logo pt bima shabartum gemilang bsg
Ini Dia Peraturan Tanda Batas Terbaru

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemagan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah pembuatan tanda batas wilayah IUP-nya. Kewajiban yang tercantum dalam Kepmen 1825 K/30/MEM/2018 ini menjadi salah satu kewajiban yang dapat mengakibatkan pemberhentian sementara jika tidak dilaksanakan oleh pemegang IUP. Dalam pembuatanya tentu terdapat beberapa aturan dan regulasi yang berlaku, seperti dijelaskan dibawah ini.

Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas dan/atau garis batas WIUP dan WIUPK di lapangan sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya serta mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.

Kewajiban pemasangan tanda batas oleh perusahaan tambang dimaksudkan untuk memastikan bahwa operasi produksi penambangan tidak terjadi diluar batas yang sudah ditentukan dalam IUP Produksi yang sudah disetujui oleh KESDM. Selain itu juga untuk mengihndari permasalahan lahan antara sesama perusahaan tambang yang lokasi penambanganya berdekatan.

Berdasarkan Kepdirjen 14 K/30/DJB/ 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Tanda Batas pemasangan tanda batas wajib dilaksanakan oleh pemegang IUP dengan kondisi sebagai berikut:

1.     Wilayah IUP atau IUPK yang berhimpit atau berbatasan langsung dengan Wilayah IUP atau IUPK dari perusahaan lain, pada kondisi ini pemasangan tanda batas berjarak maksimal 500 meter antara tanda batasnya.

2.      Lokasi pit penambangan atau penimbunanya berdekatan dengan garis batas Wilayah IUP Produksi.

3.     Wajib melakukan pemasangan tanda batas hanya jika kedalaman pit penambangan atau tinggi penimbunan sudah melebih tiga kali jaraknya dengan garis batas WIUP. Pada kondisi ini pemasangan tanda dilakukan setiap 100 meter sepanjang garis batas.

Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan tanda batas baru pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.

Selain itu terdapat beberapa kondisi khusus dalam pemasangan tanda batas, seperti:

1.       Sharing Wall / Penambangan Bersama

Sharing wall adalah pit bukaan tambang/disposal yang dilakukan oleh 2 pemegang IUP Operasi Produksi. IUPK Operasi Produksi, KK atauPKP2 yang sama komoditas, maka harus menentukan lokasi penambangan bersama (final pit design) yang tertuang dalam dokumen kajian teknis penambangan bersama, namun lokasi penambangan bersama (final pit design/disposal, tidak perlu dilakukan pemasangan Tanda Batas).

SHARING WALL MINING

2. Batas WIUP berada di perairan

Jika batas WIUP berada pada perairan (sungai, laut dll) maka pemegang IUP tidak perlu memasang Tanda Batas, namun diharuskan untuk membangun mekanisme kontrol agar penambangan tidak melewati batas WIUP.

3. Penambangan dengan sistem Tambang Bawah Tanah

Jika penambangan dilakukan dengan sistem tambang bawah tanah, maka jarak radius yang wajib dilakukan pemasangan Tanda Batas adalah 55° dari garis terluar bagian terluar area produksi dengan interval 500 m.

4. WIUP yang tumpang tindih namun beda komoditas selama tidak berbatasan dengan WIUP yang sama komoditasnya maka tidak perlu melakukan pemasangan Tanda Batas.

Autho By WZ

Editor By AF

NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *