatkan pemetaan yang lebih mendalam dan strategis untuk memahami dinamika sosial di tingkat lokal.

Terdapat perbedaAn prinsip dan kegunaan pada kedua hal ini, seperti dijelaskan oleh tabel dibawah ini:

Perbedaan

Pemantauan Sosial (Sosekbud)

Pemetaan Sosial (Social Mapping)

Definisi

Pemantauan yang difokuskan kepada perkembangan sosial, ekonomi dan budaya (sosekbud) pada masyarakat sekitar tambang

Upaya pemetaan sosial pada masyarakat sekitar tambang untuk melihat potensi-potensi ekonomi dan pengembangan lain yang dapat dimaksimalkan dengan kehadiran perusahaan pemerkasa.

Kegiatan pemantauan yang menjadi kewajiban pemerkasa  yang komitmen pelaksanaanya terteta pada dokumen lingkungan perusahaan pemerkasa (AMDAL / UKL/UPL)

Salah satu kewajiban pemerkasa yang nantinya akan dijadikan acua dalam penyusunan dokumen RIPPM yang dimiliki pemerkasa yang disusun berdasarakan Blue Print (BP) RIPMM Pemerintah Provinsi

Fungsi

Melihat perkembangan masyarakat sekitar tambang dari tahun ke tahun selama proses operasi pertambangan berjalan

Menjadi wadah bagi pemerkasa untuk turut serta dalam program-program pembangunan masyarakat sekitar tambang yang di sinkronkon dengan pemerintah daerah dan desa

Pplatform bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan aspirasi ke perusahaan setiap tahunnya

Mengetahui dan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masyarakat sekitar tambang, lalu mengoptimalkan potensi yang dimiliki masyarakat melalui program-program yang disusun.

Membuat celah bagi masyarakat sekitar tambang untuk dapat mengadukan hal-hal yang merugikan masyarakat

Meminimalisir penggunaan dana social impact, karena penyaluran dana melalui mekanisme program bukan dengan penyaluran dana seperti pada CSR

Prinsip Pelaksanaan

Dilakukan dengan frekuensi yang ditentukan saat penyusunan dokumen lingkungan (biasanya 6 bulan atau setahun sekali). Pengambilan data biasanya melalui metode tanya jawab dan kuisioner.

Dilaksanakan melalui diskusi mendalam dengan semua stakeholder pemerintah desa dan tokoh-tokoh desa terkait. Pengambilan data biasanya dengan metode Focus Group Discussion (FGD) atau deeptalk intervie. Pengambilan data dan penyusunan program dilaksanakan 1 kali dalam 5 tahun.

Manfaat

Wadah bagi pemerkasa untuk menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar tambang

Memudahkan pemerkasa untuk membuat program pemberdayaan masyarakat dengan tepat sasaran

Memberikan kesadaran lebih kepada pemerkasa mengenai perkembangan masyarakat sekitar tambang

Terjadi sinkronisasi program antara pemerintah desa terdampak dengan perusahaan tambang

Memastikan dampak positif yang diharapakan dari kehadiran perusahaan terasa oleh masyarakat yang terdampak

Membantu pemerintah dalam menyetarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara nasional

KESIMPULAN

Demikian perbedaan dari kedua pegambilan data sosial ini, Bima Shabartum selaku perusahaan konsultan pertambangan mampu mengerjakan kedua pekerjaan ini jika dibutuhkan. Hingga artikel ini ditulis, Bima Shabartum telah melakukan beberapa projek serupa terutama dengan perusahaan yang berdomisili di Sumatera Selatan, Bengkulu dan Jambi.

Penulis: Ayu

Editor: Akhsan

NEWS

3 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *