logo pt bima shabartum gemilang bsg
perbedaan owner kontraktor dan konsultan di industri pertambangan tambang dan lingkungan terbaik terpercaya terbesar indonesia
  1. Perbedaan Antara Owner, Kontraktor, dan Konsultan dalam Industri Pertambangan

Owner: Pemilik Lahan Tambang yang Bertanggung Jawab atas Kegiatan Pertambangan

Sebagai pemilik lahan tambang, owner memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan rancangan yang dimilikinya. Contohnya, PT Bukit Asam memiliki hak atas lahan tambang dan bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan pertambangan, seperti ekstraksi batu bara.

 

Kontraktor: Penyedia Jasa yang Melakukan Operasi Penambangan

Kontraktor adalah pihak yang menyediakan jasa untuk melakukan operasi penambangan di wilayah tambang milik owner. Misalnya, PT Putra Perkasa Abadi dapat dianggap sebagai kontraktor yang bertugas untuk melakukan pengupasan overburden atau konstruksi di area tambang milik PT Bukit Asam.

 

Konsultan: Penengah antara Owner dan Pemerintah dalam Proses Regulasi

Peran konsultan adalah sebagai penengah antara owner dan pihak pemerintah dalam proses regulasi yang terkait dengan kegiatan pertambangan. Mereka membantu dalam peruntukan dokumen perizinan, seperti RKAB, Laporan Eksplorasi, dan Studi Kelayakan, serta menjembatani hubungan antara owner dengan pemerintah.

 

Tugas dan Peraturan yang Mengatur

Tugas masing-masing entitas dalam industri pertambangan diatur oleh peraturan yang berbeda:

 

  • Tugas owner diatur oleh Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018.
  • Tugas kontraktor diatur oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020.
  • Tugas konsultan diatur oleh Permen ESDM No. 34 Tahun 2017.

Kesimpulan

Dalam industri pertambangan, perbedaan antara owner, kontraktor, dan konsultan sangat penting untuk dipahami. Setiap entitas memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjalankan operasi tambang dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

Semoga artikel ini membantu memperjelas perbedaan antara owner, kontraktor, dan konsultan dalam konteks industri pertambangan.

share to

NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *