![](https://bimashabartum.co.id/wp-content/uploads/2023/06/PERSETUJUAN-TEKNIS-DALAM-PERSETUJUAN-LINGKUNGAN.png)
![](https://bimashabartum.co.id/wp-content/uploads/2023/06/proses-persetujuan-teknis-dalam-persetujuan-lingkungan.png)
Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha sesuai peraturan perundang-undangan, serta wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memiliki izin lingkungan berupa Amdal atau UKL UPL (termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah).
Selain Persetujuan Teknis, pelaku usaha juga wajib memiliki SLO (Surat Kelayakan Operasional), merupakan surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Persetujuan Teknis Baku Mutu Lingkungan Hidup terdiri dari :
1. Pertek pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah
2. Pertek pembuangan Emisi
3. Pertek Pengelolaan Limbah B3 (diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan)
Penulis : Siti Rohmah
Editor: Arien
NEWS
PERAN GIS SEKTOR PERTAMBANGAN
GIS: Membuka Gerbang Efisiensi dan Efektivitas di Sektor Pertambangan Di era modern yang penuh dengan kemajuan teknologi, Sistem Informasi Geografis. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Jasa Konsultan Lingkungan
Jasa Konsultan Lingkungan: Solusi Tepat untuk Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan Di era modern ini, kelestarian lingkungan menjadi isu penting yang. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Memahami Karakteristik Limbah B3
Memahami Karakteristik Limbah B3: Ancaman Tersembunyi bagi Lingkungan dan Kesehatan Limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan kategori limbah. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .5 Konglomerat BatuBara RI Paling Tajir
5 Konglomerat BatuBara RI Paling Tajir, Hartanya Tembus Rp 378 Triliun! Industri batu bara di Indonesia dikuasai oleh beberapa konglomerat. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .