logo pt bima shabartum gemilang bsg
Pahami Perubahan Aturan Eksplorasi Ini, Ada Sanksi Fata

Eksplorasi Lanjutan: Kewajiban Baru Bagi Perusahaan Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan kewajiban baru bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara melalui Undang-Undang No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Artikel ini membahas secara rinci mengenai eksplorasi lanjutan yang menjadi salah satu aspek utama dalam mengelola Ketahanan Cadangan Mineral dan Batubara Negara.

1. Landasan Hukum Baru: UU No 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021

Pemerintah menetapkan landasan hukum baru yang mengatur eksplorasi lanjutan melalui UU No 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021. Ini menciptakan kewajiban baru bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dijelaskan dalam artikel ini.

2. Kewajiban Tahunan: Eksplorasi Lanjutan dan Dana Ketahanan Cadangan

Perusahaan pertambangan yang memegang IUP OP diwajibkan untuk melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Artikel ini merinci proses alokasi anggaran sebagai Dana Ketahanan Cadangan Mineral dan Batubara yang harus dicantumkan dalam RKAB Tahunan perusahaan.

3. Pengecualian untuk Wilayah yang Sudah Tereksplorasi Penuh

Ada pengecualian untuk perusahaan yang wilayah IUP-nya sudah sepenuhnya tereksplorasi. Artikel ini menjelaskan proses evaluasi oleh KESDM dan konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan yang tidak melaksanakan eksplorasi lanjutan.

4. Sanksi dan Dampak: Tidak Diterimanya Realisasi RKAB

Sanksi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan yang tidak melaksanakan eksplorasi lanjutan mencakup ketidakditerimaan realisasi RKAB tahunan. Artikel ini menyoroti dampak potensial yang bisa membuat perusahaan tidak dapat beroperasi.

5. Solusi Terpadu: Peran Bima Shabartum Group dalam Eksplorasi Lanjutan

Artikel ini membahas peran penting perusahaan jasa pertambangan, khususnya Bima Shabartum Group, dalam membantu perusahaan memenuhi kewajiban eksplorasi lanjutan. Dengan menyediakan layanan lengkap, mulai dari survei hingga pengeboran geoteknik, Bima Shabartum Group memberikan solusi bagi perusahaan yang ingin memenuhi regulasi tanpa harus berinvestasi besar.

6. Kemudahan bagi Perusahaan: Penyusunan Laporan Eksplorasi Sesuai Standar KESDM

Bima Shabartum Group tidak hanya menyediakan layanan eksplorasi lanjutan tetapi juga membantu perusahaan dalam menyusun laporan eksplorasi sesuai format standar KESDM. Artikel ini menyoroti bagaimana perusahaan dapat memanfaatkan jasa ini tanpa harus membuat investasi baru.

Artikel ini menyuguhkan pemahaman mendalam mengenai perubahan regulasi terkini dalam industri pertambangan Indonesia dan bagaimana perusahaan dapat beradaptasi dengan bantuan dari mitra terpercaya seperti Bima Shabartum Group.

Penulis: Januar

Editor: Akhsan

NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *