logo pt bima shabartum gemilang bsg
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu EMISI konsultan tambang dan lingkungan terpercaya terbaik indonesia

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi: Proses Penyusunan dan Tata Cara

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi merupakan salah satu tahap krusial dalam pengelolaan lingkungan, yang membutuhkan proses yang terstruktur serta pemahaman mendalam akan tata cara penyusunannya. Berikut adalah gambaran mengenai proses dan tata cara penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi:

1. Proses Penapisan Mandiri

Sebelum memulai penyusunan Persetujuan Teknis, dilakukan proses penapisan mandiri dengan mengacu pada Lampiran X Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 5 Tahun 2021. Penapisan ini bertujuan untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis, baik berupa kajian teknis maupun standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.

bagan alir penapisan mandiri unutk kegiatan pembuangan emisi - konsultan lingkungan dan tambang indonesia

2. Muatan Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Kajian Teknis)

Kajian teknis Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi mencakup beberapa muatan, antara lain:

a. Deskripsi Kegiatan.

b. Rona Awal Lingkungan.

c. Desain Sarana dan Prasarana Sistem Pengendali Emisi.

d. Prakiraan Dampak.

e. Rencana Pemantauan Lingkungan.

f. Internalisasi Biaya Lingkungan.

3. Muatan Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Standar Teknis)

Standar teknis Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi juga meliputi beberapa muatan, seperti:

a. Deskripsi Kegiatan.

b. Rujukan Baku Mutu Emisi.

c. Desain Sarana dan Prasarana Sistem Pengendali Emisi.

d. Rencana Pemantauan.

e. Internalisasi Biaya Lingkungan.

4. Tata Cara Penyusunan Persetujuan Teknis

Tata cara penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi mengacu pada Permen LHK No 5 Tahun 2021, terutama pada lampiran XI dan Lampiran XII. Selain itu, tata cara penyusunan sistem manajemen lingkungan kegiatan pembuangan emisi juga diatur dalam Lampiran XIII.

Dengan memahami proses dan tata cara penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan di bidang lingkungan dapat memastikan bahwa kegiatan pembuangan emisi dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Penulis: Lesi

share to

NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *