wilayah izin usaha pertambangan wiup tanda batas benchmark

Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas dan/atau garis batas WIUP dan WIUPK di lapangan sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya serta mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.

Kewajiban pemasangan tanda batas oleh perusahaan tambang dimaksudkan untuk memastikan bahwa operasi produksi penambangan tidak terjadi diluar batas yang sudah ditentukan dalam IUP Produksi yang sudah disetujui oleh KESDM. Selain itu juga untuk mengihndari permasalahan lahan antara sesama perusahaan tambang yang lokasi penambanganya berdekatan.

Bima Shabartum dengan tim teknis khususnya, mampu membantu Anda dalam pengurusan izin dan pembuatan tanda batas hingga penetapan di kementrian ESDM. Keahlian dan pengakaman khusus dalam mengerjakan projek serupa selama ini menjadikan tim Bima Shabartum bisa melaksanakan pekerjaan ini secara sempurna dan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Kepmen 1825 K / 30 / MEM / 2018)

NEWS