Konservasi mineral dan batubara merupakan salah
satu aspek yang diamanatkan oleh Undang-Undang Minerba untuk mewujudkan kaidah
teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Konservasi minerba
adalah upaya dalam rangka optimalisasi pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya
mineral dan batubara secara terukur, efisien, bertanggung jawab, dan
berkelanjutan. Objek-objek yang menjadi target pengelolaan pelaksanaan
konservasi mineral dan batubara sesuai Lampiran VII Kepmen ESDM No. 1827
K/30/MEM/2018 meliputi recovery penambangan, recovery pengolahan, batubara
kualitas rendah, mineral kadar rendah, mineral Ikutan, sisa hasil pengolahan
dan pemurnian, serta cadangan marginal dan sisa hasil pengolahan.
Pemerintah menerapkan konsep optimalisasi dalam
pengelolaan sumber daya mineral yaitu dengan melakukan penyusunan Neraca Sumber
Daya dan Zonasi Pertambangan. Konsep tersebut akan menghitung seluruh aspek,
baik yang menguntungkan dan merugikan apabila kegiatan ekstraksi dilakukan,
termasuk informasi terperinci tentang jenis komoditi berikut besaran, jumlah
sumber daya serta dampak terhadap lingkungan dengan berbagai asumsi yang
beralasan.
Berdasarkan seluruh informasi tersebut selanjutnya
pemerintah akan mengambil langkah optimalisasi yang didasarkan prinsip
pengelolaan sumber daya mineral yang meliputi aspek sosial, budaya dan
lingkungan hidup mikro maupun makro selaras dengan konsep pembangunan
berkelanjutan. Sedangkan Zonasi Pertambangan merupakan peta digital dengan
skala yang lebih rinci merujuk pada koordinat bumi (SIG/Sistem Informasi
Geografis). Peta SIG ini memuat segala informasi peruntukan kawasan berikut
segala atributnya (luas lahan, status lahan, masa berlaku kontrak, jumlah
produksi dan upaya penyelamatan lingkungan yang sedang dan telah dilakukan).
Pembuatan zonasi ini dimaksudkan untuk membagi
kawasan berdasarkan sifat karakteristik masing-masing daerah sehingga nantinya
akan ada klasifikasi peruntukan lahan, apakah merupakan kawasan tertutup,
penambangan bersyarat atau kawasan yang terbuka untuk penambangan. Pemerintah
akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengelolaan sumber daya
mineral demi pembangunan ekonomi dengan cara-cara yang bijaksana sehingga tidak
menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Source : Kementerian ESDM
Editor: Rohmah
Add a Comment