
Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik
Batas dan/atau garis batas WIUP dan WIUPK di lapangan sesuai dengan lampiran
keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang
diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya serta
mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.
Kewajiban pemasangan tanda batas oleh perusahaan
tambang dimaksudkan untuk memastikan bahwa operasi produksi penambangan tidak
terjadi diluar batas yang sudah ditentukan dalam IUP Produksi yang sudah
disetujui oleh KESDM. Selain itu juga untuk mengihndari permasalahan lahan
antara sesama perusahaan tambang yang lokasi penambanganya berdekatan.
Bima Shabartum dengan tim teknis khususnya, mampu
membantu Anda dalam pengurusan izin dan pembuatan tanda batas hingga penetapan
di kementrian ESDM. Keahlian dan pengakaman khusus dalam mengerjakan projek
serupa selama ini menjadikan tim Bima Shabartum bisa melaksanakan pekerjaan ini
secara sempurna dan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Kepmen 1825 K / 30 /
MEM / 2018)
NEWS
5 Hal Pertama yang Harus Dilakukan Sebelum Mengurus Izin Lingkungan
kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan. Dalam hal pengurusan kelayakan lingkungan yang dibuktikan dengan Perling terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Faktor Faktor Pembentuk Batubara
Schlatter’s (1973), menyebutkan bahwa pembentukan batubara merupakan proses yang kompleks yang harus dipelajari dari banyak segi, karena ada bermacam-macam proses yang. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Pengaruh Kompetensi Pekerja Tambang Terhadap Produktivitas Penambangan
Skill atau kemampuan pekerja tambang, baik sebagai operator alat maupun engineer memegang peranan yang sangat vital terhadap pencapaian produktivitas penambangan.. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .Pengaruh Efektitivitas Jam Kerja Terhadap Produktivitas
Proses penambangan menuntut efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaanya. Baik dalam hal penggunaan alat berat, penggunaan bahan bakar, pengelolaan sumber daya. . . . . . .
Baca selengkapnya . . . .