
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemagan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah pembuatan tanda batas wilayah IUP-nya. Kewajiban yang tercantum dalam Kepmen 1825 K/30/MEM/2018 ini menjadi salah satu kewajiban yang dapat mengakibatkan pemberhentian sementara jika tidak dilaksanakan oleh pemegang IUP. Dalam pembuatanya tentu terdapat beberapa aturan dan regulasi yang berlaku, seperti dijelaskan dibawah ini.
Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas dan/atau garis batas WIUP dan WIUPK di lapangan sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya serta mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.
Kewajiban pemasangan tanda batas oleh perusahaan tambang dimaksudkan untuk memastikan bahwa operasi produksi penambangan tidak terjadi diluar batas yang sudah ditentukan dalam IUP Produksi yang sudah disetujui oleh KESDM. Selain itu juga untuk mengihndari permasalahan lahan antara sesama perusahaan tambang yang lokasi penambanganya berdekatan.
Berdasarkan Kepdirjen 14 K/30/DJB/ 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Tanda Batas pemasangan tanda batas wajib dilaksanakan oleh pemegang IUP dengan kondisi sebagai berikut:
1. Wilayah IUP atau IUPK yang berhimpit atau berbatasan langsung dengan Wilayah IUP atau IUPK dari perusahaan lain, pada kondisi ini pemasangan tanda batas berjarak maksimal 500 meter antara tanda batasnya.
2. Lokasi pit penambangan atau penimbunanya berdekatan dengan garis batas Wilayah IUP Produksi.
3. Wajib melakukan pemasangan tanda batas hanya jika kedalaman pit penambangan atau tinggi penimbunan sudah melebih tiga kali jaraknya dengan garis batas WIUP. Pada kondisi ini pemasangan tanda dilakukan setiap 100 meter sepanjang garis batas.
Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan tanda batas baru pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
Selain itu terdapat beberapa kondisi khusus dalam pemasangan tanda batas, seperti:
1. Sharing Wall / Penambangan Bersama
Sharing wall adalah pit bukaan tambang/disposal yang dilakukan oleh 2 pemegang IUP Operasi Produksi. IUPK Operasi Produksi, KK atauPKP2 yang sama komoditas, maka harus menentukan lokasi penambangan bersama (final pit design) yang tertuang dalam dokumen kajian teknis penambangan bersama, namun lokasi penambangan bersama (final pit design/disposal, tidak perlu dilakukan pemasangan Tanda Batas).
2. Batas WIUP berada di perairan
Jika batas WIUP berada pada perairan (sungai, laut dll) maka pemegang IUP tidak perlu memasang Tanda Batas, namun diharuskan untuk membangun mekanisme kontrol agar penambangan tidak melewati batas WIUP.
3. Penambangan dengan sistem Tambang Bawah Tanah
Jika penambangan dilakukan dengan sistem tambang bawah tanah, maka jarak radius yang wajib dilakukan pemasangan Tanda Batas adalah 55° dari garis terluar bagian terluar area produksi dengan interval 500 m.
4. WIUP yang tumpang tindih namun beda komoditas selama tidak berbatasan dengan WIUP yang sama komoditasnya maka tidak perlu melakukan pemasangan Tanda Batas.
Autho By WZ
Editor By AF
NEWS
Metode Flotasi dan Dewatering dalam Unit Process Plant: Prinsip Pemisahannya
Dalam industri pertambangan, proses pemisahan mineral berharga dari mineral pengotor menjadi esensial dalam mendapatkan konsentrat yang berkualitas tinggi. Dua metode. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Perbedaan Magnetic Separation dan High Tension Separation dalam Pemisahan Konsentrat
Dalam industri pertambangan, pemisahan konsentrat mineral dari campuran galian tambang menjadi bagian krusial dalam proses pengolahan. Dua metode yang sering. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Kajian Hidrologi dan Hidrogeologi dalam Studi Kelayakan Tambang: Menjaga Keseimbangan
Dalam rangka menjaga keseimbangan lingkungan dan sumber daya air, kajian hidrologi dan hidrogeologi memegang peranan penting dalam penyusunan dokumen teknis. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke
Pembahasan penilaian substansi persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan PT Bima Shabartum Wijaya pada hari Senin, tanggal. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .