logo pt bima shabartum gemilang bsg
Perbedaan Batas Umur IUP Berdasar Komoditas

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 menjelaskan maksimal umur dari sebuah tambang, umur tambang ini dilihat dari lama Izin Usaha Pertambangan yang diberikan. Maksimal umur tambang dibedakan berdasarkan jenis komoditas yang ditambang. Selain itu, umur tambang juga dipengaruhi oleh besaran cadangan dan produksi tahunanya. Pada tabel berikut adalah rangkuman maksimal umur tambang berdasarkan PP No 96 Tahun 2021:

Komoditas

Umur Tambang

Perpanjangan

Mineral Logam

20 Tahun

Maksimal 2 kali masing-masing 10 tahun

Mineral Bukan Logam

10 Tahun

Maksimal 2 kali masing-masing 5 tahun

Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu

20 Tahun

Maksimal 2 kali masing-masing 10 tahun

Batuan

5 Tahun

Maksimal 2 kali masing-maisng 5 tahun

Batubara

20 Tahun

Maksimal 2 kali masing-masing 10 tahun

Pertambangan Mineral Logam yang Terintegrasi dengan Fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian

30 Tahun

Perpanjangan 10 tahun tanpa batas

Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan

30 Tahun

Dalam Hal IUP dimiliki oleh BUMN, perpanjangan 10 tahun tanpa batas

 

Perubahan kontras pada maksimal umur tambang ini terlihat pada pertambangan yang terintegrasi dengan proses pengolahan dan pemurnian. Pemerintah memang sedang menggalakkan untuk investasi dalam sektor pengolahan dan pemurnian mineral logam dan batubara, sehingga industri pada sektor ini harapanya tersedia dari hulu ke hilir di Indonesia. Hilirisasi ini diharapakan akan meningkatkan nilai jual dan devisa negara serta membuka lowongan kerja baru di Indoenesia. Karena alasan inilah, umur tambang bagi perusahaan yang menerapkan hilirisasi ini tidak memiliki batas umur seperti pada pertambangan yang tanpa hilirisasi.

Author By SR

Editor By AF

NEWS

2 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *