Konservasi Minerba: Upaya Pemerintah dalam Optimalisasi Minerba

Konservasi mineral dan batubara merupakan salah satu aspek yang diamanatkan oleh Undang-Undang Minerba untuk mewujudkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Konservasi minerba adalah upaya dalam rangka optimalisasi pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara secara terukur, efisien, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Objek-objek yang menjadi target pengelolaan pelaksanaan konservasi mineral dan batubara sesuai Lampiran VII Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 meliputi recovery penambangan, recovery pengolahan, batubara kualitas rendah, mineral kadar rendah, mineral Ikutan, sisa hasil pengolahan dan pemurnian, serta cadangan marginal dan sisa hasil pengolahan.

 

Pemerintah menerapkan konsep optimalisasi dalam pengelolaan sumber daya mineral yaitu dengan melakukan penyusunan Neraca Sumber Daya dan Zonasi Pertambangan. Konsep tersebut akan menghitung seluruh aspek, baik yang menguntungkan dan merugikan apabila kegiatan ekstraksi dilakukan, termasuk informasi terperinci tentang jenis komoditi berikut besaran, jumlah sumber daya serta dampak terhadap lingkungan dengan berbagai asumsi yang beralasan.

 

Berdasarkan seluruh informasi tersebut selanjutnya pemerintah akan mengambil langkah optimalisasi yang didasarkan prinsip pengelolaan sumber daya mineral yang meliputi aspek sosial, budaya dan lingkungan hidup mikro maupun makro selaras dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Sedangkan Zonasi Pertambangan merupakan peta digital dengan skala yang lebih rinci merujuk pada koordinat bumi (SIG/Sistem Informasi Geografis). Peta SIG ini memuat segala informasi peruntukan kawasan berikut segala atributnya (luas lahan, status lahan, masa berlaku kontrak, jumlah produksi dan upaya penyelamatan lingkungan yang sedang dan telah dilakukan).

 

Pembuatan zonasi ini dimaksudkan untuk membagi kawasan berdasarkan sifat karakteristik masing-masing daerah sehingga nantinya akan ada klasifikasi peruntukan lahan, apakah merupakan kawasan tertutup, penambangan bersyarat atau kawasan yang terbuka untuk penambangan. Pemerintah akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengelolaan sumber daya mineral demi pembangunan ekonomi dengan cara-cara yang bijaksana sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.

 

Source : Kementerian ESDM

Editor: Rohmah

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *