
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 28 dijelaskan bahwa pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta konsultasi publik dicatat dalam Berita Acara konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan formulir Kerangka Acuan

Pada pasal 34 dijelaskan bahwa saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah wajib digunakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Kerangka Acuan. Formulir kerangka acuan spesifik disusun dengan menggunakan format yang tercantum dalam lampiran II.
Penjelasan rinci kerangka pikir penyusunan dokumen Amdal dijelaskan sebagai berikut:
Penyusunan amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sbb:
- Hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
- Rona lingkungan hidup awal didalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, dan
- Hasil pengumuman dan konsultasi publik
Amdal terdiri atas
- Formulir Kerangka Acuan
- Andal
- RKL-RPL
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam menyusun Amdal melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dan konsultasi publik. masyarakat yang terkena dampak langsung berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak pengumuman. Saran, pendapat dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat yang terkena dampak langsung memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan pada konsultasi publik dan dicatat dalam berita acara konsultasi publik. Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dilakukan sebelum penyusunan Formulir Kerangka Acuan,
Masyarakat yang terkena dampak langsung yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal merupakan masyarakat yang berada didalam batas wilayah studi Amdal yang akan terkena dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Pemerhati Lingkungan Hidup, peneliti, atau Lembaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina dan/atau mendampingi masyarakat terkena dampak langsung dapat di libatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung.
PENGUMUMAN
Dalam melakukan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan informasi secara ringkas, benar, dan tepat mengenai :
- Nama dan alamat penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
- Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
- Skala/besaran dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
- Dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup
- Tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas waktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat. Dan
- Nama dan alamat penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menerima saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang memuat informasi disampaikan melalui
- Media massa
- Pengumuman pada lokasi usaha dan/atau kegiatan
Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan disampaikan juga oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Dalam menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan terkait pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, masyarakat wajib mencantumkan identitas pribadi yang jelas sesuai dengan dokumen kependudukan.
Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat dapat berupa :
- Informasi deksriptif tentang kondisi lingkungan yang berada didalam dan di sekitar lokasi/tapak rencana usaha dan/atau kegiatan
- Nilai-nilai local yang berpotensi akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, dan/atau
- Aspirasi masyarakat, keinginan dan harapan terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan
Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah wahib di gunakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.
KONSULTASI PUBLIK
Pelaksanaan
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui konsultasi publik mencakup :
- Kelompok masyarakat rentan (vulnerable group)
- Masyarakat adat (indigenous people) dan/atau
- Kelompok laki-laki dan sekelompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender
Sebelum pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan :
- Berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik, dan
- Mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi public
Dalam undangan konsultasi publik, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan informasi mengenai :
- Tujuan konsultasi publik
- Waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik
- Bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan
- Tempat dimana masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan, dan
- Lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat
Bentuk, cara dan metode konsultasi publik dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup :
- Lokakarya
- Seminar
- Focus group discussion
- Temu warga
- Forum dengar pendapat
- Dialog interaktif, dan/atau
- Bentuk, cara dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara 2 arah
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memilih salah satu cara atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat secara optimal.
Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan informasi paling sedikit terkait :
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
- Dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan meliputi penurunan kualitas air permukaan, penurunan kualitas udara ambien, kerusakan lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu lintas, gangguan Kesehatan masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha
- Komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang telah diolah wajib di gunakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.
Penulis : Siti Rohmah
Editor: Arien
NEWS
Metode Flotasi dan Dewatering dalam Unit Process Plant: Prinsip Pemisahannya
Dalam industri pertambangan, proses pemisahan mineral berharga dari mineral pengotor menjadi esensial dalam mendapatkan konsentrat yang berkualitas tinggi. Dua metode. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Perbedaan Magnetic Separation dan High Tension Separation dalam Pemisahan Konsentrat
Dalam industri pertambangan, pemisahan konsentrat mineral dari campuran galian tambang menjadi bagian krusial dalam proses pengolahan. Dua metode yang sering. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Kajian Hidrologi dan Hidrogeologi dalam Studi Kelayakan Tambang: Menjaga Keseimbangan
Dalam rangka menjaga keseimbangan lingkungan dan sumber daya air, kajian hidrologi dan hidrogeologi memegang peranan penting dalam penyusunan dokumen teknis. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke
Pembahasan penilaian substansi persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan PT Bima Shabartum Wijaya pada hari Senin, tanggal. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .
One Response