logo pt bima shabartum gemilang bsg
Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan Jasa Konsultan Tambang dan Lingkungan Terbaik Indonesia
Pembahasan penilaian substansi persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan PT Bima Shabartum Wijaya pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2023 di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.

 

PT Bima Shabartum Wijaya adalah salah satu Perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi melalui Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Selatan Nomor 0224/DPMPTSP.V/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020 untuk area seluas 49,45 Ha di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Berdasarkan daftar usaha dan/atau kegiatan dengan Potensi Pencemaran Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, kegiatan pertambangan andesit tidak termasuk dalam kegiatan dengan potensi pencemaran tinggi, namun kegiatan tambang andesit belum memliki baku mutu air limbah spesifik, sehingga PT Bima Shabartum Wijaya wajib menyusun Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah atas kegiatannya melalui penyusunan Kajian Teknis.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, penilaian substansi dilakukan terhadap kesesuaian isi kajian teknis yaitu:

  1. Besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan volume Air Limbah;
  2. Sistem pengolahan Air Limbah dan/atau pemanfaatan Air Limbah;
  3. Beban Air Limbah yang dibuang atau dimanfaatkan terhadap potensi dampak lingkungannya; dan
  4. Rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektifitas rencana pengelolaan lingkungan

NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *